25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus Pembangunan TRB & TSS di Madina, Mahasiswa Desak Kejatisu Tetapkan Tersangka

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan mahasiswa dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan, Kamis (4/7).

Dalam unjuk rasa ini, sekitar 300 lebih mahasiswa turun untuk menuntut agar Kejatisu menetapkan tersangka kasus Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pembangunan TRB dan TSS ini diduga merugikan uang negara senilai Rp20 miliar.

Koordinator aksi, Wildan Lubis meminta agar pihak Kejatisu untuk hadir bersama dan menjabarkan seperti apa kasus yang telah berjalan setahun ini.

“Sampai sekarang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan TRB dan TSS di Kabupaten Madina belum juga ditetapkan. Selain itu, kepada Kejatisu agar segera memanggil Bupati Madina karena diduga kuat sebagai aktor intelektual pembangunan TRB dan TSS,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung dia, Kejatisu diminta untuk serius terhadap penetapan tersangka pembangunan TRB dan TSS di Madina.

“Katanya habis Pemilu 2019 akan ditetapkan tersangkanya. Namun, sampai tahapan Pemilu selesai masalah ini belum juga selesai,” ucapnya.

Menurut dia, jika Kejatisu tidak mampu menangani kasus ini supaya memberikan andil kepada KPK RI. Sebab, permasalahan ini semakin terus akan menjadi polemik antara mahasiswa dan Kejatisu.

Sekitar satu jam lebih berorasi yang juga ditandai dengan kumandang adzan serta membawa replika keranda, aksi ratusan mahasiswa ini diterima oleh pihak Kejatisu. Aksi mahasiswa diterima Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjuntak.

Leo mengaku, akan diumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini pada hari Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Kejaksaan sampai hari ini masih sanggup menangani perkara ini, dan perkara ini telah kami tembuskan pada KPK RI. KPK pun punya kewenangan untuk mensupervisi kejaksaan tinggi bila ada keterlambatan yang disengaja dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara, Leo yang diwawancarai berterimakasih kepada mahasiswa dengan adanya aksi unjuk rasa ini. Kata dia, aksi mahasiswa merupakan bentuk dukungan terhadap kejaksaan tinggi untuk menuntaskan perkara ini.

“Mudah-mudahan secepatnya kasus kerugian negara ini tuntas, dan kami segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Saksi-saksi sudah cukup banyak dan banyak ahli juga nantinya yang akan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” akunya.

Disinggung berapa kerugian negara dalam kasus ini, Leo tak menjelaskan secara pasti dan beralasan sedang pemeriksaan. Begitu juga dengan nama-nama tersangka.

“Kalau saksi penyidik yang tahu ya, karena saya selaku Asintel. Begitu juga dengan nama tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (azw)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan mahasiswa dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan, Kamis (4/7).

Dalam unjuk rasa ini, sekitar 300 lebih mahasiswa turun untuk menuntut agar Kejatisu menetapkan tersangka kasus Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pembangunan TRB dan TSS ini diduga merugikan uang negara senilai Rp20 miliar.

Koordinator aksi, Wildan Lubis meminta agar pihak Kejatisu untuk hadir bersama dan menjabarkan seperti apa kasus yang telah berjalan setahun ini.

“Sampai sekarang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan TRB dan TSS di Kabupaten Madina belum juga ditetapkan. Selain itu, kepada Kejatisu agar segera memanggil Bupati Madina karena diduga kuat sebagai aktor intelektual pembangunan TRB dan TSS,” ujarnya.

Tak hanya itu, sambung dia, Kejatisu diminta untuk serius terhadap penetapan tersangka pembangunan TRB dan TSS di Madina.

“Katanya habis Pemilu 2019 akan ditetapkan tersangkanya. Namun, sampai tahapan Pemilu selesai masalah ini belum juga selesai,” ucapnya.

Menurut dia, jika Kejatisu tidak mampu menangani kasus ini supaya memberikan andil kepada KPK RI. Sebab, permasalahan ini semakin terus akan menjadi polemik antara mahasiswa dan Kejatisu.

Sekitar satu jam lebih berorasi yang juga ditandai dengan kumandang adzan serta membawa replika keranda, aksi ratusan mahasiswa ini diterima oleh pihak Kejatisu. Aksi mahasiswa diterima Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjuntak.

Leo mengaku, akan diumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini pada hari Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa.

“Kejaksaan sampai hari ini masih sanggup menangani perkara ini, dan perkara ini telah kami tembuskan pada KPK RI. KPK pun punya kewenangan untuk mensupervisi kejaksaan tinggi bila ada keterlambatan yang disengaja dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara, Leo yang diwawancarai berterimakasih kepada mahasiswa dengan adanya aksi unjuk rasa ini. Kata dia, aksi mahasiswa merupakan bentuk dukungan terhadap kejaksaan tinggi untuk menuntaskan perkara ini.

“Mudah-mudahan secepatnya kasus kerugian negara ini tuntas, dan kami segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Saksi-saksi sudah cukup banyak dan banyak ahli juga nantinya yang akan menentukan siapa tersangka dalam kasus ini,” akunya.

Disinggung berapa kerugian negara dalam kasus ini, Leo tak menjelaskan secara pasti dan beralasan sedang pemeriksaan. Begitu juga dengan nama-nama tersangka.

“Kalau saksi penyidik yang tahu ya, karena saya selaku Asintel. Begitu juga dengan nama tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/