28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Mantan Polisi Ditangkap Bawa Sabu

TEBING TINGGI- Setelah dipecat sebagai anggota Polri di Polresta Tebingtinggi, Irsan Susanto Samosir (30) warga Kampung Durian, Dusun VIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi dari satu rumah kost di Jalan Sorek Merapi, Tebingtinggi, Rabu (4/7) petang karena kedapatan memiliki 13,50 gram sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, Susanto tak sendiri, melainkan ada dua rekannya, Joko Kristian Syahputera (29) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan satu perempuan muda masih di bawah umur diketahui pacar Irsan adalah Rani Julianti (17) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Badak Bejuang, Tebingtinggi.

Saat diamankan ketiganya, Satnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 13 paket bungkusan plastik putih yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan takar elektronik, seperangkat alat hisab bong dan dua plastik putih transfaran bekas isi pembukus sabu-sabu.

Dari pemeriksaan sementara, Irsan tidak banyak bicara tentang asal muasal barang haram tersebut didapat, tapi barang itu sengaja dipesan kepada seseorang yang tidak dikenal namanya. “Kami hanya kenal wajah saja, harga satu paketnya sekitar Rp 1,3 juta, katanya dari orang Medan,” kata Irsan sambil tertunduk malu.

Sementara untuk penjualan sabu, Irsan mengaku hanya melayani pesanan via telepon telpon seluler dan uang pembelian di transfer melalui bank.
“Untuk sampai kepelanggan sabu tersebut, kami manfaatkan jasa kurir,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai pemecatan pada Juni lalu, Irsan mengaku tidak menyesal dikeluarkan dari keanggotaan Polri. Bahkan, sejumlah tindakan kriminal yang dilakukannya saat menjadi anggota Polri dilakukan atas kehendak hatinya.

“Kasus itu sudah lama berlalu, saya merasa tidak menyesal keluar dari Polisi, yang penting hidup saya bebas,” terang Irsan.
Sedangkan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti membenarkan tertangkapnya Irsan mantan anggota Polisi Polres Tebinggitinggi. Kini, tersangka sudah ditahan karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan melanggar pasal 144 ayat 1 subs pasal 112 UU RI No. 35/2009. (mag-3)
“Apabila terbukti setelah pemeriksaan selesai, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ngemat didampingi Plt Kasat Narkoba Iptu Pandu Hendra Sasmita kepada Sumut Pos, Kamis (5/7).  (mag-3)

TEBING TINGGI- Setelah dipecat sebagai anggota Polri di Polresta Tebingtinggi, Irsan Susanto Samosir (30) warga Kampung Durian, Dusun VIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi dari satu rumah kost di Jalan Sorek Merapi, Tebingtinggi, Rabu (4/7) petang karena kedapatan memiliki 13,50 gram sabu-sabu.

Dalam penangkapan itu, Susanto tak sendiri, melainkan ada dua rekannya, Joko Kristian Syahputera (29) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dan satu perempuan muda masih di bawah umur diketahui pacar Irsan adalah Rani Julianti (17) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Badak Bejuang, Tebingtinggi.

Saat diamankan ketiganya, Satnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 13 paket bungkusan plastik putih yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan takar elektronik, seperangkat alat hisab bong dan dua plastik putih transfaran bekas isi pembukus sabu-sabu.

Dari pemeriksaan sementara, Irsan tidak banyak bicara tentang asal muasal barang haram tersebut didapat, tapi barang itu sengaja dipesan kepada seseorang yang tidak dikenal namanya. “Kami hanya kenal wajah saja, harga satu paketnya sekitar Rp 1,3 juta, katanya dari orang Medan,” kata Irsan sambil tertunduk malu.

Sementara untuk penjualan sabu, Irsan mengaku hanya melayani pesanan via telepon telpon seluler dan uang pembelian di transfer melalui bank.
“Untuk sampai kepelanggan sabu tersebut, kami manfaatkan jasa kurir,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai pemecatan pada Juni lalu, Irsan mengaku tidak menyesal dikeluarkan dari keanggotaan Polri. Bahkan, sejumlah tindakan kriminal yang dilakukannya saat menjadi anggota Polri dilakukan atas kehendak hatinya.

“Kasus itu sudah lama berlalu, saya merasa tidak menyesal keluar dari Polisi, yang penting hidup saya bebas,” terang Irsan.
Sedangkan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti membenarkan tertangkapnya Irsan mantan anggota Polisi Polres Tebinggitinggi. Kini, tersangka sudah ditahan karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan melanggar pasal 144 ayat 1 subs pasal 112 UU RI No. 35/2009. (mag-3)
“Apabila terbukti setelah pemeriksaan selesai, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ngemat didampingi Plt Kasat Narkoba Iptu Pandu Hendra Sasmita kepada Sumut Pos, Kamis (5/7).  (mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/