25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Uang Korupsi Syamsul Bisa Dipakai pada 2013

Sekda: Itu Hak Pemkab Langkat

LANGKAT-Uang korupsi Syamsul Arifin yang dikembalikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap akan digunakan oleh Pemkab Langkat. Uang senilai Rp75 miliar tersebut bisa digunakan mulai pada 2013 mendatang. Untuk sementara, uang tersebut dimasukan ke kas daerah.

Kepastian ini dikatakan oleh Sekda Langkat, Surya Djahisa. Lelaki yang juga Ketua Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TPAD) Langkat tersebut menekankan uang itu memang milik Langkat.

“Uang pengembalian itu sudah menjadi hak Pemkab (Langkat), maka dipergunakan untuk kepentingan rakyat atau belanja publik seperti pembangunan. Hal itu juga sesuai dengan arahan diberikan KPK, sesaat setelah pengembalian,” kata Surya, kemarin.

Surya yang ditemui di sela-sela persiapan kenduri rakyat di Alun-Alun T Amir Hamzah, Kamis (5/7) petang, menegaskan pihaknya akan menunda pemakaian uang itu lebih lama lagi jika ada ketentuan dikeluarkan pihak berkompeten. Namun, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU serta Kabag Keuangan Langkat ini, pihaknya bersikukuh tetap menggunakannya mungkin di R-APBD TA 2013 mendatang sesuai penjelasan yang diperoleh dari KPK dengan alasan bahwa lembaga itulah yang terlebih dahulu menyatakan sudah menjadi hak Pemkab.

Pun demikian, uang pengembalian tersebut diupayakan masuk dalam sistem yang spesifik misalnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kalau disebutkan penggunaannya di tahan dahulu mungkin saja ya, namun uang itu rencananya kita masukkan atau dibuat seperti DAK begitu. Kita pun berpendapat, uang itu dipergunakannya di R-APBD TA 2013 mendatang saja,” tutup Surya.

Ralin Sinulingga anggota DPRD Kab Langkat dari Komisi III (Bid Keuangan) meminta pengembalian uang sitaan dipergunakan untuk kebutuhan belanja publik. Mengingat, banyaknya infrastruktur belum representatif bahkan nyaris belum tersentuh.

“Uang yang dikembalikan itu merupakan hak rakyat, mengingat sumbernya dari APBD maka sebaiknya dipergunakan untuk kebutuhan rakyat. Perbaikan sekaligus penambahan infrastruktur, sepertinya tepat mempergunakan uang dimaksud,” diingatkan Ralin.

Terlepas dari itu,  Pemkab Langkat dipastikan tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar lebih harus dikembalikan lagi ke mantan bupati Langkat itu.
Pasalnya, dari dana tranfer pusat yang disalurkan ke Pemkab Langkat saja, jumlahnya jauh lebih besar dibanding jumlah uang sitaan jaksa KPK dalam kasus korupsi APBD Langkat itu.

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, di tahun 2012 ini jumlahnya yang digelontorkan ke Pemkab Langkat sebesar Rp847,5 miliar. DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp56,05 miliar untuk 2012 ini. Hanya saja, DAK ini peruntukannya untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda dan sesuai dengan prioritas nasional.

Masih ada lagi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp3,58 miliar dan DBH Pakaj sebesar Rp107,02 miliar. Ada juga DBH cukai sebesar Rp175,12 juta. Untuk 2013, nilainya tidak akan jauh beda, bahkan biasanya malah meningkat.

Dari sejumlah dana transfer itu, dari DAU saja sudah cukup untuk mengembalikan dana Rp75 miliar yang telanjur dimasukkan ke APBD dan dipergunakan, jika nantinya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang itu harus dikembalikan kepadanya.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sudah menyatakan bahwa jika kemungkinan itu terjadi, Pemkab Langkat tetap bisa memperhitungkannya dari arus kas, antara lain dari penerimaan DAU, yang ditransfer pusat per triwulan.”Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu,” ujarnya kepada koran ini Rabu (4/7) lalu.

Perlunya tambahan dari langkah efisiensi, karena tidak mungkin Rp75 miliar itu diambilkan semua dari dana transfer, yang peruntukannya sudah diatur tersendiri.

Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu.  Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus mantan Bupati Langkat itu.

SK Syamsul Belum juga Keluar

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah tetap belum juga mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian secara permanen terhdapa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin. “Tetap akan dilakukan (tanpa menunggu putusan PTUN). Yang penting aturan main dan mekanismenya kita ikutin saja,”ungkap Djohan.

Menurutnya, belum juga diterbitkannya SK pemberhentian, lebih karena pemerintah hingga saat ini belum juga menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Jadi posisi kita sekarang menunggu putusan MA dulu. Kemudian kita akan proses pemberhentian Gubernur Sumut. Kan putusan MA bersifat incraht. Tapi putusan kasasi dari MA belum kita terima. Jadi proses itu dulu, baru kita keluarkan surat keputusan presiden untuk pemberhentian tetap,” tambahnya.

Artinya dijelaskan Djohan, walaupun saat ini tim Syamsul Arifin mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut tidak mengganggu proses yang ada.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra. “Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, Red),” ujar Rudy Alfonso.

Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai Gubsu, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap.

“Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan,” cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan. (mag-4/sam/gir)

Sekda: Itu Hak Pemkab Langkat

LANGKAT-Uang korupsi Syamsul Arifin yang dikembalikan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap akan digunakan oleh Pemkab Langkat. Uang senilai Rp75 miliar tersebut bisa digunakan mulai pada 2013 mendatang. Untuk sementara, uang tersebut dimasukan ke kas daerah.

Kepastian ini dikatakan oleh Sekda Langkat, Surya Djahisa. Lelaki yang juga Ketua Tim Perencanaan Anggaran Daerah (TPAD) Langkat tersebut menekankan uang itu memang milik Langkat.

