30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Humbahas Diharapkan Pahami Tupoksi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. DPRD harus dapat duduk bersama dengan pemerintah untuk memahami fungsi masing-masing.

Pengamat pembangungan di Humbahas, M Roy Simamora mengatakan hal tersebut karena anggaran yang tidak berjalan, sehingga dana milyaran kembali ke pusat.

“ Tugas dan fungsi masing-masing lembaga sudah diatur dalam undang-undang. Jika sampai miliaran uang kembali kepusat, berarti permasalahaan yang muncul tampaknya karena kedua lembaga tidak mau memahami peran masing-masing,” ujar Roy.

Roy mengatakan, terkait anggaran miliaran rupiah yang kembali ke pusat dikarenakan keterlambatan penggunaan ataupun penyusunan anggaran, dan ini merupakan kesalahaan pemerintah. Namun, tetap DPRD juga disalahkan karena ada ruangan sebagai wakil rakyat berupa tugas dan fungsinya.

Roy mengatakan, seharusnya sebelum tahapan penggunaan anggaran berjalan maupun saat penyusunan anggaran, DPRD dan pemerintah saling melakukan koordinasi demi percepatan pembangunan Humbang Hasundutan.

Dan bukan merasa ada batasan-batasan dan keegoan dan pemerintah tidak akan merasa pekerjaanya diganggu oleh DPRD. “ Yang penting adalah memahami peran dan fungsi masing-masing,” ujar Roy.

Roy menuturkan, kembalinya anggaran ini ada dua hal alasannya, pertama dikarenakan proses pelelangan tidak berjalan sesuai aturan. Dari aturan itu, DPRD tidak memahami tugas dan fungisnya sebagai sifat pengawasan.

DPRD, kata dia, tidak mengawasi perkembangan penggunaan anggaran dengan cara mendampingi dinas terkait, semisal tahapan pelelangan proyek hingga pelaksanaannya.

Kedua, menurut dia, keterlambatan penyusunan anggaran dikarenakan DPRD tidak menunjukan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam penyusunan anggaran. Seharusnya, DPRD menyurati pemerintah untuk tepat waktu penyusunan anggaran, jika tidak diindahkan maka harusnya dilaporkan ke Kemendagri. Untuk itu, Roy mengatakan, tugas dan peran masing-masing lembaga yang diatur dalam undang-undang. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara diminta untuk memahami tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. DPRD harus dapat duduk bersama dengan pemerintah untuk memahami fungsi masing-masing.

Pengamat pembangungan di Humbahas, M Roy Simamora mengatakan hal tersebut karena anggaran yang tidak berjalan, sehingga dana milyaran kembali ke pusat.

“ Tugas dan fungsi masing-masing lembaga sudah diatur dalam undang-undang. Jika sampai miliaran uang kembali kepusat, berarti permasalahaan yang muncul tampaknya karena kedua lembaga tidak mau memahami peran masing-masing,” ujar Roy.

Roy mengatakan, terkait anggaran miliaran rupiah yang kembali ke pusat dikarenakan keterlambatan penggunaan ataupun penyusunan anggaran, dan ini merupakan kesalahaan pemerintah. Namun, tetap DPRD juga disalahkan karena ada ruangan sebagai wakil rakyat berupa tugas dan fungsinya.

Roy mengatakan, seharusnya sebelum tahapan penggunaan anggaran berjalan maupun saat penyusunan anggaran, DPRD dan pemerintah saling melakukan koordinasi demi percepatan pembangunan Humbang Hasundutan.

Dan bukan merasa ada batasan-batasan dan keegoan dan pemerintah tidak akan merasa pekerjaanya diganggu oleh DPRD. “ Yang penting adalah memahami peran dan fungsi masing-masing,” ujar Roy.

Roy menuturkan, kembalinya anggaran ini ada dua hal alasannya, pertama dikarenakan proses pelelangan tidak berjalan sesuai aturan. Dari aturan itu, DPRD tidak memahami tugas dan fungisnya sebagai sifat pengawasan.

DPRD, kata dia, tidak mengawasi perkembangan penggunaan anggaran dengan cara mendampingi dinas terkait, semisal tahapan pelelangan proyek hingga pelaksanaannya.

Kedua, menurut dia, keterlambatan penyusunan anggaran dikarenakan DPRD tidak menunjukan fungsinya sebagai wakil rakyat dalam penyusunan anggaran. Seharusnya, DPRD menyurati pemerintah untuk tepat waktu penyusunan anggaran, jika tidak diindahkan maka harusnya dilaporkan ke Kemendagri. Untuk itu, Roy mengatakan, tugas dan peran masing-masing lembaga yang diatur dalam undang-undang. (des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/