Site icon SumutPos

Wakil Ketua DPRD Tapteng Diringkus di Padang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Awaluddin Rao berakhir. Politisi Partai Gerindra ini diringkus personel Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dari tempat persembunyiannya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12) malam. Dengan begitu, tinggal satu lagi dari lima tersangka yang masih buron yakni Sintong Gultom, dari Fraksi Partai Demokrat yang juga mantan Ketua DPRD Tapteng.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtama Putra membenarkan penangkapan itu. “Awaluddin Rao sudah kita tangkap, tinggal satu lagi dari lima tersangka Anggota DPRD Tapteng yang menjadi tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (6/12).

Rony juga membenarkan kalau Awaluddin Rao ditangkap di Kota Padang. Di sana, dia bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya. “Domisili Awaluddin di Tapteng. Kita dapat informasi, dia di Padang Sumbar, langsung kita jemput,” katanya.

Kini, lanjut Rony, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tengah mengejar seorang lagi tersangka yang masih buron, yakni Sintong Gultom. “Satu tersangka atas nama Sintong Gultom masih kita kejar,” ujarnya.

Menurut informasi yang beredar, bakal ada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Sayang, orang nomor satu di Ditreskrimsus Polda Sumut ini masih enggan memberikan keterangan lebih jauh. Dia berdalih, penyidik masih fokus terhadap kasus yang membelit kelima tersangka. “Belum ada kita tetapkan tersangka lain, masih kita fokuskan untuk menyidik kelima tersangka ini yang baru,” ungkapnya.

Sementara berdasarkan penelusuran Sumut Pos, Awaluddin Rao pernah mengklarifikasi kasus ini di akun media sosial miliknya tertanggal 22 September 2018. Dia mengungkapkan kronologis yang terjadi dalam kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas ini.

Menurut dia, bergulirnya kasus ini diduga karena adanya pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkannya. Pasalnya, selama ini dia selalu menempatkan dirinya sebagai oposisi pemerintah daerah setempat. “Secara logika, bagaimana mungkin saya bisa korupsi? Uang yang mau dikorupsi itu ada di Eksekutif, saya saja tdk pernah bicara, ketemu dgn bupati dan kadis kadis bagimana mau korupsi?” tulisnya.

“Lalu uang yang ada di DPRD, bagaimana saya bisa korupsi? Jangankan untuk rekan-rekan, untuk diri saya saja tidak pernah saya membuat dan meneken SPPD atau SURAT TUGAS,..membaca surat masuk dan surat keluar saja saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah,.bagaimana saya dikatakan korupsi. Atau bahaimana caranya saya korupsi?” sambungnya.

Dia juga menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya oleh Polda Sumut. “Sekitar 2 minggu sebelum saya betul betul dipanggil penyidik polda, BS pernah berpidato dalam sebuah acara, RBS, SJT dan JS sdh tersangka di Polda dan akan ada anggota DPRD yg kemudian akan dipenjarakan,” sebutnya.

Selanjutnya pada 13 Juni 2018, dia beserta empat anggota DPRD lainnya mendapat surat panggilan dari Polda. Mereka diminta memenuhi panggilan di Polda pada 22 Juni 2018. “Tepatnya hari pertama masuk kerja sehabis lebaran, jadwal pemeriksaan. Karena masih suasana lebaran, dan saya belum baca suratnya akhirnya saya SMS penyidik minta diundur,” ungkapnya.

Meski dia telah meminta jadwal diundur, namun pada 23 Juni, datang surat panggilan kedua dibarengi dengan kehadiran personel Polda ke rumahnya. “Semacam mau ditangkap paksa gitu perasaan kami,” sebutnya.

Akhirnya, dia memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut. Tiga kali dia diperiksa sebagai saksi. “Kata penyidik, ada LAPRAN POLISI yang dilakukan Warga Tapteng, tapi tidak mau menyebutkan nama atau nama LSM-nya. Lalu saya diperlihatkan semua dokumen laporan keuangan DPRD yang mungkin BB si pelapor. Lalu ditanya proses perjalanan dinas. Perjalan dinas itu dimulai dari agenda tahunan DPRD yang sudah diparipurnakan, tinggal tiba waktunya dilaksanakan, baik itu Bintek, Kunker, dan konsultasi,” jelasnya.

Dia mengaku, penyidik sempat menanyakan, mengapa perjalanan dinas yang dilakukannya paling sedikit. “Apa sebabnya ini Pak? Saya jawab, karena saya oposisi dan dimusuhi oleh ketua dan anggota DPRD sehingga namanya saya selalu dicoret adapun yg gak dicoret itu krn perjlanan wajib dan harus dilakukan untuk menambah ilmu seperti Bintek. Ke Bali, Manado, Raja Ampat dan Batam, saya tidak diikutkan alias dicoret Pak BS selaku ketua. Itu menurut sekwan, sehingg saya pernah menulis dan melayangkan surat protes sebanyak 2 kali berdasarkan saran dari ahli hukum di DPRD,” jelasnya lagi.

Semua pertanyaan yang dicecarkan kepadanya, semua bisa dijawabnya. “Terakhir baru masalah bil hotel. Beliau tunjukkan sama saya bil hotel yang memang saya gak pernah lihat dan memang saya tidak pernah mengurus bil hotel tersebut. Menurut penyidik, itu dgn adanya laporan tadi mereka telah mencros check ke hotel-hotel itu semua. Ini berarti ada oknum DPRD dan staf yang membayar dan mengurus penginapan yang tidak beres dan tidak becus mengurus bil hotel saya,” bebernya.

Dia juga mengaku heran dengan tuduhan mark-up biaya perjalanan dinas yang ditujukan kepadanya. “Saya melihat ada bahasa mark up perjalanan dinas di berita-berita itu. Sebenarnaya bukan mark up, karena biaya yang saya belanjakan masih di bawah standar. Contoh, hotel saya pimpinan DPRD bisa 1,5 juta/malam, pesawat bisa class bisnis, tapi saya selalu di hotel murahan dan pesawat ekonomi,” sebutnya.

Sedangkan soal nilai biaya perjalanan dinas sebesar Rp600 jutaan, diakuinya angkanya memang segitu. “Tapi seingat saya, tidak lebih dari 16 jutaan selama 2 tahun itu bill hotel saya dan untuk TA 2017 sudah saya kembalikan Rp6 jutaan karena temuan BPK dan ketentuannya hanya dikembalikan. Tinggal Rp10 jutaan lagi,” katanya.

“Kalau Rp10 juta/24 bulan, kan gak lebih dari 400 ribu sebulan itu. Menurut kawan-kawan, mungkinkah saya korupsi? Maaf ya, untuk biaya bergerak saya saja dalam bentuk bantuan dan sumbangan ke masyarakat saat BALON BUPATI habis Rp6 M masak 400 ribu saya korupsi sebulan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu telah menahan tiga anggota DPRD Tapteng yakni Julianus Simanungkalit dan Hariono Nainggolan dari Fraksi Golkar, dan Jonia Silaban dari Fraksi Gabungan, pada Jumat (30/11) lalu. Ketiganya dipanggil dan dibawa secara paksa, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018. Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.

“Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelasnya. (dvs/adz)

Exit mobile version