SERGAI, SUMUTPOS.CO – Maraknya spanduk maupun baliho mengatasnamakan salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wabup Sergai yang dipasangi di batang pohon, dinilai dapat merusak lingkungan hidup dan menyalahi aturan.
Pemasangan spanduk baliho, dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Alumni Madrasah Kaderisasi Nahdlatul Ulama (MKNU) angkatan 199, Farida Hanum, pun angkat bicara saat temu Pers di Wangi Kopi, Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Minggu (5/7).
Farida mengatakan, seharusnya untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat balon tersebut melakukan kerja menyampaikan Visi dan misi setelah pendaftaran calon Bupati dan Wakil bupati agar bisa mendapat simpati dari masyarkat.
“Tentunya, pemasangan spanduk dengan cara dipaku dipohon sudah jelas merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada, seperti merusak keindahan alam sekitar,” sebut Farida
Menurutnya, setiap seluruh tahapan kegiatan Pemilu maupun Pilkada sudah diatur tentang jadwal pemasangan spanduk maupun baliho. Ternyata, sebelum jadwal itu dimulai salah satu balon sudah memasang spanduk maupun balihoyang dipasang pada pohon, karena ini dapat merusak lingkungan hidup.
“Seharusnya Bawaslu dan Dinas Lingkungan hidup harus tanggap dan segera berkordinasi dengan pihak terkait atas maraknya spanduk maupun baliho balon yang marak dipasang dipohon dengan cara dipaku,” tutur Farida.
Farida pun mengakui, sejauh ini Bawaslu Sergai belum bisa bertindak untuk menertibkan spanduk maupun baliho itu, karena ini memang belum masuk tahapan Pilkada. Begitupun Bawaslu harus berkordinasi dengan Pemkab Sergai untuk menertibkan spanduk dan baliho.
Karena ini belum masuk tahapan Pilkada, seharusnya ini menjadi kewenangan Pemkab Sergai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penerapan perda untuk dapat menertibkan dan membersihkan spanduk dan baliho itu.
“Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup bertindak tegas untuk menertibkan dan membersihkan baliho maupun spanduk itu,” kata Farida. (sur)