MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak bakal calon (bacaleg) yang ingin bersaing pada Pileg 2019, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Minggu (5/8) malam, baru 17 orang yang melaporkan LHKPN. Dari daftar tersebut, Darmayanti Lubis menjadi bacaleg DPD RI terkaya Dapil Sumut.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk ikut pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Menurut LHKPN yang dilansir KPK, dari 17 orang tersebut, sebagian besar sudah diumumkan lengkap, tapi masih ada yang perlu perbaikan.
Dari daftar tersebut, Darmayanti Lubis menjadi bacaleg DPD RI terkaya Dapil Sumut. Bacaleg petahana tersebut memiliki kekayaan mencapai Rp16,313 miliar. Posisi kedua ditempati oleh Willem TP Simarmata. Mantan Ephorus HKBP tersebut memiliki kekayaan senilai 13,448 miliar.
Bacaleg petahana Parlindungan Purba berada di posisi ketiga. Pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha kesehatan dan pendidikan itu memiliki kekayaan mencapai Rp10,694 miliar. Badikenita Sitepu yang sempat bersaing pada Pileg 2014 silam, berada di posisi keempat dengan kekayaan mencapai Rp6,904 miliar.
Namun tidak semua Bacaleg DPD RI dapil Sumut kaya. Salah satu bacaleg Syamsul Hilal hanya memiliki kekayaan sebesar Rp4,6 juta. Bahkan Dadang Darmawan memiliki kekayaan minus atau terhutang Rp158 juta. Sedangkan Marnix Sahata Hutabarat, Solahuddin Nasution dan Sultoni Trikusuma tercatat belum melaporkan kekayaannya.
Dadang Darmawan Pasaribu yang memiliki kekayaan minus Rp158 juta mengatakan, baginya, modal kuat itu ada pada teman-teman.”Itu memang benar. Saya kan pernah menjaminkan SK PNS saya ke bank untuk biaya hidup. Jadi itu mungkin tercatat di perbankan saya ada pinjaman. Itu biasa kalau PNS menjaminkan SK-nya. Jadi itu sekarang ada di bank,” ujar Dadang Darmawan Pasaribu kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (5/8).
Kata Dadang, pinjaman tersebut memang sudah ada sejak sebelum dirinya mencalonkan diri untuk maju menjadi calon anggota DPD RI periode 2019-2024. Tanggungan itu pun akan dilunasi bertahap dengan mencicil.
“Awalnya menurut saya itu tidak dilaporkan, karena namanya pinjaman kan, bukan kekayaan. Tetapi ternyata itu juga jadi laporan. Apalagi kita kan tidak boleh memberikan laporan palsu,” kata Dadang.
Dadang pun mengaku terkejut atas rilis yang dikeluarkan KPK RI terkait jumlah harta kekayaan milik bakal calon anggota DPD RI se-Indonesia. Sebab data dari laman KPK itu katanya mengungkapkan balon terbanyak harta kekayaannya, bahkan yang statusnya minus (terhutang).
Meskipun begitu, pencalonan dengan modal sangat terbatas, bagi Dadang perjuangan meraih kursi anggota DPD RI harus terus berjalan. Sekalipun dirinya sudah mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil (PNS) sebagai dosen Universitas Sumatera Utara (USU), namum mantan Ketua Badko HMI Sumut ini tak gentar menghadapi belasan pesaing lainnya.
“Yang saya hadapi ini adalah orang-orang hebat. Sementara saya, hanya punya modal teman-teman. Karena kalau harta kekayaan, sangat terbatas, mungkin kalian sudah tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menegaskan, penyerahan berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wajib disampaikan paling lama tujuh hari setelah calon bersangkutan terpilih.
“Jadi tidak merupakan syarat mutlak saat ini bagi semua bakal calon. Dan itu masih lama. LHKPN untuk DPD diwajibkan nanti paling lambat 7 hari setelah penetapan calon DPD terpilih,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Minggu (5/8).
Di samping wajib disampaikan kepada KPU Sumut, kata Benget, LHKPN juga harus diserahkan semua DPD terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika setelah si calon terpilih sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung menyerahkan LHKPN tersebut, maka KPU akan merekomendasikan agar calon tersebut tidak dilantik. “Memang nantinya LHKPN ini wajib mereka sampaikan ke kami. Paling lama tujuh hari setelah terpilih. Tapi untuk syarat pencalonan, itu (LHKPN) tidak ada,” terangnya.
