30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Oknum Polisi Ketangkap Bawa 5 Kg Ganja

TAPTENG- Oknum polisi bertugas di Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aiptu Herdison Purba (44) ditangkap membawa lima kilogram daun ganja kering di dalam mobilnya, Rabu (5/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi dihimpun METRO (grup Sumut Pos), penangkapan berawal dari masuknya informasi ke Polsek Pandan yang menyatakan ada warga Sidimpuan yang belum diketahui identitasnya akan melintas dengan mobil pribadi dan membawa ganja dengan jumlah yang tidak sedikit menuju arah Padang Sidimpuan.

Mendapat informasi itu, personel Polsek Pinang Sori segera melakuan razia di depan Mapolsek setempat dengan maksud membuktikan informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 7375 UV berhenti sekitar 100 meter dari lokasi razia. Salah seorang penumpang perempuan bernama Rita Nasution (32) turun dengan menyandang tas kulit warna hitam.

Tiba-tiba mobil itu mencoba melaju ke arah Sidimpuan. Polisi pun berhasil menghentikan mobil Panther tersebut. Pengemudinya menyebutkan kalau dia adalah anggota kepolisian. Namun petugas mendekati perempuan yang diturunkan itu dan menanyakan apa isi tas yang dibawanya. Rita menjawab kalau isi tasnya adalah pakaian.
Ketika masih ditanyai petugas, mobil itu putar kepala kembali menuju arah Sibolga dan langsung menaikkan Rita, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi ke Jalan Asrama Haji, Desa Sitonong Bangun, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.

Polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil memepet mobil Panther itu sampai berhenti di Jalan Asrama Haji. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pengemudinya dan membawanya ke Mapolsek Pinang Sori. Sementara Rita Nasution dan seorang penumpang lainnya yakni Gustina Jambak (66) warga Jalan SM Raja Gang Setia, Kota Padang Sidimpuan juga diamankan.

Saat diinterogasi, awalnya Aiptu Herdison mengelak kalau dirinya membawa barang haram itu. Setelah didesak, akhirnya Herdison mengaku, kalau dirinya membawa daun ganja dan telah membuangnya di Jalan Asrama Haji. Petugas langsung melakukan pencarian dengan membawa tersangka Herdison. Setelah hari terang, daun ganja itu ditemukan di sekitar kompleks Asrama Haji Pinang Sori, tepatnya di semak-semak.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan didampingi Kapolsek Pinang Sori AKP Khamdani di Mapolsek Pinang Sori membenarkan, pihaknya menangkap dan mengamankan seorang oknum polisi karena membawa dan memiliki daun ganja kering sebanyak lima bungkus besar atau sekitar 5 kilogram yang dibungkus dengan kertas koran dan dilakban kuning di dalam tas kulit   hitam.

“Jumlah penumpang itu ada tiga orang dan seluruhnya sudah diamankan di Mapolsek Pinang Sori untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berniat menjual daun ganja itu kepada salah seorang di Sibolga. Namun karena tidak ada kesepakatan diantara mereka, akhirnya daun ganja itu dibawa kembali menuju Sidimpuan. Sebelum sampai di sana, petugas  menangkap dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas AKP AR Siregar, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut meskipun belum mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Informasinya kita sudah terima kalau ada anggota kita yang ketangkap bawa ganja, tapi secara resmi belum. Soal apa tindakan, kita masih menunggu kelanjutan proses pemeriksaan. Karena unsur pidana dan jika terbukti, maka yang bersangkutan menjalani hukumannya. Dan jika sudah selesai dijalankan hukumannya, barulah tindakan disiplin dikenakan. Biasanya menurut aturan, bias saja berujung pada pemecetan dengan tidak hormat atau dengan hormat,” jelasnya. (tob/phn/smg)

TAPTENG- Oknum polisi bertugas di Polsek Dolok, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aiptu Herdison Purba (44) ditangkap membawa lima kilogram daun ganja kering di dalam mobilnya, Rabu (5/10) sekira pukul 01.30 WIB.
Informasi dihimpun METRO (grup Sumut Pos), penangkapan berawal dari masuknya informasi ke Polsek Pandan yang menyatakan ada warga Sidimpuan yang belum diketahui identitasnya akan melintas dengan mobil pribadi dan membawa ganja dengan jumlah yang tidak sedikit menuju arah Padang Sidimpuan.

Mendapat informasi itu, personel Polsek Pinang Sori segera melakuan razia di depan Mapolsek setempat dengan maksud membuktikan informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 7375 UV berhenti sekitar 100 meter dari lokasi razia. Salah seorang penumpang perempuan bernama Rita Nasution (32) turun dengan menyandang tas kulit warna hitam.

Tiba-tiba mobil itu mencoba melaju ke arah Sidimpuan. Polisi pun berhasil menghentikan mobil Panther tersebut. Pengemudinya menyebutkan kalau dia adalah anggota kepolisian. Namun petugas mendekati perempuan yang diturunkan itu dan menanyakan apa isi tas yang dibawanya. Rita menjawab kalau isi tasnya adalah pakaian.
Ketika masih ditanyai petugas, mobil itu putar kepala kembali menuju arah Sibolga dan langsung menaikkan Rita, kemudian melaju dengan kecepatan tinggi ke Jalan Asrama Haji, Desa Sitonong Bangun, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng.

Polisi kembali melakukan pengejaran dan berhasil memepet mobil Panther itu sampai berhenti di Jalan Asrama Haji. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pengemudinya dan membawanya ke Mapolsek Pinang Sori. Sementara Rita Nasution dan seorang penumpang lainnya yakni Gustina Jambak (66) warga Jalan SM Raja Gang Setia, Kota Padang Sidimpuan juga diamankan.

Saat diinterogasi, awalnya Aiptu Herdison mengelak kalau dirinya membawa barang haram itu. Setelah didesak, akhirnya Herdison mengaku, kalau dirinya membawa daun ganja dan telah membuangnya di Jalan Asrama Haji. Petugas langsung melakukan pencarian dengan membawa tersangka Herdison. Setelah hari terang, daun ganja itu ditemukan di sekitar kompleks Asrama Haji Pinang Sori, tepatnya di semak-semak.

Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patrianegara melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan didampingi Kapolsek Pinang Sori AKP Khamdani di Mapolsek Pinang Sori membenarkan, pihaknya menangkap dan mengamankan seorang oknum polisi karena membawa dan memiliki daun ganja kering sebanyak lima bungkus besar atau sekitar 5 kilogram yang dibungkus dengan kertas koran dan dilakban kuning di dalam tas kulit   hitam.

“Jumlah penumpang itu ada tiga orang dan seluruhnya sudah diamankan di Mapolsek Pinang Sori untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berniat menjual daun ganja itu kepada salah seorang di Sibolga. Namun karena tidak ada kesepakatan diantara mereka, akhirnya daun ganja itu dibawa kembali menuju Sidimpuan. Sebelum sampai di sana, petugas  menangkap dan mengamankan ketiganya beserta barang bukti,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas AKP AR Siregar, kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kabar tersebut meskipun belum mendapatkan pemberitahuan resmi.
“Informasinya kita sudah terima kalau ada anggota kita yang ketangkap bawa ganja, tapi secara resmi belum. Soal apa tindakan, kita masih menunggu kelanjutan proses pemeriksaan. Karena unsur pidana dan jika terbukti, maka yang bersangkutan menjalani hukumannya. Dan jika sudah selesai dijalankan hukumannya, barulah tindakan disiplin dikenakan. Biasanya menurut aturan, bias saja berujung pada pemecetan dengan tidak hormat atau dengan hormat,” jelasnya. (tob/phn/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/