Site icon SumutPos

Kades Kuta Baru Dipolisikan

Foto: Sopian/Sumut Pos
TUNJUKKAN: Ketua LKMD Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, Supeno sedang menunjukkan tandatangan palsu yang dilakukan oleh Kades Kuta Baru.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Supeno (54) yang menjadi korban pemalsuan tandatangan meminta Polres Tebingtinggi untuk memproses hukum Kepala Desa (Kades) Kuta Baru, Sutrisno (52).

“Bukan itu saja, kami minta kepada Bapak Bupati Sergai, Soekirman untuk memberhentikan dengan tidak hormat kepada Kades Kuta Baru yang sudah memalsukan tandatangan Ketua LKMD dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Baru untuk memuluskan jalannya program Anggaran Dana Desa (ADD), tanpa pengawasan dari masyarakat,”jelas Supeno didampingi Ketua BPD Desa Kuta Baru, Agus Salim Siregar SPd di Kantor Pos Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (5/3).

 

Dijelaskan Supeno, pihaknya mengadukan kepala Desa Kuta Baru, Sutrisno ke Mapolres Tebingtinggi tanggal 18 Januari 2018 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/33/I/2018/SPKT. TT. Tempat kejadian pemalsuan tersebut di Dusun IV, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai tepatnya di Balai Desa Kuta Baru tanggal 27 Juli 2017.

“Bukan tandatangan kami saja yang dipalsukan  Kades itu, ada enam orang lagi termasuk pengurus LKMD, BPD dan masyarakat. Ada delapan tandatangan warga yang dipalsukan, begitu juga dengan stempel LKMD, juga ikut turut dipalsukan kades tersebut,”ungkapnya.

Diakui Akui Supeno, pihaknya selaku pengurus LKMD tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk tahun 2016 berjumlah Rp1,53 miliar dan penyusunan RAB tahun 2017 sebanyak Rp 1,145 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kades sengaja memalsukan tandatangan pihak masyarakat.

“Kami juga masyarakat Desa Kuta Baru sudah melayangkan surat kepada Bupati Sergai atas pernyataan tidak percaya kepada Kades Kuta Baru sebanyak 200 tanda tangan warga,”ujar Supeno.

Sedangkan Ketua BPD Desa Kuta Baru, Agus Salim Siregar, menyatakan tidak percaya kepada Kades Kuta Baru dengan alasan tidak adanya transparan dalam anggaran desa, adanya pungutan yang tidak masyarakat melalui Bumdes Maju Jaya, memalsukan tandatangan beberapa pengurus BPD Desa Kuta Baru di dalam RAB 2017, melanggar sumpah janji jabatan, tidak amanah dan sedang diproses secara hukum di Polres Tebingtinggi.

“Dengan keberatan ini, kami meminta kepada Bapak Bupati Sergai, Ir Soekirman agar menonaktifkan Kades Kuta Baru tersebut,”pinta Agus.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kuta Baru, Jalaludin Damanik mengatakan bahwa Kades Kuta Baru sangat angkuh dan sombong, tidak ada mencerminkan sosok pemimpin ditengah masyarakat, karena setiap ada kegiatan perayaan hari besar keagamaan, Kades tersebut selalu mengatakan bahwa dirinya memiliki banyak uang dan tidak mungkin melakukan koruptor.

“Saya sebagai tokoh masyarakat sangat kecewa melihat tindakan kades tersebut, saya meminta agar Bupati Sergai menonaktifkan Kades tersebut, apabila tidak ada tindakan, kita akan melakukan aksi unjuk rasa,”jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika ditanya terkait kasus tersebut menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kasus tersebut masih tingkat penyelidikan, untuk membuktikan pemalsuan tanda tangan butuh uji laboratorium forensik,”jelasnya. (ian/han)

 

 

 

Exit mobile version