32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Mantan Pimpinan DPRD Tapteng Buron

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menetapkan dua orang mantan pimpinan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi buronan. Keduanya yakni mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom dan Wakil Ketua DPRD Awaluddin Rao. Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.

Sintong Gultom dan Awaluddin Rao ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. “Itu (Awaluddin dan Sintong) orangnya belum dapat. Masih dalam pengejaran Polda,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/12).

Ia melanjutkan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng untuk mencari petunjuk kasus itu. Saat ini, Polda Sumut juga sudah menahan tiga anggota DPRD lainnya pada Jumat (30/11) lalu. Mereka adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. “Mereka ditahan di Polda Sumut,” ungkapnya.

Mereka sebelumnya dijemput oleh penyidik. Karena ketiganya sudah dua kali mangkir dari panggilan. Bahkan sebelumnya, mereka beralasan tidak bisa hadir karena banyak kegiatan sebagai wakil rakyat.

Kelima anggota Dewan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.

Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan. (dvs/pra/jpc)

Korupsi-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menetapkan dua orang mantan pimpinan DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi buronan. Keduanya yakni mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom dan Wakil Ketua DPRD Awaluddin Rao. Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas.

Sintong Gultom dan Awaluddin Rao ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumut. “Itu (Awaluddin dan Sintong) orangnya belum dapat. Masih dalam pengejaran Polda,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (4/12).

Ia melanjutkan, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tapteng untuk mencari petunjuk kasus itu. Saat ini, Polda Sumut juga sudah menahan tiga anggota DPRD lainnya pada Jumat (30/11) lalu. Mereka adalah Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan. “Mereka ditahan di Polda Sumut,” ungkapnya.

Mereka sebelumnya dijemput oleh penyidik. Karena ketiganya sudah dua kali mangkir dari panggilan. Bahkan sebelumnya, mereka beralasan tidak bisa hadir karena banyak kegiatan sebagai wakil rakyat.

Kelima anggota Dewan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Kelimanya disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 49 saksi.

Para saksi terdiri dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Sejumlah barang bukti, berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi, pun telah diamankan. (dvs/pra/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/