25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bingung Soal Temuan Selisih Utang, Mata Anggarannya Tidak Disebutkan, Kadishub Humbahas Surati BPK RI Sumut

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait adanya temuan mata anggaran tahun 2018 yang tidak sinkron.

Kadishub Humbahas Jaulim Manullang mencontohkan, adanya temuan belanja modal ke pembayaran utang pihak ketiga.

“Ho dang bingung haroa (kaulah, apa tidak bingung-red), utang ke pihak ke 3 Rp461 juta, temuan Rp449 juta, itu kan nggak matching,”ungkap Jaulim kepada Sumut Pos lewat pesan singkat yang dilayangkan, Jumat (5/7).

Jaulim mengatakan, seharusnya BPK menyebut nama mata anggaran temuan tersebut. Apakah karena kelebihan anggaran belanja modal, atau karena adanya pembayaran pihak ketiga.

“Temuan BPK tidak menyebut nama anggarannya, hanya menyebut lebih anggaran belanja modal sebesar Rp449 juta, itu yang membuat kami bingung. Jadi sudah kami jawab ke BPK, namun belum ada jawaban,” ujar Jaulim.

Kemudian, lanjut Jaulim, untuk pembayaran pihak ketiga sudah dibayarkan. “Utang pihak ketiga itu sebesar Rp461 juta, dan sudah dibayarkan,” katanya.

Disinggung apakah ada mata anggaran siluman di Dinas Perhubungan, Jaulim mengakui tidak ada. “Tidak ada,” ujarnya.

Hanya saja, Jaulim mengaku membuat surat ke BPK karena permasalahaan jumlah angkanya tidak sesuai. “Angkanya yang buat bingung, tidak match,” katanya.

Jaulim juga mengakui, permasalahaan angka tersebut tersebut sudah disampaikan kepada Komisi B DPRD Humbahas dalam Rapat Dengar Pendapat. “ Saat kita tanya ke pihak Dishub tentang perbedaan temuan BPK itu, mereka tidak bisa jawab dan malah kebingungan,”kata Ketua Komisi B Moratua Gajah kepada wartawan di kantornya.

Menurut Moratua, ada tiga mata anggaran yang jumlahnya besar, namun berbeda-beda. Tapi temuan BPK hanya satu. “Ada angka menurut temuan BPK senilai Rp 449.684.551,00, menurut laporan realisasi anggaran (LRA) oleh Dishub senilai Rp461 juta, sementara yang mereka bayarkan kepada pihak ketiga Rp 338 juta,” ungkap Moratua.

Terpisah, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun dikonfirmasi terkait hal itu, melalui Kepala Bidang Anggaran, Maradu Naiputupulu, tidak dapat menjawab. “; Saya lagi sakit lae, flu. Semua keluargaku juga ikut lae karena cuaca ini,” ujar Maradu lewat telepon. (mag-12)

ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, terkait adanya temuan mata anggaran tahun 2018 yang tidak sinkron.

Kadishub Humbahas Jaulim Manullang mencontohkan, adanya temuan belanja modal ke pembayaran utang pihak ketiga.

“Ho dang bingung haroa (kaulah, apa tidak bingung-red), utang ke pihak ke 3 Rp461 juta, temuan Rp449 juta, itu kan nggak matching,”ungkap Jaulim kepada Sumut Pos lewat pesan singkat yang dilayangkan, Jumat (5/7).

Jaulim mengatakan, seharusnya BPK menyebut nama mata anggaran temuan tersebut. Apakah karena kelebihan anggaran belanja modal, atau karena adanya pembayaran pihak ketiga.

“Temuan BPK tidak menyebut nama anggarannya, hanya menyebut lebih anggaran belanja modal sebesar Rp449 juta, itu yang membuat kami bingung. Jadi sudah kami jawab ke BPK, namun belum ada jawaban,” ujar Jaulim.

Kemudian, lanjut Jaulim, untuk pembayaran pihak ketiga sudah dibayarkan. “Utang pihak ketiga itu sebesar Rp461 juta, dan sudah dibayarkan,” katanya.

Disinggung apakah ada mata anggaran siluman di Dinas Perhubungan, Jaulim mengakui tidak ada. “Tidak ada,” ujarnya.

Hanya saja, Jaulim mengaku membuat surat ke BPK karena permasalahaan jumlah angkanya tidak sesuai. “Angkanya yang buat bingung, tidak match,” katanya.

Jaulim juga mengakui, permasalahaan angka tersebut tersebut sudah disampaikan kepada Komisi B DPRD Humbahas dalam Rapat Dengar Pendapat. “ Saat kita tanya ke pihak Dishub tentang perbedaan temuan BPK itu, mereka tidak bisa jawab dan malah kebingungan,”kata Ketua Komisi B Moratua Gajah kepada wartawan di kantornya.

Menurut Moratua, ada tiga mata anggaran yang jumlahnya besar, namun berbeda-beda. Tapi temuan BPK hanya satu. “Ada angka menurut temuan BPK senilai Rp 449.684.551,00, menurut laporan realisasi anggaran (LRA) oleh Dishub senilai Rp461 juta, sementara yang mereka bayarkan kepada pihak ketiga Rp 338 juta,” ungkap Moratua.

Terpisah, Kepala BPKPAD Jhon Harry Marbun dikonfirmasi terkait hal itu, melalui Kepala Bidang Anggaran, Maradu Naiputupulu, tidak dapat menjawab. “; Saya lagi sakit lae, flu. Semua keluargaku juga ikut lae karena cuaca ini,” ujar Maradu lewat telepon. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/