Site icon SumutPos

KPK: Suap Gatot Belum Tuntas

Saut Situmorang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan tersangka terhadap 38 mantan dan anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai apresiasi sejumlah kalangan.  Namun, ada juga yang mengkritik lembaga antirasuah tersebut. Sebab, sejumlah nama dari kalangan legislatif yang disebut-sebut dalam persidangan turut menerima suap dan mengembalikannya setelah kasus terbongkar, belum ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kalangan eksekutif yang diduga sebagai perantara dan penyetor uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, juga belum tersentuh KPK.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengisyaratkan bahwa kasus suap ini belum tuntas. Ia pun meminta publik bersabar dan memercayakan proses ini kepada pihak penyidik. “Penyidik pastilah lebih paham tentang ini dan tentu mereka memiliki rencana tentang bagaimana menentukan yang lebih dahulu satu dari yang lain. Kita tunggu saja ya,” kata Saut melalui pesan singkat, Rabu (4/4).

Namun, bagaimana proses hukum lanjutan terhadap ke-38 tersangka baru yang telah dikeluarkan sprindik oleh pihaknya, termasuk kapan melakukan eksekusi, Saut belum mau membuka suara. Konfirmasi yang dilayangkan belum ia balas sampai berita dikirimkan ke redaksi.

Sementara, menyikapi kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap 38 anggota DPRD Sumut itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka dapat saja dilakukan jika penyidik memandang ada alasan untuk melakukan penahanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi.

“Ketika penyidik memandang misalnya alasan obyektif, alasan subyektif sudah cukup, maka kita dapat melakukan proses penahanan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4).

“Jadi, sepenuhnya tergantung pada kecukupan alasan di Pasal 21 KUHAP tersebut. Jadi kita lihat saja nanti perkembangannya,” kata Febri. Soal kapan pemeriksaan sebagai tersangka akan dilakukan, Febri mengatakan akan diinformasikan lebih lanjut. “Nanti diinformasikan apakah pemeriksaan di Sumut atau di kantor KPK,” ujar Febri.

Uang Ketok Tidak Bulat-bulat Diberi

Terpisah, Wagubsu Nurhajizah Marpaung tampak membuka suara atas penetapan tersangka baru yang menjerat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 oleh KPK ini. Ia sependapat dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi Sumut agar di masa mendatang tidak terjadi kembali.

Ia menjelaskan, dirinya pernah kerja bareng dengan KPK menangani beberapa kasus korupsi besar. Menurutnya, kalau sudah menyandang status tersangka tidak ada artinya walau sudah mengembalikan uang ke negara. “Sebab yang akan dibuktikan di pengadilan adalah, berapa banyak kita mengambil uang negara. Nah, kalau sudah kita pulangkan uang itu ke negara sebelum tersangka, itu masih bisa (kemungkinan bebas, Red),” ujar Nurhajizah di ruang kerjanya, Rabu (4/4).

Dia mengatakan, per dewan yang menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta dari ‘uang ketok’ APBD, tidak bulat-bulat diberikan dengan nominal segitu. Melainkan diberikan beberapa tahap/termin dengan akumulasi beberapa tahun. “Betul memang ketika uang dikembalikan tapi tak menghilangkan unsur pidana. Itu memang diatur di undang-undang kita. Yang penting sudah mengakui bahwa kita tidak berniat menikmati uang yang bukan milik kita, itu nomor satu,” katanya.

Apakah ada peluang bagi yang sudah memulangkan uang ke negara tidak dipanggil lagi? “Didalam prakteknya ada. Karena pada saat disidangkan, menurut KUHP akan disebutkan barang siapa, badan yang menerima akan dikenakan hukuman. Tapi inikan konteksnya soal kerugian negara. Kalau sudah dikembalikan, maka sanksinya tidak begitu berat,” kata politisi Hanura itu.

Pun demikian, ia tidak mau berandai-andai ihwal bakal ada penetapan tersangka baru terhadap mantan dan pejabat Pemprovsu yang terlibat dalam kasus ini. “Belum ada. Kalau sudah ada kan saya pasti tahu duluan,” ujarnya bernada canda.

Kinerja DPRD Sumut Terganggu

Sementara, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengakui, kinerja anggota dewan sangat terganggu pasca penetapan status tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Diketahui dari 38 anggota dewan yang berstatus tersangka tersebut, 10 orang diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019.

“Secara psikologis terganggu. Fakta indikasinya Senin (2/4) misalnya, kita seharusnya rapat Banggar, tapi tak satupun pimpinan yang masuk. Anggota dewan pun hanya satu dua orang, akhirnya bubar sendiri,” katanya, Rabu (4/4).

Sutrisno menjelaskan, kondisi seperti ini juga terjadi saat penetapan tersangka tahap kedua yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Saat itu menurutnya suasana psikologis dewan juga terpengaruh. Ia mengaku tidak mengetahui hubungan secara langsung antara penetapan tersangka tersebut dengan kinerja mereka di dewan. “Saya nggak tahu apakah ini bagian dari solidaritas atau ada hal yang lain. Tapi saya melihat aura seperti itu ada” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Sumut menurut Sutrisno mempunyai kewajiban untuk masuk kantor jika tidak ada tugas kunjungan kepada masyarakat yang dilakukan di luar gedung DPRD Sumut. “Pusat kegiatan anggota dewan itu di kantor untuk menerima aspirasi, kecuali ada penugasan kelembagaan yang tidak dilakukan di sini. Sepanjang tidak ada aktivitas di luar maka anggota dewan harus ngantor,” pungkasnya.

Sementara, para anggota DPRD Sumut yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, hingga Rabu (4/4) tidak terlihat hadir di DPRD Sumut. Pantauan pada ruangan mereka di kantor fraksi masing-masing, tidak terlihat satupun yang hadir sejak status tersebut ditetapkan.

Dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka, 10 diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019 saat ini. Mereka adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah Sitompul (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP), Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), dan Soni Firdaus (Gerindra).

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman sendiri mengaku belum mengetahui keberadaan mereka. Namun ia berkeyakinan, ketidakhadiran mereka di DPRD Sumut disebabkan ada tugas lain yang juga mendesak. “Kalau kalian cari tak ada itu belum tentu nggak masuk, bisa aja ada tugasnya di luar yang juga penting,” katanya.

Secara khusus Wagirin meminta agar masyarakat tetap menghormati para anggota dewan tersebut meskipun mereka sudah berstatus tersangka. Azas praduga tak bersalam menurutnya masih menjadi hal yang wajib diterapkan mengingat belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. “Inikan masih proses, jangan seolah-olah sudah ada putusan mereka bersalah, jangan. Saran saya buat mereka, tetap saja bekerja seperti sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Diketahui KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Gatot  Pujo Nugroho yang saat itu menjabat gubernur Sumatera Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengatakan kasus yan menimpa mereka ini masuk dalam kategori korupsi massal dimana diperkirakan setiap anggota dewan menerima suap ratusan juta rupiah dari Gatot.(prn/rmol/adz)

Exit mobile version