25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diskotik OKG Disegel, Pengelola Perlambat Gerak Tim Gabungan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polres Langkat dan Pemkab Langkat dibantu Brimob menyegel Diskotik berinisial OKG yang berlokasi di Jalan Pante Cendana, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Jum’at (4/6/2023) malam. Namun, penyegelan Diskotik OKG diduga sudah diketahui oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut alias bocor.

Pasalnya, pengelola diduga sengaja membuat kondisi yang gelap gulita dan tidak ada pengunjung. Bahkan, pengelola juga mempertontonkan drama saat tim gabungan tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Mulai dari pemegang kunci orang yang pegang kunci gerbang sedang keluar hingga begitu tiba, kunci gembok gerbang yang dibawa salah. Drama yang berlangsung 40 menit ini menunjukkan pengelola diduga sengaja memperlambat gerak tim gabungan yang hendak masuk ke dalam.

Akhirnya, pintu kecil yang ditutup dari berbahan triplek, dibuka paksa. Setelahnya, tim gabungan baru masuk ke dalam tempat disko yang dikelilingi perkebunan sawit tersebut.

Meski terlihat ada sebuah generator berukuran besar, tapi pengelola Diskotik OKG tidak menyalakan. Alhasil, tim gabungan masuk ke dalam bangunan diskotik berwarna emas ini dalam kondisi gelap-gelapan.

Di dalam bangunan tempat disko, terdapat 2 KTV dan 1 hall berukuran besar. Pada hall tersebut juga disediakan kandang-kandang diisi sofa untuk pengunjung yang mau menghabiskan uang senilai Rp700 ribu.

Pada pintu masuk hall, Satpol PP Langkat melakukan penyegelan tanpa menggunakan gembok. Artinya, Satpol PP hanya menempel spanduk yang bertuliskan: tempat usaha ini ditutup sementara.

Tempat disko OKG melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum. Sempat terjadi adu mulut antara pengelola dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, Nur Elly Rambe.

“Kalau yang baik (diskotek) udah luar biasa ini ada kemajuan kita. Kalau gak baik gak boleh,” ujar Elly. Namun diduga ngeyel, pengelola menyahuti apa yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Langkat.

“Bisa menambah PAD Langkat,” jawab pengelola Diskotik OKG. “Karena anak Batangserangan pola pikirnya sekarang rendah buk, jadi dengan di sini (diskotek) bisa nalar dia,” sambung pengelola diskotek lainnya.

Setelah menempel spanduk, Elly penasaran dengan isi dalam KTV. “Ini dibuka lah, biar kita lihat. Gak bisa?” ujar Elly.

“KTV bu, kuncinya gak ada,” jawab pengelola Diskotik OKG sembari buru-buru berjalan keluar meninggalkan Kadis Parbud Langkat.

Pemasangan spanduk penyegelan tak hanya pada pintu masuk ke ruangan utama tempat dugem saja. Tim gabungan juga memasang spanduk di sekitaran lobi pintu masuk tempat disko tersebut.

Karena pintu masuk ke ruangan utama terkunci, tim gabungan diarahkan masuk melalui pintu keluar. Kondisinya sama, penerangan diduga sengaja dipadamkan.

Namun, ruangan utama terasa sejuk karena diduga AC di tempat itu beroperasi. Pantauan, terlihat speaker berukuran besar serta perlengkapan Disc Jockey (DJ) sudah tersusun rapi pada tempatnya.

Sofa untuk pengunjung juga sudah tersusun rapi. Pintu keluar ini juga disegel oleh tim gabungan.

Kasatpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun menyatakan, tempat usaha yang diduga milik pria berinisial MRG alias KG ini belum mengantongi izin. Namun, pemilik diduga membandal dan meresmikan tempat disko tersebut dengan mengundang Kades Seibamban.

“Yang ditutup ini usahanya, usaha diskotik karena tidak mempunyai izin,” kata Dameka.

Disoal jika pengelola nekat mencabut spanduk penyegelan dan beroperasi kembali, menurut Dameka, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Polres Langkat. “Bila nanti kita menemukan kembali beroperasi, itukan disegel, nanti segelnya kita laporkan ke kepolisian agar ditindak karena perusakan segel,” pungkas mantan Camat Bahorok tersebut.

Tim gabungan berjanji akan terus mengawasi Diskotik OKG secara intensif setelah sudah disegel. Sebelumnya, keberadaan diskotik baru di Kecamatan Batangserangan telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius. Lokasinya dikelilingi perkebunan sawit dengan bangunan yang besar berwarna emas.

Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Selain itu, OKG tidak hanya memfasilitasi hall kepada pengunjung untuk menikmati dentuman musik. Juga ada KTV atau ruangan privasi kepada pengujung yang datang secara rombongan.

