25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dapur Penyulingan Minyak di Langkat Kembali Meledak, Jaksa Pulangkan Berkas ke Polisi

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemilik dapur penyulingan minyak di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, atas nama SRW alias Rt yang diduga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik diduga asal sebut dengan menyatakan, berkas perkara tinggal menunggu dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

“Itu berkasnya sudah diterima jaksa, tinggal tunggu P21,” kata Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Ashgor, Selasa (7/11/2023).

SRW alias Rt diduga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana usaha tanpa izin di bidang minyak dan gas bumi yang menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU No 11/2020 tentang cipta kerja.

Rt sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang merenggut nyawa Zulkarnain (26) seorang pekerja yang tewas saat bekerja di dapur minyak miliknya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (24/6/2023) lalu. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dengan persentase 72 persen, karena dapur penyulingan milik Rt yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal, meledak.

Korban dilaporkan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023). Jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Pasiran, Tanjung Pura, Langkat sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (14/7/2023) pagi.

Sebelum tiba di RSUP HAM, korban sempat mendapat pengobatan kampung di desa tersebut. Namun karena kian mengkhawatirkan, korban dilarikan ke RS Putri Bidadari Stabat dan dirujuk ke RS Bina Kasih Medan hingga ke RSUP HAM.

Lebih lanjut, Ali tidak menggubris soal Rt apakah sudah diamankan atau belum. “Sudah kami tangani, tinggal tunggu P21 dari jaksa. Kita tunggu balasan jaksa, kami sudah upaya secepat dan profesional,” kata Ali.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menjawab, pihaknya yang meneliti berkas perkara tersebut menyatakan, sudah mengembalikan kepada penyidik. “Informasi dari Kasi Pidum, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. Baru sekali ini pengembalian berkas,” pungkasnya.

Dugaan Rt tidak ditahan karena dapur penyulingan minyak miliknya kembali beroperasi hingga menyebabkan peristiwa serupa kembali terulang, Rabu (1/11/2023) sore. Informasi diperoleh, kebakaran di lokasi penyulingan kondesag diduga ilegal ini berawal dari percikan api mesin produksi.

Si jago merah cepat membesar hingga sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pasalnya, dapur penyulingan milik Rt berdiri persis di sekitar pemukiman warga.

Meski demikian, api akhirnya dapat dijinakkan dengan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat yang terjun ke lokasi. Sekitar dua jam berselang, api yang berasal dari dapur penyulingan minyak dapat dipadamkan. (ted)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemilik dapur penyulingan minyak di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, atas nama SRW alias Rt yang diduga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, tidak dilakukan penahanan. Namun penyidik diduga asal sebut dengan menyatakan, berkas perkara tinggal menunggu dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21.

“Itu berkasnya sudah diterima jaksa, tinggal tunggu P21,” kata Kanit Ekonomi Polres Langkat, Ipda Ali Al Ashgor, Selasa (7/11/2023).

SRW alias Rt diduga sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana usaha tanpa izin di bidang minyak dan gas bumi yang menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU No 11/2020 tentang cipta kerja.

Rt sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang merenggut nyawa Zulkarnain (26) seorang pekerja yang tewas saat bekerja di dapur minyak miliknya, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Sabtu (24/6/2023) lalu. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dengan persentase 72 persen, karena dapur penyulingan milik Rt yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal, meledak.

Korban dilaporkan meninggal dunia usai mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, Kamis (13/7/2023). Jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Pasiran, Tanjung Pura, Langkat sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (14/7/2023) pagi.

Sebelum tiba di RSUP HAM, korban sempat mendapat pengobatan kampung di desa tersebut. Namun karena kian mengkhawatirkan, korban dilarikan ke RS Putri Bidadari Stabat dan dirujuk ke RS Bina Kasih Medan hingga ke RSUP HAM.

Lebih lanjut, Ali tidak menggubris soal Rt apakah sudah diamankan atau belum. “Sudah kami tangani, tinggal tunggu P21 dari jaksa. Kita tunggu balasan jaksa, kami sudah upaya secepat dan profesional,” kata Ali.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun menjawab, pihaknya yang meneliti berkas perkara tersebut menyatakan, sudah mengembalikan kepada penyidik. “Informasi dari Kasi Pidum, berkas sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali. Baru sekali ini pengembalian berkas,” pungkasnya.

Dugaan Rt tidak ditahan karena dapur penyulingan minyak miliknya kembali beroperasi hingga menyebabkan peristiwa serupa kembali terulang, Rabu (1/11/2023) sore. Informasi diperoleh, kebakaran di lokasi penyulingan kondesag diduga ilegal ini berawal dari percikan api mesin produksi.

Si jago merah cepat membesar hingga sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Pasalnya, dapur penyulingan milik Rt berdiri persis di sekitar pemukiman warga.

Meski demikian, api akhirnya dapat dijinakkan dengan satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat yang terjun ke lokasi. Sekitar dua jam berselang, api yang berasal dari dapur penyulingan minyak dapat dipadamkan. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/