“Uang pengembalian itu sudah menjadi hak Pemkab (Langkat), maka dipergunakan untuk kepentingan rakyat atau belanja publik seperti pembangunan. Hal itu juga sesuai dengan arahan diberikan KPK, sesaat setelah pengembalian,” kata Surya, kemarin.

Surya yang ditemui di sela-sela persiapan kenduri rakyat di Alun-Alun T Amir Hamzah, Kamis (5/7) petang, menegaskan pihaknya akan menunda pemakaian uang itu lebih lama lagi jika ada ketentuan dikeluarkan pihak berkompeten. Namun, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU serta Kabag Keuangan Langkat ini, pihaknya bersikukuh tetap menggunakannya mungkin di R-APBD TA 2013 mendatang sesuai penjelasan yang diperoleh dari KPK dengan alasan bahwa lembaga itulah yang terlebih dahulu menyatakan sudah menjadi hak Pemkab.

Pun demikian, uang pengembalian tersebut diupayakan masuk dalam sistem yang spesifik misalnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kalau disebutkan penggunaannya di tahan dahulu mungkin saja ya, namun uang itu rencananya kita masukkan atau dibuat seperti DAK begitu. Kita pun berpendapat, uang itu dipergunakannya di R-APBD TA 2013 mendatang saja,” tutup Surya.

Ralin Sinulingga anggota DPRD Kab Langkat dari Komisi III (Bid Keuangan) meminta pengembalian uang sitaan dipergunakan untuk kebutuhan belanja publik. Mengingat, banyaknya infrastruktur belum representatif bahkan nyaris belum tersentuh.

“Uang yang dikembalikan itu merupakan hak rakyat, mengingat sumbernya dari APBD maka sebaiknya dipergunakan untuk kebutuhan rakyat. Perbaikan sekaligus penambahan infrastruktur, sepertinya tepat mempergunakan uang dimaksud,” diingatkan Ralin.

Terlepas dari itu,  Pemkab Langkat dipastikan tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar lebih harus dikembalikan lagi ke mantan bupati Langkat itu.
Pasalnya, dari dana tranfer pusat yang disalurkan ke Pemkab Langkat saja, jumlahnya jauh lebih besar dibanding jumlah uang sitaan jaksa KPK dalam kasus korupsi APBD Langkat itu.

Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) misalnya, di tahun 2012 ini jumlahnya yang digelontorkan ke Pemkab Langkat sebesar Rp847,5 miliar. DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp56,05 miliar untuk 2012 ini. Hanya saja, DAK ini peruntukannya untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemda dan sesuai dengan prioritas nasional.

Masih ada lagi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp3,58 miliar dan DBH Pakaj sebesar Rp107,02 miliar. Ada juga DBH cukai sebesar Rp175,12 juta. Untuk 2013, nilainya tidak akan jauh beda, bahkan biasanya malah meningkat.

Dari sejumlah dana transfer itu, dari DAU saja sudah cukup untuk mengembalikan dana Rp75 miliar yang telanjur dimasukkan ke APBD dan dipergunakan, jika nantinya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang itu harus dikembalikan kepadanya.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sudah menyatakan bahwa jika kemungkinan itu terjadi, Pemkab Langkat tetap bisa memperhitungkannya dari arus kas, antara lain dari penerimaan DAU, yang ditransfer pusat per triwulan.”Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu,” ujarnya kepada koran ini Rabu (4/7) lalu.

Perlunya tambahan dari langkah efisiensi, karena tidak mungkin Rp75 miliar itu diambilkan semua dari dana transfer, yang peruntukannya sudah diatur tersendiri.

Reydonnyzar mengatakan Pemkab Langkat berhak dan sah menggunakan uang Rp75 miliar itu.  Hanya saja, mantan direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri itu menyarankan sebaiknya ditahan dulu sambil menunggu keluarnya putusan PK kasus mantan Bupati Langkat itu.

SK Syamsul Belum juga Keluar

Sementara itu, hingga saat ini pemerintah tetap belum juga mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian secara permanen terhdapa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin.

Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, kemarin. “Tetap akan dilakukan (tanpa menunggu putusan PTUN). Yang penting aturan main dan mekanismenya kita ikutin saja,”ungkap Djohan.

Menurutnya, belum juga diterbitkannya SK pemberhentian, lebih karena pemerintah hingga saat ini belum juga menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Jadi posisi kita sekarang menunggu putusan MA dulu. Kemudian kita akan proses pemberhentian Gubernur Sumut. Kan putusan MA bersifat incraht. Tapi putusan kasasi dari MA belum kita terima. Jadi proses itu dulu, baru kita keluarkan surat keputusan presiden untuk pemberhentian tetap,” tambahnya.

Artinya dijelaskan Djohan, walaupun saat ini tim Syamsul Arifin mengajukan upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hal tersebut tidak mengganggu proses yang ada.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Bahkan, Rudy menampik langkah ini hanya meniru-niru langkah kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra. “Sebelum Yusril menggugat, jauh hari saya sudah punya rencana itu (mengajukan gugatan ke PTUN, Red),” ujar Rudy Alfonso.

Langkah menggugat Kepres pemberhentian Syamsul dilakukan, kata Rudy, karena masih ada peluang kliennya bebas dalam putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jika di tingkat PK Syamsul bebas tapi statusnya sudah diberhentikan sebagai Gubsu, kata Rudy, otomatis hak kliennya atas jabatan itu bisa lenyap.

“Jadi urusan kami, kalau ada PK yang membebaskan klien kami, jangan sampai klien kami dirugikan,” cetusnya. Dia juga menegaskan bahwa langkah pengajuan PK telah dilakukan. (mag-4/sam/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/