26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Karo

Kantor Bersama UPT Samsat BPPRDSUPemutihan Kabanjahe.
SOLIDEO/SUMUT POS
Kantor Bersama UPT Samsat BPPRDSUPemutihan Kabanjahe. SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemutihan jumlah denda pajak kendaraan untuk tahun 2019 tidak berlaku di Tanah Karo. Hal ini sesuai dengna keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat/BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap, Rabu (4/11).

“Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara, untuk tahun 2019 ini, tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski di Provinsi lainnya ada, semua itu kebijakan masing-masing Gubernurnya,” ucap Hardi.

Hardi megungkapkan, seminggu lalu pihaknya bersama dari Mabes Polri mengadakan rapat bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait pemutihan kendaraan yang dianggap tidak mendidik pemilik kendaraan.

“Karena adanya kabar pemutihan, maka pemilik kendaraan rela menunggu jadwal pemutihan tersebut. Akibatnya, warga lalai, dan membiarkannya hingga sampai jatuh tempo. Jika pemutihan itu ada tidak masalah, kalau tidak ada siapa yang rugi,” pungkas Hardi.

Kasat Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap mengatakan, akibat menunggu atau menanti adanya pemutihan, dapat terlihat jelas saat pihak Lantas Polres Tanah Karo melakukan razia kendaraan warga.

“Saat mengetahui pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka pihak kita saat melakukan razia menyarankan, agar pajak kendaraan nya dapat segera dibayar, atau diperpanjang masa berlakunya,” pungkas Ridwan. (deo/han)

Kantor Bersama UPT Samsat BPPRDSUPemutihan Kabanjahe.
SOLIDEO/SUMUT POS
Kantor Bersama UPT Samsat BPPRDSUPemutihan Kabanjahe. SOLIDEO/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemutihan jumlah denda pajak kendaraan untuk tahun 2019 tidak berlaku di Tanah Karo. Hal ini sesuai dengna keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat/BPPRDSU Kabanjahe, Hardi Pasaribu didampingi Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap, Rabu (4/11).

“Sesuai peraturan Gubernur Sumatera Utara, untuk tahun 2019 ini, tidak ada pemutihan denda jumlah kendaraan atau lainnya. Meski di Provinsi lainnya ada, semua itu kebijakan masing-masing Gubernurnya,” ucap Hardi.

Hardi megungkapkan, seminggu lalu pihaknya bersama dari Mabes Polri mengadakan rapat bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah terkait pemutihan kendaraan yang dianggap tidak mendidik pemilik kendaraan.

“Karena adanya kabar pemutihan, maka pemilik kendaraan rela menunggu jadwal pemutihan tersebut. Akibatnya, warga lalai, dan membiarkannya hingga sampai jatuh tempo. Jika pemutihan itu ada tidak masalah, kalau tidak ada siapa yang rugi,” pungkas Hardi.

Kasat Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap mengatakan, akibat menunggu atau menanti adanya pemutihan, dapat terlihat jelas saat pihak Lantas Polres Tanah Karo melakukan razia kendaraan warga.

“Saat mengetahui pemilik kendaraan tidak membayar pajak, maka pihak kita saat melakukan razia menyarankan, agar pajak kendaraan nya dapat segera dibayar, atau diperpanjang masa berlakunya,” pungkas Ridwan. (deo/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/