24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Gugatan PTUN Ditolak, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Segera Terbitkan SK PPPK Tahun 2023

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN. Sehingga Pemerintah Kabupaten Batubara diminta untuk segera menerbitkan SK Peserta PPPK yang lulus Tahun 2023.

Hal ini dikatakan Tim penasehat Hukum Ramadhan Zuhri, SH, didampingi Dedi Suheri, SH, Muhammad Ali Nasution SH, kepada Sumut Pos, melalui WhatsApp, Senin (05/08/2024) selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor.

Ramadhan Zuhri menyebutkan, bahwa putusan tersebut sudah tepat sesuai rasa keadilan, sebab Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut.

“Kami pihak tergugat meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa sesegera mungkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu. NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkraht,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan PPPK di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.500. (mag-3/han).

BATUBARA,SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN. Sehingga Pemerintah Kabupaten Batubara diminta untuk segera menerbitkan SK Peserta PPPK yang lulus Tahun 2023.

Hal ini dikatakan Tim penasehat Hukum Ramadhan Zuhri, SH, didampingi Dedi Suheri, SH, Muhammad Ali Nasution SH, kepada Sumut Pos, melalui WhatsApp, Senin (05/08/2024) selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor.

Ramadhan Zuhri menyebutkan, bahwa putusan tersebut sudah tepat sesuai rasa keadilan, sebab Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut.

“Kami pihak tergugat meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa sesegera mungkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu. NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang inkraht,” sebutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan PPPK di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp427.500. (mag-3/han).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/