30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Periodesasi Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung, Sekda Batubara Segera ke OPD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Periodesasi jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung di Batubara dikabarkan sudah berakhir pada Juni 2019 yang lalu. Tetapi, Zul Umri sepertinya enggan untuk melepas jabatan yang tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar, menyatakan akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dirinya mendapatkan informasi bahwa masa jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung, yang kini dijabat Zul Umri, telah berakhir mulai Juni 2019.

Namun dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut sehingga akan memastikannya ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Saya tidak jelas pulak (kepastian periodesasi). Nanti saya tanya ke Kabag Perekonomian persisnya kapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

Yang bisa dipastikannya bahwa periodesasi jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung adalah selama empat tahun. Dia juga masih ingat dua tahun lalu Zul Umri menggantikan Segera Yono yang pada paruh periode mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung.

Pelantikan dirut pengganti kemudian dilakukan Bupati Batubara, yang ketika itu masih dijabat OK Arya, pada 20 Juni 2017. Karena itu, menurut dia, jika masa jabatan Zul Umri memang sudah berakhir, maka Bupati akan segera menunjuk figur yang akan mengisi jabatan tersebut untuk periode selanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung, Zul Umri menyebutkan durasi periodesasi jabatannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Hal itu dikemukakannya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai akhir dari masa jabatannya sebagai dirut.

“Masa kerja (sesuai dengan) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 61,” katanya, belum lama ini.

Menurut dia, jabatannya baru berjalan selama dua tahun dan ia menjadi Dirut setelah melalui tahapan ujian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Mengenai masa jabatan, dia mengacu kepada PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yang mana pada pasal 61 mengatur bahwa masa jabatan direksi adalah selama lima tahun.

Namun yang menarik, PP 54/2017 diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017, sedangkan dia dilantik menjadi Dirut PDAM Tirta Tanjung pada 26 Juni 2017.

Itu berarti PP tersebut baru terbit enam bulan setelah dirinya dilantik menjadi dirut. Zulumri sendiri dilantik menggantikan Segaryono, dirut periode 2015-2019 yang mengundurkan diri di tengah jalan.

Sayangnya, ketika disinggung mengenai hal itu Zulumri tidak memberi komentar berarti. (ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Periodesasi jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung di Batubara dikabarkan sudah berakhir pada Juni 2019 yang lalu. Tetapi, Zul Umri sepertinya enggan untuk melepas jabatan yang tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara, Sakti Alam Siregar, menyatakan akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dirinya mendapatkan informasi bahwa masa jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung, yang kini dijabat Zul Umri, telah berakhir mulai Juni 2019.

Namun dia mengatakan, dirinya tidak mengetahui kebenaran informasi tersebut sehingga akan memastikannya ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Saya tidak jelas pulak (kepastian periodesasi). Nanti saya tanya ke Kabag Perekonomian persisnya kapan,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/9).

Yang bisa dipastikannya bahwa periodesasi jabatan Dirut PDAM Tirta Tanjung adalah selama empat tahun. Dia juga masih ingat dua tahun lalu Zul Umri menggantikan Segera Yono yang pada paruh periode mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PDAM Tirta Tanjung.

Pelantikan dirut pengganti kemudian dilakukan Bupati Batubara, yang ketika itu masih dijabat OK Arya, pada 20 Juni 2017. Karena itu, menurut dia, jika masa jabatan Zul Umri memang sudah berakhir, maka Bupati akan segera menunjuk figur yang akan mengisi jabatan tersebut untuk periode selanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Tanjung, Zul Umri menyebutkan durasi periodesasi jabatannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Hal itu dikemukakannya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengenai akhir dari masa jabatannya sebagai dirut.

“Masa kerja (sesuai dengan) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Pasal 61,” katanya, belum lama ini.

Menurut dia, jabatannya baru berjalan selama dua tahun dan ia menjadi Dirut setelah melalui tahapan ujian kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Mengenai masa jabatan, dia mengacu kepada PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yang mana pada pasal 61 mengatur bahwa masa jabatan direksi adalah selama lima tahun.

Namun yang menarik, PP 54/2017 diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Desember 2017, sedangkan dia dilantik menjadi Dirut PDAM Tirta Tanjung pada 26 Juni 2017.

Itu berarti PP tersebut baru terbit enam bulan setelah dirinya dilantik menjadi dirut. Zulumri sendiri dilantik menggantikan Segaryono, dirut periode 2015-2019 yang mengundurkan diri di tengah jalan.

Sayangnya, ketika disinggung mengenai hal itu Zulumri tidak memberi komentar berarti. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/