25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Kejari Akan Keluarkan Surat DPO

Dugaan Korupsi Mantan Kadis PU Binjai Rp4,5 Miliar

BINJAI- Masih ingat kasus dugaan korupsi swakelola perbaikan jalan, drainase, jembatan dan rehab sejumlah kantor di Kota Binjai tahun 2010, dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar? Dimana, dalam kasus ini melibatkan Masniarni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Binjai, yang juga adik kandung HM Ali Umri SH Mkn, mantan Wali Kota Binjai, periode 2005-2010.

Meski kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun dan Masniarni sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, namun kasusnya belum juga menuai hasil.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai FKJ Sembiring, Rabu (5/10), lambatnya proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membuat proses hukum terhadap kasus ini ikut terlambat.
“Memang sampai sekarang ini, kita tidak tahu apa lagi yang kurang dari BPKP. Sebab, sudah hampir satu tahun, hasil audit untuk mengetahui kerugian negara belum juga diketahui,” ujar FKJ Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Lebih jauh dikatakan FKJ Sembiring, status Masniarni saat ini memang sudah dijadikan tersangka dan DPO. Namun, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), belum mengeluarkan surat resmi ke Poldasu. “Karena belum ada surat resmi dari Kejati, Poldasu tidak dapat melakukan pencarian untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Pun begitu, sambungnya, untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Masniarni, akan segera dibuat dari Kejari Binjai sendiri. “Kalau sudah begini, kita membuat sendiri surat DPO itu. Tapi, surat itu tetap terkendala audit BPKP. Karena, tanpa ada hasil audit, kasus ini sulit untuk berjalan,” jelasnya.

Disamping itu, FKJ Sembiring juga menduga, Masniarni masih berada di daerah Sumatera Utara. “Kalau dia (Masniarni-red), tidak jauhnya itu, saya rasa masih di sekitar Sumatetera Utara ini,” duganya.

Selain itu, FKJ Sembiring mengakui, kalau Masniarni tidak seorang diri, tetapi bersama dua orang tersangka lainnya yakni, Alfan Batubara selaku pemborong (rekanan, Red) yang mengerjakan proyek swakelola pemlihraan jalan dan jembatan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar dan Zulfansyah yang mengerjakan  proyek swakelola pemeliharaan sungai, drainase, dan gedung, dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

“Kita belum menahan keduanya karena itu tadi, belum ada hasil kerugian Negara dari BPKP. Kalau kita asal tahan, bias-bisa masalah semakin bertambah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Binjai, Junaidi Lubis, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, dari perhitungan sementara, uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar. Hanya saja, angka tersebut dapat berubah setelah ada hasil audit BPKP.

Selain itu, dari anggaran sekitar Rp4,5 miliar tersebut, jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan sebanyak 69 paket yakni, pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.(dan)

Dugaan Korupsi Mantan Kadis PU Binjai Rp4,5 Miliar

BINJAI- Masih ingat kasus dugaan korupsi swakelola perbaikan jalan, drainase, jembatan dan rehab sejumlah kantor di Kota Binjai tahun 2010, dengan anggaran sekitar Rp4,5 miliar? Dimana, dalam kasus ini melibatkan Masniarni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Binjai, yang juga adik kandung HM Ali Umri SH Mkn, mantan Wali Kota Binjai, periode 2005-2010.

Meski kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun dan Masniarni sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, namun kasusnya belum juga menuai hasil.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai FKJ Sembiring, Rabu (5/10), lambatnya proses audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), membuat proses hukum terhadap kasus ini ikut terlambat.
“Memang sampai sekarang ini, kita tidak tahu apa lagi yang kurang dari BPKP. Sebab, sudah hampir satu tahun, hasil audit untuk mengetahui kerugian negara belum juga diketahui,” ujar FKJ Sembiring saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Lebih jauh dikatakan FKJ Sembiring, status Masniarni saat ini memang sudah dijadikan tersangka dan DPO. Namun, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), belum mengeluarkan surat resmi ke Poldasu. “Karena belum ada surat resmi dari Kejati, Poldasu tidak dapat melakukan pencarian untuk melakukan penangkapan,” katanya.

Pun begitu, sambungnya, untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Masniarni, akan segera dibuat dari Kejari Binjai sendiri. “Kalau sudah begini, kita membuat sendiri surat DPO itu. Tapi, surat itu tetap terkendala audit BPKP. Karena, tanpa ada hasil audit, kasus ini sulit untuk berjalan,” jelasnya.

Disamping itu, FKJ Sembiring juga menduga, Masniarni masih berada di daerah Sumatera Utara. “Kalau dia (Masniarni-red), tidak jauhnya itu, saya rasa masih di sekitar Sumatetera Utara ini,” duganya.

Selain itu, FKJ Sembiring mengakui, kalau Masniarni tidak seorang diri, tetapi bersama dua orang tersangka lainnya yakni, Alfan Batubara selaku pemborong (rekanan, Red) yang mengerjakan proyek swakelola pemlihraan jalan dan jembatan dengan anggaran sebesar Rp2 miliar dan Zulfansyah yang mengerjakan  proyek swakelola pemeliharaan sungai, drainase, dan gedung, dengan jumlah anggaran sebesar Rp1,3 miliar.

“Kita belum menahan keduanya karena itu tadi, belum ada hasil kerugian Negara dari BPKP. Kalau kita asal tahan, bias-bisa masalah semakin bertambah,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Binjai, Junaidi Lubis, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, dari perhitungan sementara, uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3,3 miliar. Hanya saja, angka tersebut dapat berubah setelah ada hasil audit BPKP.

Selain itu, dari anggaran sekitar Rp4,5 miliar tersebut, jumlah paket pekerjaan yang dikerjakan sebanyak 69 paket yakni, pengerjaan jalan yang terdiri dari 23 paket, jembatan 11 paket, drainase 13 paket, gedung 7 paket, sungai 9 paket dan luncuran 6 paket.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/