MADINA- Perjalanan Romli (24) dan Purnomo (22) sebagai pengedar uang palsu alias upal kandas di tangan Polres Madina. Keduanya dibekuk petugas Senin (4/4) dini hari lalu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita Rp42 juta upal. Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Bulakan Badai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Propinsi Sumatera Barat. Mereka ditangkap dari salah satu bengkel di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Dalam juma pers di Mapolres Madina, Rabu (6/4), Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIk didampingi Wakapolres Kompol Hariyatmoko dan Kasat Reskrim AKP SM Siregar SH, menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan tiga personel Satreskrim Polres Madina yang sedang patroli malam.
Saat itu, personel Satreskrim melintas dari arah Aek Godang menuju Panyabungan. Tepat di depan kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, melintas 1 unit sepedamotor Jupiter MX dengan nomor polisi BA 1640 QX yang dikemudikan Romli. Kecurigaan petugas semakin besar karena 1 unit mobil Avanza dengan Nopol B 464 ASS dikemudikan Purnomo dengan penumpang Aldi mengikuti dari belakang. “Merasa curiga dengan dua kendaraan bermotor itu, anggota lalu membuntuti.,” katanya. (wan/sm)