LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemkab Deliserdang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lubukpakam dalam bentuk MoU di ruang aula Cendana Kantor Bupati, Selasa (5/11). Penandatanganan MoU tersebut langsung dilakukan Kajari Harli Siregar dan Bupati H. Ashari Tambunan.
Dikatakan Ashari, nota kesepahaman kerja sama tersebut terkhusus tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pengamanan aset daerah.
“Izinkan saya mengucapkan apresiasi kepada Kajari dan beserta jajaran atas terselenggaranya kerja sama ini. Insya Allah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kejari Deliserdang untuk pelaksanaan tugas-tugas ke depan,”kata Ashari.
“ Pertemuan ini bukanlah pertemuan seremonial saja terkhusus kepada pejabat Deliserdang. Mari merubah pola pikir berhubungan dengan Kejaksaan. Kalau dulu mungkin terasa berhadap-hadapan, dan ini harus dirubah. Posisi kita yang sebenarnya sama-sama sama melakukan tugas negara yang muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Ashari.
Ashari menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah sangat penting, demi kemajuan sebuah daerah. “Artinya PAD bagi kelangsungan proses pemerintahan sangat penting yang akhirnya berujung pada kesejahteraan pada masyarakat,” katanya. Kajari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan, adanya MoU dalam rangka, bagaimana mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengamanan aset.
“Untuk Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesungguhnya upaya-upaya sudah banyak kita lakukan. Kami sudah pernah melakukan rapat-rapat di Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka melihat evaluasi sejauh mana penerimaan (PAD) kita. Pemkab Deliserdang jangan ragu meminta bantuan ataupun pandangan hukum kepada Kejari Deliserdang.” katanya.
Untuk ke depan, lanjut Harli harus ada rencana aksi yang dilakukan antara Pemkab dengan Kejaksaan. Ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inventarisir terhadap utang yang belum dibayarkan oleh pihak-pihak lain.
Hal yang sama juga ia pintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BKAD) untuk segera dibuat dalam waktu dekat ini agar Kejaksaan bisa turut dan turun membantu serta mendampingi Pemkab dalam melakukan penagihan atau penyelamatan aset. (btr/han)