Site icon SumutPos

Rekontruksi Pembunuhan Siswa SMA Negeri 1 Talawi Ada 12 Adegan

Foto: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
REKA ADEGAN: Tersangka utama yang melakukan pembunuhan terhadap Tamrin, saat mengambil sajam dalam jok sepeda motornya, pada reka adegan pembunuhan.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Sat Reskrim Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMA Negeri 1 Talawi, Tamrin (17), warga Dusun 4, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, di halaman Mapolres Batubara, sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (4/11) lalu.

“Tahapan rekontruksi yang digelar ini bertujuan mengkroscek antara keterangan para pelaku dengan kejadian yang sebenarnya di lapangan,” tutur Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar.

Dalam 12 adegan yang diperagakan 7 tersangka, terkait kejadian yang sebenarnya. Adegan pertama, Sabtu (28/10) sekira pukul 21.00 WIB 2 tersangka Afdal Ziqri Ramadhani (15) warga Dusun VIII Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungtiram, dan Akbar Syahputra Nasution (18) warga Dusun 4, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjungtiram berada di satu pasar malam Simpang Sei Bejangkar, Talawi, di belakang permainan tong setan. Tak lama, keduanya melihat teman-temannya, yakni Syahlan, (15) warga Dusun 8, Desa Sumbertani, Talawi, Mhd Ayub (14), warga Desa Sumbertani, Syahroni alias Roni (19) warga Dusun 8, Desa Sumbertani, Mhd Alfa Roby (16) warga Sumbertani, dan Abdilah Fatah (17) warga Dusun 8, Desa Sumbertani, berjalan menuju arah belakang pasar malam. Lalu kedua tersangka menghampirinya.

Sambil berjalan Afdal bertanya kepada Sahlan, ‘Kenapa?’, lalu dijawab, ‘Ini si Roby kena pukul’, lalu Afdal kembali bertanya kepada Sahlan, ‘Siapa yang memukulnya?’, lalu dijawab ‘Anak Benteng. Ini mau bertumbuk (berkelahi) lagi di belakang’.

Selanjutnya Afdal dan Akbar melihat kelima temannya tidak jadi pergi ke belakang sesuai rencana, akhirnya Afdal dan Akbar kembali duduk di tempat parkiran sepeda motor.

Sambil duduk di sepeda motor, Afdal memperhatikan kelima temannya berjalan menuju jalan raya, lalu mengajak Akbar pulang mengenderai sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya melintasi jalan daerah Pasar Kacang, Afdal mendengar suara orang minta tolong, kemudian Akbar yang sedang mengendarai sepeda motor memberhentikan kendaraannya.

Mendengar teriakan tersebut, Afdal turun dari sepeda motor dan langsung berlari menuju suara orang yang minta tolong. Tak lama kemudian Akbar pun turun dari sepeda motor, membuka jok sepeda motor yang dikenderai, dan mengambil sebilah pisau yang memang sudah tersimpan di jok tersebut, dan mendekati kerumunan teman-temannya.

Di saat bersamaan, tiga teman korban, yakni Afdilah Fatah, Mhd Ayub, dan Iqbal, datang mengenderai sepeda motor, berboncengan tiga, dan langsung melintangkan sepeda motornya dari arah depan, guna menghadang Tamrin yang saat itu dibonceng temannya Husen, mengenderai sepeda motor Honda Beat.

Karena sudah dihadang, Tamrin dan Husen turun dari sepeda motor. Tiba-tiba datang Mhd Alfa Roby menanyakan sesuatu kepada Tamrin, sehingga pertengkaran mulut terjadi.

Dalam pertengkaran antara korban dengan tersangka Roby, tiba-tiba tersangka Syahlan, Ayub, Syahroni, Roby, dan Afdal datang, langsung memukuli Tamrin. Tak lama kemudian, di saat pemukulan itu terjadi, Akbar mendekati Tamrin, dalam posisi berhadapan ia langsung menancapkan sebilah pisau yang dipegangnya kebagian uluhati Tamrin. Tak sampai di situ, Akbar juga menikamkan pisaunya ke bagian leher dan punggung korbannya. Setelah melihat korbannya bersimbah darah, Akbar dan para tersangka lainnya pergi meninggalkan Tamrin di lokasi kejadian.

Dalam keadaan keritis, Husin, teman korban, berusaha membawa korban untuk mendapatkan pertolongan, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Berselang beberapa hari dirawat, akhirnya korban meninggal dunia.

Kapolres Batubara, AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar, di lokasi rekontruksi menjelaskan, ada 7 orang tersangka, pelaku utama atas nama Akbar Syahputra, yang melakukan penusukan terhadap korban. Dan para tersangka dijerat pasal yang berbeda, di antaranya Pasal 170 ayat 3, dan dikenakan UU Perlindungan Anak serta UU Peradilan Anak. (mag-6/saz)

 

 

Exit mobile version