27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Soal Tagihan Pajak PKL, DPRD Binjai Tawarkan Dua Opsi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai memberi dua pilihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada pedagang kaki lima (PKL). Demikian disampaikan Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra kepada wartawan, akhir pekan lalu.

TUNJUKKAN: Seorang pedagang di Kota Binjai menunjukkan tagihan pajak yang memberatkan di masa pandemi Covid-19.

Dua pilihan dimaksud yakni, menurunkan persentase tagihan pajak restoran dan menghitung besaran keuntungan setiap pedagang. “Jadi kita kemarin telah bertemu dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Red) dalam pertemuan itu kita sampaikan bagaimana untuk menurunkan persen tagihan pajak atau menghitung keuntungan setiap pedagang,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini.

Jika menurunkan persenan pajak, dia menilai, harus diangka berapa persen pedagang yang dikenakan pengutipan. “Jadi kalau diturunkan bagaimana, apakah mau dari 10 persen menjadi 5 persen,” kata dia.

Terkait keuntungan setiap pedagang lalu dilakukan pengutipan pajak, artinya dihitung dulu keuntungan setiap pedagang lalu kemudian pajak dikutip. Singkatnya, pengutipan pajak tidak berdasarkan penghasilan sehari, melainkan dari keuntungan. “Jadi kalau penghasilan kan gak mungkin ada yang mau. Jadi kita sampaikan kalau dihitung keuntungan sehari baru dikenakan pajak,” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai ini menambahkan, jika keuntungan seorang pedagang bakso seharinya mencapai Rp500 ribu, maka pajak 10 persen yang harus dibayar Rp50 ribu. “Nah itu bagaimana. Hal ini sudah kita teruskan suratnya kepada wali kota,” jelas Kires.

Begitupun, saat ini Pemko Binjai belum menyatakan sikap lanjutan terkait surat dari kalangan legislatif. Kata Kires, DPRD Binjai tengah menunggu keputusan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dalam menerapkan pajak kepada pedagang.

Kires tidak ingin ada rakyat yang makin sengsara dengan penerapan Pemko Binjai, yang menagih pajak restoran dan rumah kepada PKL di tengah pandemi saat ini. “Dua hal itu sudah disampaikan dan saat ini kita tunggulah bagaimana,” tandasnya.

Sebelumnya, PKL mendadak mendapat tagihan pajak restoran dan rumah makan. Mereka yang resah atas tagihan ini mengumbarnya di media sosial. Pedagang bakso, Handoko salah satunya yang ditagih pajak per hari sebesar Rp200 ribu dan selama sebulan menjadi Rp6 juta. Ironisnya, penagihan pajak dilakukan Pemko Binjai tanpa ada sosialisasi.

Penagihan pajak restoran dan rumah makan memang belakangan gencar dilakukan BPKAD Kota Binjai. Bahkan, BPKAD Kota Binjai menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus untuk menagih pajak dalam upaya Pemko Binjai menggenjot pendapatan asli daerah. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai memberi dua pilihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai terkait penagihan pajak restoran dan rumah makan kepada pedagang kaki lima (PKL). Demikian disampaikan Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra kepada wartawan, akhir pekan lalu.

TUNJUKKAN: Seorang pedagang di Kota Binjai menunjukkan tagihan pajak yang memberatkan di masa pandemi Covid-19.

Dua pilihan dimaksud yakni, menurunkan persentase tagihan pajak restoran dan menghitung besaran keuntungan setiap pedagang. “Jadi kita kemarin telah bertemu dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Red) dalam pertemuan itu kita sampaikan bagaimana untuk menurunkan persen tagihan pajak atau menghitung keuntungan setiap pedagang,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini.

Jika menurunkan persenan pajak, dia menilai, harus diangka berapa persen pedagang yang dikenakan pengutipan. “Jadi kalau diturunkan bagaimana, apakah mau dari 10 persen menjadi 5 persen,” kata dia.

Terkait keuntungan setiap pedagang lalu dilakukan pengutipan pajak, artinya dihitung dulu keuntungan setiap pedagang lalu kemudian pajak dikutip. Singkatnya, pengutipan pajak tidak berdasarkan penghasilan sehari, melainkan dari keuntungan. “Jadi kalau penghasilan kan gak mungkin ada yang mau. Jadi kita sampaikan kalau dihitung keuntungan sehari baru dikenakan pajak,” jelasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai ini menambahkan, jika keuntungan seorang pedagang bakso seharinya mencapai Rp500 ribu, maka pajak 10 persen yang harus dibayar Rp50 ribu. “Nah itu bagaimana. Hal ini sudah kita teruskan suratnya kepada wali kota,” jelas Kires.

Begitupun, saat ini Pemko Binjai belum menyatakan sikap lanjutan terkait surat dari kalangan legislatif. Kata Kires, DPRD Binjai tengah menunggu keputusan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dalam menerapkan pajak kepada pedagang.

Kires tidak ingin ada rakyat yang makin sengsara dengan penerapan Pemko Binjai, yang menagih pajak restoran dan rumah kepada PKL di tengah pandemi saat ini. “Dua hal itu sudah disampaikan dan saat ini kita tunggulah bagaimana,” tandasnya.

Sebelumnya, PKL mendadak mendapat tagihan pajak restoran dan rumah makan. Mereka yang resah atas tagihan ini mengumbarnya di media sosial. Pedagang bakso, Handoko salah satunya yang ditagih pajak per hari sebesar Rp200 ribu dan selama sebulan menjadi Rp6 juta. Ironisnya, penagihan pajak dilakukan Pemko Binjai tanpa ada sosialisasi.

Penagihan pajak restoran dan rumah makan memang belakangan gencar dilakukan BPKAD Kota Binjai. Bahkan, BPKAD Kota Binjai menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Binjai melalui surat kuasa khusus untuk menagih pajak dalam upaya Pemko Binjai menggenjot pendapatan asli daerah. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/