Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Tavip Nilai Gugatan Pemko Binjai Dipaksakan

Foto: TEDDY/Sumut Pos
PASAR TAVIP: Ketua Majelis Hakim Gugatan Perdata Pasar Tavip, Fauzul Hamdi menggelar sidang lapangan di Pasar Tavip Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B menggelar sidang lapangan di objek perkara, Pasar Tavip, kemarin (5/3) petang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi 2 hakim anggota, dihadiri Pemko Binjai selaku penggugat dan pihak turut tergugat atau penggugat intervensi dari pedagang. Sedangkan PT Karya Asia Agung selaku tergugat tidak hadir. Terungkap dalam sidang lapangan itu, Kadis PUPR Elvi Kristina, Camat Binjai Kota Erni Siswati dan Staf Bagian Hukum Setdako Binjai yang mewaliki Pemko Binjai, tak menguasai materi yang digugat mereka.

Itu terlihat setelah, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim Fauzul tak mampu dijawab oleh perwakilan Pemko Binjai tersebut. Bahkan, mereka pun terkesan kebingungan.

Sidang gugatan Pemko Binjai terhadap PT Karya Asia Agung, selaku pengembang Pasar Tavip tertuang dalam perkara perdata Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj. “Sidang ini terkait dengan gugatan Wali Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2017, gugatan antara Pemko dan PT Karya Agung,” jelas Fauzul ketika dikonfirmasi, Selasa (6/3).

Fauzul pun belum bisa membeberkan hasil sidang lapangan, karena belum dapat disimpulkan. Begitu juga dengan sidang lanjutan agenda pemeriksaan bukti dan saksi-saksi akan kembali digelar di PN Binjai pada pekan depan mendatang, Senin(12/3). “Mendengarkan saksi dari penggugat,” tandas bekas Humas Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Informasi dihimpun, sengketa ini bermula Pemko Binjai menuntut kepada pengembang karena berencana mau membangun Pasar Tavip. Namun harus kandas, dikarenakan PT Karya Asia Agung selaku pengembang, masih berhak dengan sisa masa kontrak selama 4 tahun.

Sengketa antara Pemko Binjai dan PT Karya Asia Agung inipun berimbas dengan para pedagang Pasar Tavip. Seperti diutarakan Nasaruddin,  salah seorang pedagang di sana.

Dikatakannya, mereka mengalami kerugian dengan adanya persoalan tersebut. Karenanya, para pedagang Pasar Tavip melahirkan inisiatif untuk melayangkan gugatan sebagai penggugat intervensi kepada Pemko Binjai dan PT KAA.

Alasannya, siapapun yang menang dalam sengketa perdata itu tetap merugikan pedagang. “Kalau Pemko menang, pedagang digusur. Kalaupun pengembang (menang), tetap juga pedagang dirugikan,” jelasnya.

Diungkapkan Nasaruddin, para pedagang juga sudah berupa untuk mencari jalan keluar bersama dengan DPRD dan Pemko Binjai. “Tapi Pemko bilang, pedagang tidak ada hak,”sesalnya.

Menurut Nasaruddin, perjanjian sewa Pasar Tavip dengan PT KAA diketahui oleh Pemko Binjai. Perjanjian tersebut sudah lahir sejak 1996 hingga 2022 mendatang. Ini berarti, PT KAA masih memiliki sisa 4 tahun kontrak. Setelah berakhir, baru Pemko Binjai memiliki Pasar Tavip.

“Ini Pemko Binjai terlalu memaksakan supaya menang digugatan, agar mereka bisa bangun Pasar Tavip,”ujar Nasaruddin menduga.

Lantaran gugatan yang dilayangkan Pemko Binjai dinilai terlalu dipaksakan, sehingga memunculkan opini publik. Apalagi ada kabar-kabar anggaran dana pembangunan Pasar Tavip yang dikucurkan sebesar Rp57 miliar dan sempat disoal pada saat RDP dengan banggar telah disetujui kalangan legislatif. “Kalau Pemko memikirkan nasib pedagang, tidak harus menunggu lama. Lakukan saja renovasi dan pengecatan, karena kontruksi bangunan masih bagus, sehingga tidak habiskan anggaran sampai Rp57 miliar,”pungkasnya. (ted/han)

 

 

Exit mobile version