SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Untuk mencapai percepatan penagihan piutang pelanggan yang belum tertagih, PT PLN (PERSERO) UP3 SIBOLGA menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
Manajer PT PLN (Persero), Deny Fitrianto menjelaskan, piutang atau tunggakan pelanggan yang belum terbayar merupakan suatu kewajiban yang harus ditagih untuk kelancaran operasional perusahaan. Dan hal ini salah satu wujud sinergitas antar instansi Kejaksaan Negeri Sibolga, PLN serta Pemerintah Kota Sibolga dalam penyelesaian piutang pelanggan.
“Piutang tunggakan itu wajib kita tagih, dan melalui kerja sama dengan kejaksaan, dilakukanlah mediasi dan hasilnya para pelanggan yang menunggak bersedia menyetor tunggakan,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejari Negeri Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, permohonan kerja sama yang dilayangkan PT PLN (Persero) adalah langkah positif, langkah kolaborasi positif antar instansi untuk mencapai suatu tujuan. “Kami selaku pengacara Negara, hadir dan siap untuk membantu dalam meneyelesaikan permasalahan untuk mencapai tujuan dan mufakat bersama,”tegas Henri.
Untuk menyelesaikan tagihan piutang pelanggan, lanjut Henri, Kasi Datun mengundang perwakilan dari pihak Pemko Sibolga selaku pihak yang menunggak dan PT PLN (Persero) UP3 Sibolga, untuk menyelesaikan permasalahan piutang tunggakan.
“Kita lakukan upaya agar pelanggan yang menunggak listriknya, segera membayarkan piutang tunggakan. Hasilnya pelanggan bersedia membayar tunggakan sebesar Rp137.225.664. Uang itu sudah mereka transfer langsung ke PLN,”ungkap Henri.
Disisi lain, Kajari Sibolga berharap para pelanggan PLN agar rutin melakukan pembayaran listriknya.
“Silahkan lakukan pembayaran dengan rutin, jangan harus dimediasi dulu baru dibayarkan,” pungkasnya. (mag-8)