25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ahli Waris Bertekad Pasang Plang Kepemilikan

Sengketa Rumah Dinas Wali Kota Binjai tak Kunjung Selesai

BINJAI- Sengketa lahan dan kepemilikan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Binjai HM Idaham dengan ahli waris Sultan Langkat T Zulkifli Kamil, tak kunjung selesai. Bahkan, hingga sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berakhir, Senin (7/1), keputusan untuk ganti rugi lahan sengketa sebesar Rp8 miliar tak kunjung terealisasi.

LENGANG: Suasana Rumah dinas Wali Kota Binjai//file/sumut pos
LENGANG: Suasana Rumah dinas Wali Kota Binjai//file/sumut pos

Dalam sidang PK yang dipimpin Hakim Ketua Saur Sitidaon SH MH, pihak penggugat hanya menyerahkan nota jawaban atas pernyataan dari pihak tergugat yang sudah diajukan ke majelis hakim.

Usai penyerahan nota jawaban tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang dan berkas dari kedua belah pihak, akan diajukan kembali ke MA. “Sidang PK ini sudah selesai, semua berkas akan kembali kami kirimkan ke MA, untuk mengambil keputusannya,” kata Saur sembari mengetuk palu.
Sebelum sidang lanjutan PK digelar di PN Binjai, ahli waris Sultan Langkat, T Zulkifli Kamil menerangkan, jika pihaknya sudah berupaya untuk dapat meredam persoalan ini agar tidak sampai ke meja hijau. Namun, berulang kali pihaknya ingin membicaraklan persoalan ini dengan Wali Kota Binjai HM Idaham, tak pernah ditanggapi.

“Bukan kita yang berkeras ingin menguasai lahan atau rumah dinas Wali Kota itu, tapi sebelum persoalan ini mencuat ke meja hijau, saya sudah mengutus orang untuk duduk bersama dengan Wali Kota Binjai mencari solusi penyelesaian sengketa ini, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” beber Zulkifli.
Bukan hanya itu, meskipin putusan Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan pihaknya ,namun mereka masih tetap berupaya untuk mencairkan persoalan ini. “Tapi lagi-lagi, tidak ada kata sepakat. Pihak Pemko Binjai tetap ingin melanjutkan persoalan ini, hingga akhirnya terjadi PK,” sebut dia.
Disamping itu, sebutnya, ada beberapa pihak yang menyebutkan, kalau gugatan ini baru dilayangkan pada massa Wali Kota Binjai HM Idaham. Tapi, lanjutnya, anggapan tersebut salah besar, karena gugatan ini sudah dilayangkan sejak tahun 1986 silam. “Hanya saja, baru kali ini mencuat ke permukaan, karena pada massa itu, media tidak banyak seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Belum terealisasinya ganti rugi rumah, maka Zulkifli menegaskan, jika pihaknya akan membuat surat permohonan ekskusi ganti rugi kepada PN Binjai. Jika ekskusi tidak berjalan lancar, pihaknya bertekad memasang plang kepemilikan tanah dan rumah di depan rumah dinas Wali Kota Binjai.
“Jika Pemko Binjai tetap tidak melaksanakan putusan MA, kita akan pasang plang kepemilikan di depan rumah dinas itu,”egasnya. (ndi)

Pengosongan Terganjal Putusan MA

Permintaan ahli waris untuk menyita rumah dinas sebagai bentuk ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 348 K/PDT.G/2009 PN.BJ, tertanggal 28 Desember 2011, yang mengharuskan pemerintah dalam hal ini Pemko Binjai membayar ganti rugi penggunaan rumah sebesar Rp8 miliar, terganjal putusan MA sendiri.

Menurut Panitra/Sekretaris PN Binjai Jalinson Damanik, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat permohonan ekskusi dari pihak pemohon atau penggugat  dalam hal ini ahli waris. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

“Bagaimana saya mau menjelaskan ekskusi, surat permohonan ekskusinya saja belum saya terima. Tapi kalau surat permohonan sudah masuk, barulah kita bisa mengambil langkah untuk menindaklanjuti permohonan penggugat atau pemohon tersebut,” ungkapnya.

Ditanya soal ekskusi, Jalinson menjelaskan, berdasarkan putusan MA yang diterima pihaknya, menyebutkan, tergugat harus membayar ganti rugi atas pemakaian rumah dinas kepada penggugat. Sehingga, pihaknya tidak bisa melangkahi putusan dimaksud dengan melakukan pengosongan atau penyitaan barang dari rumah tersebut.

