HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menjatuhkan hukuman disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan. Ketiganya yaitu Ru, MS, dan SM terbukti bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
Ketiganya merupakan, satu orang kepala bidang di Dinas Pendidikan, satu orang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan satu orang di Dinas Tenaga Kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri Wesly Pasaribu, menerangkan, pelanggaran kode etik terbaru yang diputus oleh KASN itu ialah terkait aktivitas politik ketiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan tersebut. Dimana, sesuai dengan temuan pihaknya bermula dalam mengawasi media sosial. Yang kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian.
“Ketiga ASN ini diduga melanggar kode etik ASN lantaran menghadiri kemenangan calon Wakil Bupati pada masa masih belum ada penetapan KPU,” jelas Henri kepada wartawan, Kamis (4/3).
Selanjutnya, kata Henri, setelah melakukan kajian, pihaknya kemudian menyampaikan rekomendasi kepada KASN.
KASN pun menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/KEP/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan nomor 0314 tanggal 10 September 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai apatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Dalam lampiran dinyatakan bahwa salah satu pelanggaran netralitas adalah melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. Perbuatan tersebut dilakukan setelah penetapan calon sehingga termasuk pelanggaran disiplin PNS dan dikenakkan hukuman disiplin yang pelaksanaanya mengacu pada ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Jadi, putusan itu menyebutkan bahwa ASN tersebut terbukti telah melanggar kode etik ASN,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, KASN menyerahkan kepada Bupati kategori sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada ketiga ASN tersebut.
“Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” katanya.
“ Mana yang dipilih kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya. (des/ram)