Lantas apakah dengan calon petahana yang terpilih lagi, masih wajib menyerahkan LHKPN? “Yang petahana kan tentu sudah melaporkan. Bisa dicek di KPK datanya,” jawab Benget seraya menyebut bahwa kewajiban ini sesuai dengan PKPU No.21/2018 tentang Perubahan PKPU No.14/2018 tentang Pencalonan DPD.
Saat ini, KPU kabupaten/kota di Sumut sedang melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan (Syadu) seluruh balon DPD untuk Pileg 2019, yang sebelumnya diserahkan oleh KPU Sumut. Setelah itu sesuai tahapan, pada 27-29 Agustus 2018, KPU Sumut akan menyampaian berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan Syadu kepada calon DPD. Kemudian pada 29-31 Agustus 2018, KPU Sumut menyampaian berita acara hasil verifikasi faktual perbaikan Syadu balon DPD kepada KPU RI. “Jadi tahapannya masih panjang. Untuk LHKPN memang diwajibkan setelah si calon terpilih,” pungkasnya.
Berdasar hasil rapat pleno KPU Sumut atas perbaikan Syadu DPD beberapa waktu lalu, terdapat 18 balon yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Yakni Abdul Hakim Siagian, Ali Yakub Matondang, Badikenita Br Sitepu, Dadang Darmawan, Darmayanti Lubis, Dedi Iskandar Batubara, Faisal Amri, M Nuh, M Nursyam, Marnix Sahata Hutabarat, Parlindungan Purba, Pdt. EWP Simarmata, Raidir Sigalingging, Solahuddin Nasution, Sultoni Trikusuma, Sutan Erwin Sihombing, Syamsul Hilal, dan Tolopan Silitonga.
Salah seorang balon DPD RI asal Sumut, Solahuddin Nasution mengungkapkan, dirinya akan mengikuti semua ketentuan berlaku selama proses penetapan calon DPD ini. Termasuk jika nantinya terpilih sebagai anggota DPD pada pesta demokrasi mendatang untuk periode 2019-2024. “Kalau itu (LHKPN) memang suatu kewajiban, tentu saya akan penuhi,” katanya.
Saat ini, ungkap Solahuddin, dirinya masih mengalami kekurangan Syadu di beberapa kabupaten/kota sebanyak 60 KTP elektronik (KTP el), hasil verifikasi faktual KPU Sumut tahap pertama.
“Jadi kemarin saya sudah serahkan 600 Syadu untuk menutupi kekurangan tersebut dari enam kabupaten. Datanya juga sudah dicek ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh KPU. Dan saat ini lagi berjalan verifikasi faktual di lapangan sampai 12 Agustus,” katanya.
Ia optimis dengan penambahan 600 Syadu justru sudah melebihi dari kekurangan yang ada sebelumnya. Terlebih untuk penyebaran Syadu minimal 17 kabupaten/kota, dirinya mampu melampaui hal tersebut dimana penyebaran tersebut sampai ke 30 kabupaten/kota.
Untuk diketahui, pelaporan LHKPN telah sesuai dan wajib dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang berbunyi, bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat
menjadi bakal calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Lalu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat 31 Maret. Oleh karena itu KPK mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing dapat menghubungi Admin Instansi masing-masing. Sementara khusus untuk Wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2017 maka pelaporan selanjutnya dapat dilakukan pada 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2018. Adapun dokumen pendukung lampiran yakni Surat Kuasa (PN, pasangan dan anak tanggungan) wajib ditandatangani basah setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp6.000 dan segera dikirimkan ke KPK. Sedangkan untuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya) dapat langsung diupload di aplikasi e-Filing.
Sekretaris DPD Partai Hanura Sumatera Utara (Sumut) Edison Sianturi mengaku bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait keharusan para bacalegnya menyerahkan LHKPN sebagai syarat pencalonan. Karena itu, hingga sekarang tidak ada imbauan kepada calon mereka untuk itu.
“Tidak ada kita diminta itu. Karena kan pendafaran sudah selesai untuk pemberkasan administrasi. Sejak awal yang disyaratkan memang tidak ada laporan harta kekayaan,” ujar Edison kepada wartawan, Minggu (5/8).
Pun begitu, menurutnya kalau LHKPN itu merupakan syarat wajib setelah proses administrasi selesai, maka pihaknya akan memenuhi kewajiban tersebut. Sehingga untuk saat ini, Partai Hanura sendiri merasa telah menyelesaikan syarat yang diminta.
