TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi yang di pimpin Kapolsek AKP Pahotan Manurung, melakukan operasi yustisi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Pihaknya banyak menemukan pelanggaran intruksi PPKM berskala mikro dam batas jam malam hingga pukul 22.00 WIB yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masyarakat, Sabtu malam (5/6).
Menurut AKP Pahotan Manurung, selama pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya, terbanyak melakukan pelanggaran PPKM dilakukan oleh pedagang.
“Padahal telah diimbau secara humanis kepada pemilik dan pekerja cafe, warkop, Alfamart, Indomaret, tempat wisata Kuliner, karoke, Destro pakaian, terhitung tanggal 1 sampai 14 Juni 2021, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M ,memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” paparnya.
Pembatasan aktivitas operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan bagi pelaku usaha yang masih beroperasional diimbau segera menutup, dan pengunjung diminta untuk pulang. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi yang di pimpin Kapolsek AKP Pahotan Manurung, melakukan operasi yustisi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
Pihaknya banyak menemukan pelanggaran intruksi PPKM berskala mikro dam batas jam malam hingga pukul 22.00 WIB yang dilakukan oleh pelaku usaha dan masyarakat, Sabtu malam (5/6).
Menurut AKP Pahotan Manurung, selama pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya, terbanyak melakukan pelanggaran PPKM dilakukan oleh pedagang.
“Padahal telah diimbau secara humanis kepada pemilik dan pekerja cafe, warkop, Alfamart, Indomaret, tempat wisata Kuliner, karoke, Destro pakaian, terhitung tanggal 1 sampai 14 Juni 2021, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M ,memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” paparnya.
Pembatasan aktivitas operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan bagi pelaku usaha yang masih beroperasional diimbau segera menutup, dan pengunjung diminta untuk pulang. (ian/han)