Site icon SumutPos

Sebut Kejari Dairi Keliru, Anwar Sani Tarigan akan Lakukan Upaya Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan menilai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi keliru menahan dan menetapkan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Kabupaten Dairi. Untuk itu, Anwar Sani akan melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan.


Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (6/5/2021), Anwar membeberkan duduk perkara tindak pidana korupsi cetak sawah yang didakwakan kepadanya. Disebutnya, ada Anggaran Rp750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu.

“Sesungguhnya anggaran tersebut yang disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor. Semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya,” ujarnya.

Jika bendungan tersebut tidak ada, katanya, percetakan sawah di Desa Simungun akan sia-sia, karena tidak ada air yang mengaliri hingga areal persawahan sesuai perencanaan semula.

“Berdasarkan hal tersebut, maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi, yang dijatuhkan kepada saya sesungguhnya tidak tepat. Sebab pekerjaan yang disetujui oleh Kementerian Pertanian adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektar,” ungkapnya.

Lagipula pada saat pekerjaan proyek itu, kata Anwar Sani, pihaknya sebagai penghubung antara kelompok tani dengan pemilik alat berat sesuai perintah Sekda saat itu. “Itu ketika saya menjabat Kepala PD Pasar Dairi,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Anwar menilai, sangat tidak tepat putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, dijatuhkan terhadap saya, sehingga terhadap dirinya. “Tentunya saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya. (adz)

Exit mobile version