31 C
Medan
Monday, April 6, 2026

Kecelakaan di Perlintasan Tanpa Palang, Innova Tertabrak KA Putri Deli di Asahan

ASAHAN – Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Jalan Merpati, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (4/4). Satu unit minibus Toyota Kijang Innova tertabrak kereta api Putri Deli jurusan Tanjungbalai–Medan saat melintasi rel tersebut.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika mobil melaju dari arah dalam menuju pusat Kota Kisaran. Saat hendak melintasi rel, pengemudi diduga melihat KA yang akan melintas dan langsung panik.

Dalam kondisi tersebut, mobil tiba-tiba terperosok saat melintas. Meski jarak kereta api disebut masih cukup jauh, kepanikan pengemudi membuat situasi tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya tabrakan tidak terhindarkan. Bagian kendaraan yakni pada bagian belakang menjadi titik benturan.

“Padahal posisi kereta api masih cukup jauh, namun karena dia panik, mesin mobilnya mati sehingga akhirnya tertabrak. Bagian belakang mobil yang dihantam,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan seorang pria yang sudah berusia lanjut dan berkendara seorang diri.

Kondisi fisik yang sudah tua membuatnya tidak mampu mendorong beban kendaraan tersebut sendirian hingga kecelakaan tidak terhindarkan.

Sementara itu, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Kisaran, Tri Rochmad, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan di perlintasan tersebut.

“Iya benar, sopir gugup dan sempat mencoba mendorong kendaraannya itu sebelum terjadi tabrakan,” jelas Tri.

Akibat kejadian itu, sopir mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

KAI Divre I Sumut imbau warga waspada di Perlintasan Tidak Resmi Usai Insiden KA Putri Deli

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, khususnya yang tidak resmi dan tidak dijaga. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang melibatkan Kereta Api (KA) Putri Deli relasi Tanjungbalai-Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.53 WIB di Km 156+200, pada petak jalan antara Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Kisaran. Lokasi kejadian diketahui merupakan perlintasan tidak resmi yang tidak dilengkapi sistem pengamanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa saat kereta melintas, terdapat sebuah kendaraan minibus yang berada di area perlintasan.

“Pada saat KA Putri Deli melintas di lokasi, terdapat kendaraan minibus di perlintasan tidak resmi tersebut. Sebagai bagian dari prosedur keselamatan operasional, masinis melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk memastikan kondisi lokomotif dan rangkaian tetap aman,” ujar Anwar saat memberikan keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, rangkaian kereta dinyatakan dalam kondisi aman untuk melanjutkan perjalanan. Kereta kemudian bergerak menuju Stasiun Kisaran guna penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sarana secara menyeluruh serta pergantian lokomotif demi menjaga standar keselamatan operasional.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penggantian lokomotif selesai dilakukan, perjalanan KA Putri Deli dapat dilanjutkan kembali dan jalur dinyatakan aman sesuai ketentuan operasional,” jelasnya.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, pengendara minibus dalam kondisi selamat. Pengemudi diketahui telah keluar dari kendaraan sebelum insiden terjadi, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

KAI menegaskan bahwa perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu, maupun penjagaan petugas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi jalur kereta api.

“Perlintasan tidak resmi sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas dan mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.

Lebih lanjut, KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain yang dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan disiplin dan kewaspadaan, potensi risiko dapat diminimalkan sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” pungkas Anwar.(dat/san/azw)

ASAHAN – Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu di Jalan Merpati, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu (4/4). Satu unit minibus Toyota Kijang Innova tertabrak kereta api Putri Deli jurusan Tanjungbalai–Medan saat melintasi rel tersebut.

Berdasarkan keterangan warga di lokasi kejadian, peristiwa bermula ketika mobil melaju dari arah dalam menuju pusat Kota Kisaran. Saat hendak melintasi rel, pengemudi diduga melihat KA yang akan melintas dan langsung panik.

Dalam kondisi tersebut, mobil tiba-tiba terperosok saat melintas. Meski jarak kereta api disebut masih cukup jauh, kepanikan pengemudi membuat situasi tidak dapat dikendalikan hingga akhirnya tabrakan tidak terhindarkan. Bagian kendaraan yakni pada bagian belakang menjadi titik benturan.

“Padahal posisi kereta api masih cukup jauh, namun karena dia panik, mesin mobilnya mati sehingga akhirnya tertabrak. Bagian belakang mobil yang dihantam,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa pengemudi mobil tersebut merupakan seorang pria yang sudah berusia lanjut dan berkendara seorang diri.

Kondisi fisik yang sudah tua membuatnya tidak mampu mendorong beban kendaraan tersebut sendirian hingga kecelakaan tidak terhindarkan.

Sementara itu, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Kisaran, Tri Rochmad, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan di perlintasan tersebut.

“Iya benar, sopir gugup dan sempat mencoba mendorong kendaraannya itu sebelum terjadi tabrakan,” jelas Tri.

Akibat kejadian itu, sopir mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

KAI Divre I Sumut imbau warga waspada di Perlintasan Tidak Resmi Usai Insiden KA Putri Deli

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, khususnya yang tidak resmi dan tidak dijaga. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang melibatkan Kereta Api (KA) Putri Deli relasi Tanjungbalai-Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.53 WIB di Km 156+200, pada petak jalan antara Stasiun Tanjung Balai dan Stasiun Kisaran. Lokasi kejadian diketahui merupakan perlintasan tidak resmi yang tidak dilengkapi sistem pengamanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa saat kereta melintas, terdapat sebuah kendaraan minibus yang berada di area perlintasan.

“Pada saat KA Putri Deli melintas di lokasi, terdapat kendaraan minibus di perlintasan tidak resmi tersebut. Sebagai bagian dari prosedur keselamatan operasional, masinis melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk memastikan kondisi lokomotif dan rangkaian tetap aman,” ujar Anwar saat memberikan keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, rangkaian kereta dinyatakan dalam kondisi aman untuk melanjutkan perjalanan. Kereta kemudian bergerak menuju Stasiun Kisaran guna penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan sarana secara menyeluruh serta pergantian lokomotif demi menjaga standar keselamatan operasional.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penggantian lokomotif selesai dilakukan, perjalanan KA Putri Deli dapat dilanjutkan kembali dan jalur dinyatakan aman sesuai ketentuan operasional,” jelasnya.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, pengendara minibus dalam kondisi selamat. Pengemudi diketahui telah keluar dari kendaraan sebelum insiden terjadi, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

KAI menegaskan bahwa perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu, maupun penjagaan petugas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi jalur kereta api.

“Perlintasan tidak resmi sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi aman sebelum melintas dan mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.

Lebih lanjut, KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain yang dapat membahayakan keselamatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan disiplin dan kewaspadaan, potensi risiko dapat diminimalkan sehingga perjalanan kereta api tetap aman dan lancar,” pungkas Anwar.(dat/san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru