SIBOLGA- Pelarian Jamari Halawa alias Ama Agus (32) berakhir, Rabu (5/12) malam. Tersangka pembunuh teman karibnya di Desa Sering, Kabupaten Pelalawan, Riau, ini ditangkap personel Polres Sibolga saat makan di salah satu warung di Jalan Mojopahit, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga Sambas.
Informasi dihimpun dari kepolisian, Jamari Halawa melarikan diri ke Kota Sibolga setelah menusuk dada Temanaso Jaluhu (30) dengan sebilah pisau hingga tewas di depan rumahnya di Jalan Pelalawan, Km 13, Desa Sering, Kabupaten Pelalawan, Senin (3/12) malam sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka Jamari dan Temanaso merupakan teman satu rumah dan juga sama-sama berkerja di perkebunan sawit. Sebelumnya, keduanya diduga terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
“Belum tahu pasti penyebab terjadinya pembunuhan ini. Namun informasi yang kita terima dari Polres Pelalawan pada Rabu (5/12), adanya seorang tersangka pelaku pembunuhan bernama Jamari Halawa yang melarikan diri ke Sibolga. Berdasarkan informasi tersebut, kita melakukan penangkapan sesuai nama dan ciri-ciri yang kita terima,” tutur Kapolres Sibolga AKBP Joas F Panjaitan melalui Kasubbag Humas Aiptu Ramadhansyah Sormin di ruang kerjanya, Kamis (6/12).
Sormin menerangkan, saat penyidik melakukan interogasi, tersangka mengaku telah membunuh seorang temannya Temanaso di depan rumah mereka, dengan cara menusuk dada korban sebanyak satu kali hingga tewas.
“Setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka kabur dan tiba di Sibolga Rabu (5/12) sekira pukul 05.00 WIB. Menurut keterangan tersangka, dirinya akan menuju rumah saudaranya HH yang berada di Sibolga,” tukasnya.
Ditanya proses hukum yang akan dilakukan terhadap tersangka, Sormin menyebutkan, bahwa kasus ini akan diserahkan kepada Polres Pelalawan.
“Karena kejadian perkara ini di Riau, maka pihak Polres Pelalawan lah yang akan melakukan proses hukum. Hari ini juga, personel Polres Pelalawan akan menjemput tersangka dan merekalah yang akan melakukan penyelidikan lebih jauh,” pungkas Sormin menambahkan kepada tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 340 subsider pasal 351 ayat 3, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
Kanit OPS Reskrim Polres Pelalawan Ipda Yoyo Isyadi didampingi tiga personel lainnya yang ditanyai seputar kasus pembunuhan ini mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Penyebab terjadinya pembunuhan itu belum bisa kita pastikan, hingga saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Untuk itu, tersangka akan kita bawa ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ujar Yoyo saat menjemput tersangka di Mapolres Sibolga, Kamis (6/12). (smg)