Site icon SumutPos

Tamin Sukardi Dituntut 10 Tahun Penjara

Tamin Sukardi selama menjalani persidangan di PN Medan, Senin (6/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi hanya tertunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8). Dia duduk di atas kursi roda selama mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penjualan aset negara yang menderanya.

 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU Salman menuntut Tamin dihukum 10 tahun penjara. Perbuatannya dinilai sudah menyelewengkan aset tanah negara bernilai Rp 132 miliar. Dia diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

 

“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap JPU Salman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, Senin (6/8).

 

Persidangan itu diwarnai unjuk rasa. Massa dari Komite Tani Menggugat (KTM) menuntut agar Tamin dipenjara. Begitu juga dengan koleganya sesama pengusaha Mujianto.

 

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan Tamin membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp 132,4 miliar. Dalam tuntutan disebutkan pula, jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

 

Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, lahan 72 hektar di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dirampasnya, diminta untuk dikembalikan kepada negara.

 

Mendengar tuntutan itu, Penasihat Hukum Tamin menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan kepada kliennya. Setelah persidangan usai, JPU yang dimantai berkomentar memilih tutup mulut. Sedangkan Tamin menyerahkan seluruh prosesnya kepada penasihat hukum.

 

Ketua tim penasihat hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai, menilai JPU tidak menungkap fakta-fakta persidangan. “Kami tidak mau ungkap (fakta-fakta persidangan yang diabaikan) sekarang. Nanti kita susun dalam pledoi. Tunggu minggu depan,” katanya.

Sebelumnya, kasus Tamin Sukardi ini berawal di tahun 2002. Tamin mengetahui ada 106 hektar lahan yang digunakan PTPN II, kebun Helvetia sudah habis HGU nya dan tidak diperpanjang. Dia pun ingin menguasai lahan itu. Berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

 

Dia dibantu Tasman dan Misran Sasimita yang merupakan mantan karyawan PTPN II serta Sudarsono. Mereka kemudian menyuap warga agar mengaku sebagai pewaris tanah. SKTPPSL itu pun dibuat seolah-olah dikeluarkan pada tahun 1954. Dengan menyerahkan KTP warga dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare.

 

Ternyata, nama 65 lembar SKPPTSL itu bukanlah nama dari orangtua warga yang di sana. Mereka juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi itu. Selanjutnya, warga juga dikoordinir untuk datang ke notaris. Di sana mereka menandatangani dokumen-dokumen berkaitan dengan tanah itu.

 

Pada 2006, warga diakomodasi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) di Deli Serdang. Setiap selesai persidangan, kata jaksa, warga juga singgah ke rumah Tamin di Jalan Thamrin Medan. Mereka diberi uang Rp 100.000-Rp 500.000 melalui Tasman Aminoto ataupun anaknya Endang.

 

Gugatan warga akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Setelah putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah itu kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan ganti rugi Rp 7.000.000.000. Akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

 

Kemudian, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama itu, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah itu dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria, menjual 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.

 

Masalahnya, status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Reality masih tercatat sebagai tanah negara. Tidak ada rekomendasi melepas hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN 2. (pra/JPC)

 

Exit mobile version