Senada dengan itu, Sekretaris DPW PKS Sumut Abdul Rahim Siregar menyebutkan bahwa mereka juga tidak diminta menyerahkan LHKPN sebagai syarat pendaftaran bacaleg mereka. Hanya saja dalam hal kewajiban, menurutnya para bacaleg di Pileg 2019 yang merupakan petahana, memang diharuskan menyerahkan laporan dimaksud. Bahkan bagi yang tidak mencalonkan diri.
“Kalau yang masih duduk sekarang, ya mereka kan memang melaporkan harta kekayaannya setiap tahu. Tetapi yang bukan petahana, nanti setelah terpilih baru diwajibkan menyerahkan LHKPN,” katanya.
Sementara Pengamat Politik dan Pemerintahan UMSU Rio Affandi Siregar menyebutkan jika persoalan banyaknya anggota legislatif yang belum menyerahkan LHKPN adalah karena beberapa hal. Pertama terkait pandangan sejumlah kalangan masyarakat yang menganggap bahwa laporan dimaksud untuk mengetahui data terkait pajak dan potensinya.”Karena itu banyak yang menganggap nggak penting kalau penghasilan atau hartanya sedikit. Jadi tidak begitu antusias orang melapor hartanya,” kata Rio.
Namun untuk anggota legislatif yang terkesan malam melaporkan harta kekayaannya, Rio beranggapan bahwa aturan yang ada belum memberikan efek jera bagi pelanggar. Sehingga terkesan, regulasinya hanya sebatas mengatur kewajiban tanpa ada sanksi tegas yang memberatkan.
“Kalau misalnya sanksi itu sampai kepada penundaan pembayaran gaji atau tunjangan lainnya, mungkin bisa berpengaruh pada tingkat kepatuhan. Sebab kalau itu kan menyangkut penghasilan juga, jadi mau tidak mau, mereka akan melaporkan harta kekayaannya tepat waktu,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengamat politik Agus Suryadi mengapresiasi para bacaleg DPD RI dapil Sumut yang telah melaporkan LHKPN. Sebab dengan demikian, masyarakat bisa melihat berapa kekayaan bacaleg yang akan dipilihnya. “Dengan melaporkan LHPKN, masyarakat bisa melihat kekayaan para caleg,” ujarnya.
Agus menjelaskan, untuk bersaing pada Pileg 2019 mendatang dibutuhkan modal cukup banyak. Apalagi caleg DPD RI akan sosialisasi di 33 kabupaten/kota, sehingga membutuhkan biaya cukup besar. “Itulah bedanya DPR dan DPD. Kalau DPD harus sosialisasi di 33 kabupaten/kota. Tentu akan membutuhkan biaya cukup besar,” tambahnya.
Pengamat dari USU ini memperkirakan, beberapa sosok yang tercatat memiliki kekayaan pas-pasan mungkin maju dengan mengusung konsep idealis. Agus memprediksi para sosok tersebut masih akan sulit untuk terpilih. “Apalagi tiga petahana akan kembali bersaing,” pungkasnya. (prn/bal)
Nama Bacaleg                           Status                          Harta
- Darmayanti Lubis              Diumumkan Lengkap   16.313.715.673
- Willem TP Simarmata           Diumumkan Lengkap    13.448.970.917
- Parlindungan Purba            Diumumkan Lengkap    10.694.693.978
- Badikenita Sitepu              Diumumkan Lengkap    6.904.744.448
- Abdul Hakim Siagian            Diumumkan Lengkap   4.509.238.163
- Faisal Amri                    Diumumkan Lengkap   4.011.002.735
- Dedi Iskandar Batubara         Diumumkan Lengkap    2.168.437.180
- Tolopan Silitonga               Diumumkan Lengkap   2.135.132.667
- Ali Yakob Matondang           Perlu Perbaikan        2.034.146.161
- Abdillah                       Perlu Perbaikan        1.725.000.000
- Sultan E Sihombing             Diumumkan Lengkap   1.630.056.509
- M Nuh                        Diumumkan Lengkap    324.664.609
- Syamsul Hilal                   Diumumkan Lengkap   4.637.306
- Dadang Darmawan             Diumumkan Lengkap  158.000.000
- Marnix Sahata Hutabarat        Draft 0
- Solahuddin Nasution            – –
- Sultoni Trikusuma               – –