28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai: Tak Masuk Kerja, PNS Belum juga Disanksi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Juanda Prastowo ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan.

PENGGELEDAHAN: Kejari Langkat saat menggeledah Kantor Dishub Kota Binjai terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV, beberapa waktu lalu.

Disinyalir, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV atau kamera pemantau ini tidak masuk kerja. Meski demikian, Juanda yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai belum juga mendapat sanksi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai juga belum menerima sepucuk surat yang soal sanksi untuk Juanda. “Belum ada masuk surat kepada kita menyoal kasus itu,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Menurut Fauzi, pihaknya saat ini sedang menunggu surat dari Dishub Binjai untuk segera memproses sangsi terhadap Juanda. “Kami saat ini juga masih menunggu surat dari BKD. Sampai saat ini belum ada,” ungkap dia.

Fauzi menambahkan, Juanda akan dikenakan sanksi jika surat berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Boleh jadi, menurut dia, Juanda dapat dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Juanda sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Penyidik saat ini tengah memburu Juanda.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Juanda, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Juanda Prastowo ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan.

PENGGELEDAHAN: Kejari Langkat saat menggeledah Kantor Dishub Kota Binjai terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV, beberapa waktu lalu.

Disinyalir, tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV atau kamera pemantau ini tidak masuk kerja. Meski demikian, Juanda yang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai belum juga mendapat sanksi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Binjai juga belum menerima sepucuk surat yang soal sanksi untuk Juanda. “Belum ada masuk surat kepada kita menyoal kasus itu,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Menurut Fauzi, pihaknya saat ini sedang menunggu surat dari Dishub Binjai untuk segera memproses sangsi terhadap Juanda. “Kami saat ini juga masih menunggu surat dari BKD. Sampai saat ini belum ada,” ungkap dia.

Fauzi menambahkan, Juanda akan dikenakan sanksi jika surat berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan. Boleh jadi, menurut dia, Juanda dapat dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Juanda sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Penyidik saat ini tengah memburu Juanda.

Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini ternyata bukan isapan jempol belaka. Juanda, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/