Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Cetak Sawah: Anggota DPRD Sumut Ditahan Kejari Dairi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Anwar Sani Tarigan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Rabu (5/5). Anwar bersama 2 terdakwa lainya yakni, Edison Munthe serta Josua Siahaan, dititip 30 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang di jalan Rimo Bunga Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo.

Anggota DPRD Sumut, Anwar Sani Tarigan ditahan Kejari Dairi atas perintah pengadilan Tipikor Medan terkait kasus korupsi cetak sawah pada Dinas Pertanian Dairi di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011 sebesar Rp750 juta. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Ketiga terdakwa ditahan terkait kasus korupsi pencetakan sawah pada Dinas Pertanian Dairi di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta. Hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp567 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Dairi, Andri Dharma kepada wartawan, Rabu (5/5) mengatakan, Anwar Sani Tarigan dari fraksi PDIP DPRD Sumut, sudah remi kita tahan sejak dinihari tadi, kata Andri.

Andri menyebut, terdakwa Anwar tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan, Selasa (4/5) karena shok mendengar mau di tahan. Kata keluarganya, Anwar sakit perut atau diare sehingga dibawa keluarganya berobat ke rumah sakit Mitra Sejati untuk observasi penyakitnya.

Lalu, mendapat informasi terdakwa dibawa kerumah sakit, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) segera kerumah sakit menjemputnya. Selanjuntya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta diagnosa dan melakukan pembanding ke rumah sakit Pirngadi Medan.

Kemudian, Rabu (5/5) pukul 02.00 WIB dinihari, dokter mengeluarkan diagnosa tidak perlu dirawat dan hasil pemeriksaan tidak apa-apa dan bisa dibawa jalan ke Sidikalang untuk proses penahanan.

Selanjutnya, JPU dikawal anggota Kepolisian dari Polrestabes Medan, membawa terdakwa langsung ke Rutan Sidikalang. Pas dilakukan rapid test covid-19, hasilnya nonreaktif.

Andri menyampaikan, penahanan terhadap Anwar Sani Tarigan bersama 2 rekanya, berdasarkan perintah penetapan penahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang eksepsi, Senin (3/5).

Surat penetapan penahanan terdakwa Anwar Sani Tarigan No 31/pid.sus-tpk/2021/pn.mdn tanggal 3 mei 2021. Andri menambahkan, 10 Mei 2021 mendatang, terdakwa Anwar Sani Tarigan akan disidangkan dengan agenda penyampaian eksepesi dan tanggapan eksepsi dari terdakwa Edison Munthe dan Josua Siahaan.(rud/azw).

Exit mobile version