27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Beroperasi di Masa Pandemi Covid-19, Lokasi Hiburan Malam Terancam Ditutup

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rencana penutupan dunia hiburan malam di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu, semakin bergulir. Terlebih di saat pemerintah lokal setempat melakukan rapat pembahasan tindaklanjut penutupan hiburan malam, Senin (5/7) di Ruang Rapat Bupati setempat.

RAPAT: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkompimda melakukan rapat pembahasan menindaklanjuti penutupan hiburan malam di masa pandemi.

Rapat itu dipimpin langsung Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang guna menindaklanjuti surat dari Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu yang kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu, agar mendesak penutupan tempat hiburan malam.

Diduga sejumlah dunia malam di Kabupaten Labuhanbatu beroperasi tanpa izin. Bahkan, potensi sebagai kalester penyebaran Covid-19, konon pula aktivitas ilegal di lokasi hiburan malam itu membuat umat Islam Kabupaten Labuhanbatu menjadi resah dikarenakan melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta melanggar hukum formil.

Pj Bupati Labuhanbatu mengatakan segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan dipastikan ditutup. “Kita akan menutup tempat usaha hiburan malam jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara otomatis ditutup,” ucap Muliyadi.

Pemkab Labuhanbatu kata dia, segera membentuk tim untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Pemkab Labuhanbatu akan melakukan penertiban di semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya, AL-UOIS Labuhanbatu melakukan aksi turun ke jalan meminta dilakukan penutupan seluruh dunia malam yang beroperasi secara ilegal.

Kordinator Lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh A Kurniawan meminta pihak Pemkab dan Kepolisian mesti menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, di saat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.

“Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi Prokes. Tapi hiburan malam dibiarkan beroperasi yang potensial menjadi tempat klaster penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, lokasi-lokasi hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilia-nilai kearifan lokal, serta undang-undang yang berlaku yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Rencana penutupan dunia hiburan malam di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Labuhanbatu, semakin bergulir. Terlebih di saat pemerintah lokal setempat melakukan rapat pembahasan tindaklanjut penutupan hiburan malam, Senin (5/7) di Ruang Rapat Bupati setempat.

RAPAT: Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama Forkompimda melakukan rapat pembahasan menindaklanjuti penutupan hiburan malam di masa pandemi.

Rapat itu dipimpin langsung Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang guna menindaklanjuti surat dari Aliansi Ummat dan Ormas Islam (AL-UOIS) Kabupaten Labuhanbatu yang kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu, agar mendesak penutupan tempat hiburan malam.

Diduga sejumlah dunia malam di Kabupaten Labuhanbatu beroperasi tanpa izin. Bahkan, potensi sebagai kalester penyebaran Covid-19, konon pula aktivitas ilegal di lokasi hiburan malam itu membuat umat Islam Kabupaten Labuhanbatu menjadi resah dikarenakan melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta melanggar hukum formil.

Pj Bupati Labuhanbatu mengatakan segala tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan akan dipastikan ditutup. “Kita akan menutup tempat usaha hiburan malam jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan kita juga akan memanggil pelaku usaha tempat hiburan malam yang memiliki izin, jika tidak memiliki izin secara otomatis ditutup,” ucap Muliyadi.

Pemkab Labuhanbatu kata dia, segera membentuk tim untuk menutup tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Pemkab Labuhanbatu akan melakukan penertiban di semua tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sebelumnya, AL-UOIS Labuhanbatu melakukan aksi turun ke jalan meminta dilakukan penutupan seluruh dunia malam yang beroperasi secara ilegal.

Kordinator Lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh A Kurniawan meminta pihak Pemkab dan Kepolisian mesti menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, di saat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.

“Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi Prokes. Tapi hiburan malam dibiarkan beroperasi yang potensial menjadi tempat klaster penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, lokasi-lokasi hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilia-nilai kearifan lokal, serta undang-undang yang berlaku yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. (fdh/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/