27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Anggota DPRD Sergai Diancam 12 Tahun

LUBUKPAKAM- Diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, anggota DPRD Serdangbedagai (Sergai) dari Partai Hanura, Rusiadi (37), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergei, disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH MKn dalam surat dakwaan yang dibacakannya di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing SH mengatakan, terdakwa melakukan tipu muslihat dan kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Disebutkan, Rusiadi melakukan perbuatan itu pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun. Di hotel tersebut Rusiadi membujuk dan merayu AZ agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

Selain menyetubuhi anak di bawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak, sehingga Rusiadi dijerat dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan melarikan anak tersebut dilakukan Rusiadi pada 8 Januari 2010. Karena hubungan mereka tak direstui orangtua AZ, Rusiadi membawa korban ke Jakarta.

Di Jakarta, AZ selalu diajak Rusiadi jalan-jalan ke Plaza Atrium Senen dan Mal Mangga Dua. Sedangkan malam harinya AZ dan Rusiadi berpisah. (btr)

LUBUKPAKAM- Diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, anggota DPRD Serdangbedagai (Sergai) dari Partai Hanura, Rusiadi (37), warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergei, disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH MKn dalam surat dakwaan yang dibacakannya di depan ketua majelis hakim Denny Lumbantobing SH mengatakan, terdakwa melakukan tipu muslihat dan kebohongan atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Disebutkan, Rusiadi melakukan perbuatan itu pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat, Kabupaten Simalungun. Di hotel tersebut Rusiadi membujuk dan merayu AZ agar mau melakukan hubungan suami istri dengan janji akan dinikahi.

Selain menyetubuhi anak di bawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak, sehingga Rusiadi dijerat dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Perbuatan melarikan anak tersebut dilakukan Rusiadi pada 8 Januari 2010. Karena hubungan mereka tak direstui orangtua AZ, Rusiadi membawa korban ke Jakarta.

Di Jakarta, AZ selalu diajak Rusiadi jalan-jalan ke Plaza Atrium Senen dan Mal Mangga Dua. Sedangkan malam harinya AZ dan Rusiadi berpisah. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/