25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bayar Rp21 Juta, 2 Tersangka Pemerkosa Siswi SD Bebas

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.

Siswi SD itu diperkosal oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu. Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.

Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban. Kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban, saat itulah didamaikan.

Pada saat perdamaian tersebut. Seorang sumber di Polres Tanah Karo, Selasa (6/12) menyebutkan perdamaian dilakukan bernuansa intimidasi. Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana secara kekeluargaan.  Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya Rp10 juta yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut. Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo. Setelah itu, dua tersangka bebas dan diungsikan ke Medan.

Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka  tak diinapkan didalam sel.  “Dua tersangka tak ditahan karena adanya perdamaian. Proses hukumnya tetap lanjut,” ucapnya. (wan)

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisi. Kedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.

Siswi SD itu diperkosal oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu. Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.

Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban. Kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban, saat itulah didamaikan.

Pada saat perdamaian tersebut. Seorang sumber di Polres Tanah Karo, Selasa (6/12) menyebutkan perdamaian dilakukan bernuansa intimidasi. Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana secara kekeluargaan.  Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya Rp10 juta yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut. Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo. Setelah itu, dua tersangka bebas dan diungsikan ke Medan.

Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum. Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka  tak diinapkan didalam sel.  “Dua tersangka tak ditahan karena adanya perdamaian. Proses hukumnya tetap lanjut,” ucapnya. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/