Bahkan, KTV tersebut juga menyediakan adanya satu ruangan tersendiri yang disediakan tempat tidurnya. Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polres Langkat dan Pemkab Langkat dibantu Brimob menyegel Diskotik berinisial OKG yang berlokasi di Jalan Pante Cendana, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Jum’at (4/6/2023) malam. Namun, penyegelan Diskotik OKG diduga sudah diketahui oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut alias bocor.

Pasalnya, pengelola diduga sengaja membuat kondisi yang gelap gulita dan tidak ada pengunjung. Bahkan, pengelola juga mempertontonkan drama saat tim gabungan tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

Mulai dari pemegang kunci orang yang pegang kunci gerbang sedang keluar hingga begitu tiba, kunci gembok gerbang yang dibawa salah. Drama yang berlangsung 40 menit ini menunjukkan pengelola diduga sengaja memperlambat gerak tim gabungan yang hendak masuk ke dalam.

Akhirnya, pintu kecil yang ditutup dari berbahan triplek, dibuka paksa. Setelahnya, tim gabungan baru masuk ke dalam tempat disko yang dikelilingi perkebunan sawit tersebut.

Meski terlihat ada sebuah generator berukuran besar, tapi pengelola Diskotik OKG tidak menyalakan. Alhasil, tim gabungan masuk ke dalam bangunan diskotik berwarna emas ini dalam kondisi gelap-gelapan.

Di dalam bangunan tempat disko, terdapat 2 KTV dan 1 hall berukuran besar. Pada hall tersebut juga disediakan kandang-kandang diisi sofa untuk pengunjung yang mau menghabiskan uang senilai Rp700 ribu.

Pada pintu masuk hall, Satpol PP Langkat melakukan penyegelan tanpa menggunakan gembok. Artinya, Satpol PP hanya menempel spanduk yang bertuliskan: tempat usaha ini ditutup sementara.

Tempat disko OKG melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum. Sempat terjadi adu mulut antara pengelola dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, Nur Elly Rambe.

“Kalau yang baik (diskotek) udah luar biasa ini ada kemajuan kita. Kalau gak baik gak boleh,” ujar Elly. Namun diduga ngeyel, pengelola menyahuti apa yang disampaikan oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Langkat.

“Bisa menambah PAD Langkat,” jawab pengelola Diskotik OKG. “Karena anak Batangserangan pola pikirnya sekarang rendah buk, jadi dengan di sini (diskotek) bisa nalar dia,” sambung pengelola diskotek lainnya.

Setelah menempel spanduk, Elly penasaran dengan isi dalam KTV. “Ini dibuka lah, biar kita lihat. Gak bisa?” ujar Elly.

“KTV bu, kuncinya gak ada,” jawab pengelola Diskotik OKG sembari buru-buru berjalan keluar meninggalkan Kadis Parbud Langkat.

Pemasangan spanduk penyegelan tak hanya pada pintu masuk ke ruangan utama tempat dugem saja. Tim gabungan juga memasang spanduk di sekitaran lobi pintu masuk tempat disko tersebut.

Karena pintu masuk ke ruangan utama terkunci, tim gabungan diarahkan masuk melalui pintu keluar. Kondisinya sama, penerangan diduga sengaja dipadamkan.

Namun, ruangan utama terasa sejuk karena diduga AC di tempat itu beroperasi. Pantauan, terlihat speaker berukuran besar serta perlengkapan Disc Jockey (DJ) sudah tersusun rapi pada tempatnya.

Sofa untuk pengunjung juga sudah tersusun rapi. Pintu keluar ini juga disegel oleh tim gabungan.

Kasatpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun menyatakan, tempat usaha yang diduga milik pria berinisial MRG alias KG ini belum mengantongi izin. Namun, pemilik diduga membandal dan meresmikan tempat disko tersebut dengan mengundang Kades Seibamban.

“Yang ditutup ini usahanya, usaha diskotik karena tidak mempunyai izin,” kata Dameka.

Disoal jika pengelola nekat mencabut spanduk penyegelan dan beroperasi kembali, menurut Dameka, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Polres Langkat. “Bila nanti kita menemukan kembali beroperasi, itukan disegel, nanti segelnya kita laporkan ke kepolisian agar ditindak karena perusakan segel,” pungkas mantan Camat Bahorok tersebut.

Tim gabungan berjanji akan terus mengawasi Diskotik OKG secara intensif setelah sudah disegel. Sebelumnya, keberadaan diskotik baru di Kecamatan Batangserangan telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius. Lokasinya dikelilingi perkebunan sawit dengan bangunan yang besar berwarna emas.

Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Selain itu, OKG tidak hanya memfasilitasi hall kepada pengunjung untuk menikmati dentuman musik. Juga ada KTV atau ruangan privasi kepada pengujung yang datang secara rombongan.

Bahkan, KTV tersebut juga menyediakan adanya satu ruangan tersendiri yang disediakan tempat tidurnya. Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/