TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kembali personel gabungan Polri Polsek Bandar Khalifah bersama TNI melakukan penertiban pedagang malam hari yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang masih tetap buka melewati pukul 22.00 WIB, Kamis (3/6).
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan mengatakan, sasaran operasi yustisi yang dilakukan di Pekan Kamis Jalan Sudirman dan Dusun Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
“Masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kami lakukan pembubaran dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mengunakan asker secara humanis,” bilang AKP S Panjaitan.
Hal yang dilaksanakan personel di lapangan, adalah memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara nomor 188.54/ 20 /inst/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan instruksi Gubernur di mulai berlaku tanggal 01 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.
“Memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kembali personel gabungan Polri Polsek Bandar Khalifah bersama TNI melakukan penertiban pedagang malam hari yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang masih tetap buka melewati pukul 22.00 WIB, Kamis (3/6).
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP S Panjaitan mengatakan, sasaran operasi yustisi yang dilakukan di Pekan Kamis Jalan Sudirman dan Dusun Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai.
“Masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kami lakukan pembubaran dan penindakan bagi masyarakat yang tidak mengunakan asker secara humanis,” bilang AKP S Panjaitan.
Hal yang dilaksanakan personel di lapangan, adalah memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara nomor 188.54/ 20 /inst/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan instruksi Gubernur di mulai berlaku tanggal 01 Juni sampai dengan 14 Juni 2021.
“Memberikan imbauan kepada pelaku usaha mengenai jam tutup operasional toko pukul 22.00 WIB, serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya. (ian/han)