24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Baru Labura dan Gunungsitoli yang Serahkan Berkas CASN ke BKN

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan mengungkapkan baru dua Pemda di Sumut yang mengirimkan pemberkasan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018, yang sebelumnya lulus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Baru dua kabupaten yaitu Labuhanbatu Utara dan Gunungsitoli, Nias,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (6/2).

Dimungkinkan, pemerintah daerah lainnya dan juga pemerintah provinsi masih dalam proses menghimpun berkas peserta CASN yang telah lulus tersebut. “Waktunya paling lama Februari ini. Kita harapkan bisa secepatnya pemberkasan diserahkan ke kita,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, tahapan pemberkasan ini sudah ada surat pemberitahuan dari BKN Pusat serta selalu diingatkan pihaknya melalui grup WhatsApp. “Saya dalam waktu dekat akan mereka sampaikan ke kita. Dan sekarang ini mungkin sedang proses,” katanya.

Setelah tahapan pemberkasan, BKN bakal menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi abdi negara yang baru tersebut. English mengungkapkan, kemungkinan waktunya pada Maret mendatang NIK tersebut sudah diberikan.

“Kan nanti kami yang tetapkan NIK-nya, setelah itu wali kota, bupati dan gubernur yang bikin surat keputusan (SK) PNS-nya. Selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan, barulah dia mulai tugas. Kita harapkan bulan depan (Maret) SK itu sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” katanya seraya mengimbau kepada CASN untuk melengkapi keaslian dokumen yang diminta tersebut.

Fokus PPPK

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang fokus menyusun formasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rencana kita dalam waktu dekat soal PPPK itu dulu. Itu pun terbatas untuk tenaga honorer Kategori Dua (K-2) yang selama ini ada, namun belum diangkat PNS. Kebetulan sudah ada databasenya sama kami,” katanya.

Ia melanjutkan, tenaga PPPK yang akan diambil dari honorer K-2 ini juga diperuntukkan pada bidang-bidang tertentu seperti guru, tenaga medis, dan penyuluh bidang pertanian.

“Jadi tiga bidang itu saja. Dan saya kira di lingkungan Pemprovsu juga termasuk. Apalagi sekarang mereka sudah menaungi guru-guru SMA/SMK sederajat. Nanti mereka bisa saling koordinasi ke kabupaten untuk databasenya itu,” katanya. (prn/han)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara Regional VI Medan mengungkapkan baru dua Pemda di Sumut yang mengirimkan pemberkasan calon aparatur sipil negara (CASN) 2018, yang sebelumnya lulus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Baru dua kabupaten yaitu Labuhanbatu Utara dan Gunungsitoli, Nias,” kata Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan kepada Sumut Pos, Rabu (6/2).

Dimungkinkan, pemerintah daerah lainnya dan juga pemerintah provinsi masih dalam proses menghimpun berkas peserta CASN yang telah lulus tersebut. “Waktunya paling lama Februari ini. Kita harapkan bisa secepatnya pemberkasan diserahkan ke kita,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, tahapan pemberkasan ini sudah ada surat pemberitahuan dari BKN Pusat serta selalu diingatkan pihaknya melalui grup WhatsApp. “Saya dalam waktu dekat akan mereka sampaikan ke kita. Dan sekarang ini mungkin sedang proses,” katanya.

Setelah tahapan pemberkasan, BKN bakal menetapkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi abdi negara yang baru tersebut. English mengungkapkan, kemungkinan waktunya pada Maret mendatang NIK tersebut sudah diberikan.

“Kan nanti kami yang tetapkan NIK-nya, setelah itu wali kota, bupati dan gubernur yang bikin surat keputusan (SK) PNS-nya. Selanjutnya diserahkan kepada yang bersangkutan, barulah dia mulai tugas. Kita harapkan bulan depan (Maret) SK itu sudah disampaikan ke yang bersangkutan,” katanya seraya mengimbau kepada CASN untuk melengkapi keaslian dokumen yang diminta tersebut.

Fokus PPPK

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang fokus menyusun formasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rencana kita dalam waktu dekat soal PPPK itu dulu. Itu pun terbatas untuk tenaga honorer Kategori Dua (K-2) yang selama ini ada, namun belum diangkat PNS. Kebetulan sudah ada databasenya sama kami,” katanya.

Ia melanjutkan, tenaga PPPK yang akan diambil dari honorer K-2 ini juga diperuntukkan pada bidang-bidang tertentu seperti guru, tenaga medis, dan penyuluh bidang pertanian.

“Jadi tiga bidang itu saja. Dan saya kira di lingkungan Pemprovsu juga termasuk. Apalagi sekarang mereka sudah menaungi guru-guru SMA/SMK sederajat. Nanti mereka bisa saling koordinasi ke kabupaten untuk databasenya itu,” katanya. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/