BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai kembali membuka penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk profesi guru Tahun Anggaran (TA) 2023. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai Edi Mulia Matondang, membenarkan hal tersebut.
“Sudah diumumkan untuk pelamar calon PPPK, dialokasikan untuk 11 orang,” ungkap Edi saat dikonfirmasi, Selasa (3/10) lalu.
Edi menguraikan, belasan alokasi tersebut terdiri dari 6 guru kelas. Kemudian 2 alokasi masing-masing di antaranya untuk guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, serta guru pendidikan prakarya.
“Ada 6 untuk pelamar umum dan ditambah 1 untuk disabilitas. Jadi jumlah alokasinya untuk 7 orang,” tuturnya.
Disoal jumlah pelamar, dia mengaku tidak tahu. “Itu di BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” jelas Edi.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, bagi pelamar khusus, tercatat per Selasa (3/10) merupakan hari terakhir pendaftaran.
“Kalau yang umum sampai 12 Oktober nanti,” bebernya.
Dia juga mengatakan, tidak ada pelamar dari penyandang disabilitas yang melamar sebagai calon PPPK di lingkup Pemko Binjai.
“Hingga saat ini, yang melamar sudah 158 orang. Untuk disabilitas belum ada (yang melamar),” urai Fauzi.
“Para pelamar calon PPPK akan melewati tahapan ujian melalui CAT di BKN Regional Medan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di website Pemko Binjai,” imbaunya.
Adapun pelemar kebutuhan khusus dimaksud, yakni yang melamar sebagai calon PPPK guru dengan status pelamar prioritas. Yang merupakan peserta memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021, dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Kemudian, eks atau mantan tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian, serta memiliki masa kerja 3 bulan. Sementara pelamar kebutuhan umum, yakni lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar di database dan terdaftar pada Dapodik.
Bagi yang mau melamar, dapat memperhatikan usia, dengan ambang batas paling rendah 20 tahun, maksimal 59 tahun. Kemudian tidak pernah dipidana penjara, tak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS/TNI/Polri/pegawai BUMD/pegawai BUMN/pegawai swasta, dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, dapat melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Kemudian menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru pendidikan jasmani, serta olahraga dan kesehatan. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK pada jabatan guru seni budaya keterampilan. (ted/adz)