26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Satpol PP Deliserdang Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Tanjungmorawa

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Petugas Satpol PP Kabupaten Deliserdang menertibkan kios dan bangunan liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, dan Simpang Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (6/8).

Puluhan petugas bergerak bersama, menelusuri Jalan Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, untuk membongkar kios liar milik PKL yang berada di badan jalan dan di atas trotoar. Sejumlah bangunan pun dirobohkan oleh petugas Satpol PP, didampingi pihak kecamatan, sekaligus memberi imbauan kepada PKL agar tidak kembali berjualan di fasilitas umum Simpang Kayu Besar.

Selesai melakukan penertiban di Simpang Kayu Besar, petugas Satpol PP bergerak menertibkan kios-kios atau bangunan yang memanfatkan bangunan halte bis, untuk tempat tinggal. Penertiban trotoar berlanjut ke Simpang Gang Madirsan, Desa Bangun Sari.

Kepala Satpol PP Deliserdang Marzuki Hasibuan, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan penertiban PKL di Kecamatan Tanjungmorawa. “Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Serta menindak segala pelanggaran terkait yang menyalahi Peraturan Daerah Kabaupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Marzuki.

Marzuki pun mengimbau kepada para pedagang tidak menggunakan jalan atau trotoar, halte bis, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepetingan umum lainnya, sebagai lapak jualan, kecuali tempat yang sudah ditentukan.
“Pelanggaran atas aturan itu, akan kami tertibkan,” pungkasnya. (btr/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Petugas Satpol PP Kabupaten Deliserdang menertibkan kios dan bangunan liar yang didirikan pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, dan Simpang Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (6/8).

Puluhan petugas bergerak bersama, menelusuri Jalan Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, untuk membongkar kios liar milik PKL yang berada di badan jalan dan di atas trotoar. Sejumlah bangunan pun dirobohkan oleh petugas Satpol PP, didampingi pihak kecamatan, sekaligus memberi imbauan kepada PKL agar tidak kembali berjualan di fasilitas umum Simpang Kayu Besar.

Selesai melakukan penertiban di Simpang Kayu Besar, petugas Satpol PP bergerak menertibkan kios-kios atau bangunan yang memanfatkan bangunan halte bis, untuk tempat tinggal. Penertiban trotoar berlanjut ke Simpang Gang Madirsan, Desa Bangun Sari.

Kepala Satpol PP Deliserdang Marzuki Hasibuan, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan penertiban PKL di Kecamatan Tanjungmorawa. “Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Serta menindak segala pelanggaran terkait yang menyalahi Peraturan Daerah Kabaupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Marzuki.

Marzuki pun mengimbau kepada para pedagang tidak menggunakan jalan atau trotoar, halte bis, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepetingan umum lainnya, sebagai lapak jualan, kecuali tempat yang sudah ditentukan.
“Pelanggaran atas aturan itu, akan kami tertibkan,” pungkasnya. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru