26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Nisel Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

NISEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Aula Sem Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nisel, Sabtu (5/11) lalu, sekira pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka persiapan pembentukan Badan Ad Hoc PPK, PPS, yang pendaftarannya dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA, pada Pemilu Serentak 2024.

“Sosialisasi ini digelar berdasarkan SK KPU RI Nomor 430, tentang Penetapan Aplikasi SIAKBA. Mengingat perekrutan PPK, PPS, PPLN, dan KPPS akan dilaksanakan pada pertengahan November 2022,” ungkap Repa, Minggu (6/11).

Repa juga mengatakan, untuk kali ini perekrutan PPK, PPS, PPLN, dan KPPS sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, para pelamar yang ingin jadi penyelenggara, cukup melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Nisel, sekaligus pemateri pada sosialisasi, Yulianus Gulo menjelaskan, aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten kota, dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS), PAW anggota KPU provinsi, kabupaten, kota, dan Badan Ad Hoc, serta pengelolaan data & dokumentasi administrasi berkelanjutan.

Yulianus juga menjelaskan, sosialisasi ini, bertujuan menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat tentang penggunaan aplikasi SIAKBA saat mendaftar sebagai PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.

“Aplikasi SIAKBA ini tidak hanya pada pendaftaran untuk PPK, PPS, PPLN, dan KPPS, tapi juga perekrutan Komisioner KPU yang akan dilaksanakan di tahun mendatang,” tuturnya.

Yulianus berharap, dengan adanya sosialisasi aplikasi SIAKBA ini, masyarakat Kabupaten Nisel yang ingin melamar menjadi penyelenggara Ad Hoc dapat mempermudah pendaftaran tanpa mendatangi Kantor KPU Nisel, dan juga dapat meringankan biaya. (mag-8/saz)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 di Aula Sem Hotel, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nisel, Sabtu (5/11) lalu, sekira pukul 14:00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka persiapan pembentukan Badan Ad Hoc PPK, PPS, yang pendaftarannya dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA, pada Pemilu Serentak 2024.

“Sosialisasi ini digelar berdasarkan SK KPU RI Nomor 430, tentang Penetapan Aplikasi SIAKBA. Mengingat perekrutan PPK, PPS, PPLN, dan KPPS akan dilaksanakan pada pertengahan November 2022,” ungkap Repa, Minggu (6/11).

Repa juga mengatakan, untuk kali ini perekrutan PPK, PPS, PPLN, dan KPPS sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, para pelamar yang ingin jadi penyelenggara, cukup melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Sementara Anggota KPU Kabupaten Nisel, sekaligus pemateri pada sosialisasi, Yulianus Gulo menjelaskan, aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten kota, dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN, KPPS), PAW anggota KPU provinsi, kabupaten, kota, dan Badan Ad Hoc, serta pengelolaan data & dokumentasi administrasi berkelanjutan.

Yulianus juga menjelaskan, sosialisasi ini, bertujuan menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat tentang penggunaan aplikasi SIAKBA saat mendaftar sebagai PPK, PPS, PPLN, dan KPPS.

“Aplikasi SIAKBA ini tidak hanya pada pendaftaran untuk PPK, PPS, PPLN, dan KPPS, tapi juga perekrutan Komisioner KPU yang akan dilaksanakan di tahun mendatang,” tuturnya.

Yulianus berharap, dengan adanya sosialisasi aplikasi SIAKBA ini, masyarakat Kabupaten Nisel yang ingin melamar menjadi penyelenggara Ad Hoc dapat mempermudah pendaftaran tanpa mendatangi Kantor KPU Nisel, dan juga dapat meringankan biaya. (mag-8/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/