30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Bea Cukai Sumut Perangi Peredaran Rokok Ilegal

SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Kanwil BC Sumut) sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya mengampanyekan peredaran rokok ilegal dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan ‘Stop Peredaran Rokok Ilegal’ di beberapa wilayah di Sumut.

Dijelaskannya, bahwa rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan.

“Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” ujarnya, Senin (4/7).

Dia memaparkan, sebagai tanda pelunasan cukai, pita cukai menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi legal atau tidaknya suatu produk rokok beredar dalam wilayah Republik Indonesia (RI). “Jika produk tersebut dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka produk rokok tersebut adalah legal. Namun, jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan maka produk rokok tersebut adalah ilegal,” bebernya.

Adapun, lanjutnya, ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai polos atau pita cukai palsu. “Ciri ini merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang dibuat seolah-olah menyerupai pita cukai aslinya, namun pita cukai tersebut tidak memiliki spesifikasi atau corak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Kemudian, tambahnya, pita cukai berbeda dengan spesifikasi atau corak sesuai ketentuan, tetapi dilekatkan pada produk rokok tersebut. Lalu, pita cukai bekas pakai.

“Merupakan rokok yang pita cukainya menggunakan pita cukai bekas atau pernah digunakan. Salah satu cirinya, pita cukai tampak bergelombang dan tidak rapi. Bahkan terkadang terdapat sobekan pada pita cukainya,” jelasnya.

Dalam mengidentifikasi pita cukai, sambung Fatoni, petugas Bea dan Cukai dapat melakukannya secara kasat mata atau dibantu dengan alat identifikasi pita cukai.

“Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai pada produk rokok ilegal, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Cukai. (Dwi)

SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Kanwil BC Sumut) sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal. Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya mengampanyekan peredaran rokok ilegal dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan ‘Stop Peredaran Rokok Ilegal’ di beberapa wilayah di Sumut.

Dijelaskannya, bahwa rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan.

“Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” ujarnya, Senin (4/7).

Dia memaparkan, sebagai tanda pelunasan cukai, pita cukai menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi legal atau tidaknya suatu produk rokok beredar dalam wilayah Republik Indonesia (RI). “Jika produk tersebut dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka produk rokok tersebut adalah legal. Namun, jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan maka produk rokok tersebut adalah ilegal,” bebernya.

Adapun, lanjutnya, ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya pita cukai polos atau pita cukai palsu. “Ciri ini merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang dibuat seolah-olah menyerupai pita cukai aslinya, namun pita cukai tersebut tidak memiliki spesifikasi atau corak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Kemudian, tambahnya, pita cukai berbeda dengan spesifikasi atau corak sesuai ketentuan, tetapi dilekatkan pada produk rokok tersebut. Lalu, pita cukai bekas pakai.

“Merupakan rokok yang pita cukainya menggunakan pita cukai bekas atau pernah digunakan. Salah satu cirinya, pita cukai tampak bergelombang dan tidak rapi. Bahkan terkadang terdapat sobekan pada pita cukainya,” jelasnya.

Dalam mengidentifikasi pita cukai, sambung Fatoni, petugas Bea dan Cukai dapat melakukannya secara kasat mata atau dibantu dengan alat identifikasi pita cukai.

“Terhadap dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai pada produk rokok ilegal, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007, Tentang Cukai. (Dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/