DAIRI, SUMUTPOS.CO – Status wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Dairi yang sebelumnya siaga darurat, kini naik menjadi tanggap darurat bencana non alam. Penetapan kenaikan itu berdasarkan keputusan Bupati Dairi Nomor 223/443/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020.
“Kenaikan status didasarkan atas beberapa pertimbangan. Yang utama, karena adanya kenaikan ekskalasi atau jumlah orang terjangkit, sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih cepat, tepat, fokus dan terpadu,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi, Sahala Tua Manik kepada wartawan melalui siaran persnya, Minggu (5/4).
Kenaikan status bencana ini juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13a Tahun 2020, tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Disebutkan Sahala, Pemerintah di Povinsi Sumatera Utara juga telah menaikkan status berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara tentang status Tanggap Darurat bencana pada tanggal 30 Maret 2020. “Bencana nonalam merupakan, bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain, berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit (Pasal 1 ayat 3 UU Penanggulangan Bencana),” ujarnya.
Dijelaskannya, berita acara hasil kaji cepat penangan Covid-19 Nomor 430/BPBD/2020 pada 30 Maret juga menjadi pertimbangan status bencana, dari siaga darurat menjadi fase tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Dairi tahun 2020. “Dengan peningkatan status ini, maka pemerintah akan meningkatkan upaya dalam memutus penyebaran Covid-19 termasuk dalam hal, antara lain pengalokasian sumber daya yang lebih besar dan penerapan penanganan ketentuan dan protokol yang lebih tegas,” sebut Sahala.
Sekarang ini menurut Sahala, telah terjadi perubahan struktur gugus tugas di Kabupaten Dairi. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penangan Covid-19.
Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Dairi dipegang Sekretaris Daerah (Sekda), maka sekarang ini gugus tugas langsung dipimpin oleh Bupati Dairi, Wakil I Dandim dan wakil II Kapolres Dairi. “Sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 di daerah,” terang Sahala.
Satu Pasien Meninggal
Sebelumnya, seorang pasien isolasi di RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi, berjenis kelamin laki-laki meninggal dunia, Sabtu (4/4) pagi. Berdasarkan rapid tes, pasien tersebut positif terinfeksi Covid-19. Pasien berinisial SAT (47), warga Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, merupakan pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi. Sebelumnya, SAT mengeluh sakit demam dan perut (mencret).
Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Dairi, dr Edison Damanik mengatakan, SAT sebelumnya memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis dan masuk untuk perawatan di rumah sakit pada, 31 Maret 2020. Dengan keluhan demam sudah 4 hari, disertai batuk dan mencret 1 hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, suhu tubuhnya 36,5 derajat celcius, tindakan medis yang dilakukan foto thorax (dada), pemeriksaan laboratorium, dan dirawat di ruang VIP. “Karena tidak ada perbaikan kesehatan, pasien dilakukan konsul ke dokter spesialis paru pada 3 April 2020,” kata Edison kepada wartawan melalui siaran persnya, Sabtu (4/4).
Melalui pemeriksaan lanjutan, dilakukan lagi foto thorax dan pemeriksaan darah rutin. Namun, hasil kondisi kesehatan pasien semakin memburuk. Pada 3 April 2020 pukul 19.20 WIB, pasien dipindahkan ke ruang isolasi. “Sebelum pasien meninggal pada, Sabtu pagi jam 08.30 WIB dilakukan rapid test untuk antisipasi dan hasilnya positif,” sebut Edison.
Dijelaskan Edison, rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibody yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus. Rapid test hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring.
Hasil rapid test pasien memang positif. Pun demikian seorang yang hasil rapid testnya positif perlu melakukan metode swab, yakni pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang bisa mendeteksi langsung keberadaan virus corona. “Hasil akhir pemeriksaan ini, yang akan benar-benar memperlihatkan adanya Virus Corona,” ujar Edison.
Menurutnya, sebagai langkah antisipasi, Pemkab Dairi melalui Gugus Tugas Covid-19 melakukan tiga langkah yakni pertama, melakukan pemulasaran jenazah sesuai prototol dan SOP yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Kedua, jajaran dan kelompok kerja terkait melaksanakan tracing (melacak) terhadap kontak pasien termasuk keluarga dan rekan kerja. Dan ketiga, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di area tempat tinggal dan tempat kerja.
Pemkab Dairi melalui gugus tugas meminta kesadaran masyarakat yang pernah melakukan kontak erat dengan almarhum dalam kurun waktu 14 hari belakangan ini agar secara sukarela melaporkan diri kepada petugas atau pusat medis setempat. Selain itu, kata Edison, Pemkab Dairi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tidak menanggap remeh, namun tetap tenang dan waspada.
Edison juga meminta kerjasama masyarakat dan semua pihak untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sesama akan pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat, bekerja, belajar dan beribadah di rumah, pembatasan sosial (social distancing). Serta aga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah tertularnya Virus Corona. Itu satu-satunya cara efektif memutus penyebaran cofid-19. “Dengan disiplin menjaga diri sendiri, artinya kita telah menjaga orang lain yang anda cintai. Adanya pos pemeriksaan di lima perbatasan wilayah Dairi dan fasilitas rumah singgah mutlak kita butuhkan untuk anak-anak dan keluarga kita yang pulang dari daerah Zona merah walaupun mereka sehat,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk warga yang sakit, Pemkab Dairi telah menyediakan ruang isolasi khusus di RSUD Sidikalang dengan satuan khusus untuk merawat dan melakukan pemantaun intensif sesuai protokol Kemenkes. “Untuk antisipasi Pemkab Dairi akan melakukan langkah yang lebih tegas dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.