BINJAI- Menjelang Pemilu legislatif April 2014 mendatang, berbagai upaya dilakukan para caleg agar bisa duduk di kursi dewan. Salah satunya menarik dukungan dari warga dengan cara melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan. Sayangnya, pengumpulan KTP oleh caleg itu tidak dibarengi persetujuan pemilik KTP.
Salah satunya dialami Deva Armaya (33), warga Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Binjai Kota. Dia tak tahu bila kartu identitasnya dimanfaatkan untuk mendukung seorang bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berinisial BK.
Saat ditemui Rabu (5/6), Deva mengatakan, dia mengetahui kartu identitasnya dipakai untuk mendukung pencalonan BK sebagai anggota DPD setelah dikonfirmasi panitia pemilih kecamatan (PPK) Binjai Kota perihal kebenaran memberikan dukungan kepada BK. Deva spontan membantah.
“Rabu kemarin sekitar pukul 10.00 WIB saya ditelepon petugas PPK Binjai Kota yang bertanya ihwal pemberian KTP kepada seorang anggota DPD. Saya katakan tak ada itu. Petugas PPK yang menelepon itu mengaku tengah melakukan verifikasi persyaratan KTP para bakal calon anggota DPD asal Sumut,” terangnya.
Merespons kasus pencatutan KTP itu, Ketua KPUD Binjai Agus Susanto mempersilakan warga membuat laporan tertulis agar dukungan fiktif segera diketahui oleh KPUD. “Tugas kami sebatas mencoret dukungan warga itu saja, sedangkan pencoretan sebagai bakal calon DPD, itu domain KPUD Sumut,” jelasnya.
Agus mengatakan pencoretan nama bakal calon DPD sangat mungkin dilakukan bila cukup banyak KTP dan surat dukungan diserahkan secara tidak sah. “Tapi ini kan baru satu saja yang keberatan,” katanya sembari mengatakan penarikan dukungan warga itu adalah kasus pertama di Kota Binjai. (ndi)