25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perkosa Penumpang, Sopir Travel Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Labuhanbatu menangkap sopir travel yang memperkosa penumpang di tepi Jalan Lintas Sumatera Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka Pemerkosa, Muslim.

Direktur Reskrimum Kepolisian Sumatera Daerah Utara Sumut (Polda Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Tersangka kita tangkap karena terbukti memperkosa penumpangnya, berjenis kelamin perempuan, inisial RA (18), mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya, Minggu (4/4).

Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya.

“Lalu korban bertanya kepada sopir berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang,” terangnya.

Kemudian, lanjut Deni, sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat.Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

Dalam perjalanan, terangnya, tersangka membujuk korban untuk mengisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban.

Bahkan, tambahnya lagi, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Labuhanbatu menangkap sopir travel yang memperkosa penumpang di tepi Jalan Lintas Sumatera Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka Pemerkosa, Muslim.

Direktur Reskrimum Kepolisian Sumatera Daerah Utara Sumut (Polda Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, sopir travel yang ditangkap itu bernama Muslim (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

“Tersangka kita tangkap karena terbukti memperkosa penumpangnya, berjenis kelamin perempuan, inisial RA (18), mahasiswa, warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya, Minggu (4/4).

Deni mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, pihak travel menjemput korban dari kosnya.

“Lalu korban bertanya kepada sopir berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang,” terangnya.

Kemudian, lanjut Deni, sesampainya di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat.Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Dalam perjalanan menuju Rantauprapat penumpang hanya seorang diri dan posisi duduk di sebelah kursi driver (tersangka).

Dalam perjalanan, terangnya, tersangka membujuk korban untuk mengisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil menyetubuhi korban.

Bahkan, tambahnya lagi, akibat perbuatan bejat pelaku membuat dada dan paha korban mengalami luka memar. Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/