NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Nias Selatan memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari 36 perkara selama tahun 2021. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Jalan Diponegoro Nomor 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kamis (4/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Mukharom, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan (pembakaran) itu berupa narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 19,18 gram, narkotika Golongan I jenis Extasi seberat 2,5 butir, pakaian, telepon seluler, dan lainnya.
“Kita melakukan pemusnahan barang bukti ini yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, bukti ini sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan,” kata Mukharom.
Kemudian, dari beberapa barang bukti selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara penganiayaan, pengancaman, pembunuhan, curanmor, perjudian, perkara penipuan dan lainnya.
Mukharom mengatakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Nias Selatan.
“Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” pintanya.
Selain Kajari Nias Selatan, turut hadir dalam pemusnahan BB tersebut diantaranya, Plt. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, IPDA David Pangaribuan, Kacabjari Telo, Virga Siregar, Kasi Pidum, Juni K Telaumbanua, Kasi BB, Erwinta Tarigan, mewakili Dinkes Nias Selatan, Kabid P2P, Berkat Baene. (mag-10/ram)