“Kan putusan MA sudah jelas, di situ dikatakan, pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepemilikan rumah sebesar Rp8 miliar. Sedangkan putusan untuk penyitaan atau pengosongan rumah, tidak disertakan. Jadi, bagaimana kita mau melakukan ekskusi pengosongan,” terangnya.(ndi)

Renovasi Rawan Temuan BPK

Pengerjaan renovasi rumah dinas Wali Kota Binjai senilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Desember 2011, rawan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mengingat, anggaran renovasi yang digelontorkan Pemko Binjai bersumber dari APBD 2012.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Iriadi Irawadi, ketika dikonfirmasi di Balai Kota Binjai mengatakan, pengerjaan renovasi tersebut tidak akan menjadi temuan, karena saat ini lahan dan rumah masih menjadi aset pemerintah. “Dari mana jalan temuannya, rumah itukan masih berstatus rumah dinas dan aset pemerintah,” tegasnya.

Ketika disinggung soal putusan MA yang memenangkan ahli waris, Iriadi mengaku, putusan tersebut belum final karena Pemko Binjai masih mengajukan PK terhadap putusan tersebut. “Keputusan MA itukan belum final, masih ada proses hukum lain, sehingga pengerjaan proyek di rumah dinas itu tetap kita lanjutkan.  Lagian, apa semudah itu Pemko Binjai melepaskan asetnya, makanya saya katakan proses ini masih panjang, sementara pengerjaanya sudah selesai akhir tahun kemarin,” terangnya.

Lebih jauh Iriadi memaparkan, Dinas PU dan kontraktor bisa menghentikan pengerjaan rehab rumah dinas, jika ada pemberitahuan dari Wali Kota ataupun Sekda . “Kalau tak ada perintah penghentian, rehab tetap dilanjutkan,” pungkas dia.  Sementara itu konflik lahan antara Pemko Binjai dengan ahli waris Sultan Langkat mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Seperti disampaikan Usman (43), warga Jalan Smanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dirinya mengaku malu jika rumah dinas wali kota Binjai tidak bisa dipertahankan sebagai salah satu ikon Kota Binjai.
“Kalau sampai rumah dinas itu lepas dan Wali Kota Binjai tergusur, apa nggak malu kita sebagai warga Binjai,”. satu ikon Kota Binjai itu, menjadi aset Pemko Binjai,” sebutnya. (ndi)

Sengketa Rumah Dinas Wali Kota Binjai tak Kunjung Selesai

BINJAI- Sengketa lahan dan kepemilikan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Binjai HM Idaham dengan ahli waris Sultan Langkat T Zulkifli Kamil, tak kunjung selesai. Bahkan, hingga sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Binjai berakhir, Senin (7/1), keputusan untuk ganti rugi lahan sengketa sebesar Rp8 miliar tak kunjung terealisasi.

LENGANG: Suasana Rumah dinas Wali Kota Binjai//file/sumut pos
LENGANG: Suasana Rumah dinas Wali Kota Binjai//file/sumut pos

Dalam sidang PK yang dipimpin Hakim Ketua Saur Sitidaon SH MH, pihak penggugat hanya menyerahkan nota jawaban atas pernyataan dari pihak tergugat yang sudah diajukan ke majelis hakim.

Usai penyerahan nota jawaban tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang dan berkas dari kedua belah pihak, akan diajukan kembali ke MA. “Sidang PK ini sudah selesai, semua berkas akan kembali kami kirimkan ke MA, untuk mengambil keputusannya,” kata Saur sembari mengetuk palu.
Sebelum sidang lanjutan PK digelar di PN Binjai, ahli waris Sultan Langkat, T Zulkifli Kamil menerangkan, jika pihaknya sudah berupaya untuk dapat meredam persoalan ini agar tidak sampai ke meja hijau. Namun, berulang kali pihaknya ingin membicaraklan persoalan ini dengan Wali Kota Binjai HM Idaham, tak pernah ditanggapi.

“Bukan kita yang berkeras ingin menguasai lahan atau rumah dinas Wali Kota itu, tapi sebelum persoalan ini mencuat ke meja hijau, saya sudah mengutus orang untuk duduk bersama dengan Wali Kota Binjai mencari solusi penyelesaian sengketa ini, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan,” beber Zulkifli.
Bukan hanya itu, meskipin putusan Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan pihaknya ,namun mereka masih tetap berupaya untuk mencairkan persoalan ini. “Tapi lagi-lagi, tidak ada kata sepakat. Pihak Pemko Binjai tetap ingin melanjutkan persoalan ini, hingga akhirnya terjadi PK,” sebut dia.
Disamping itu, sebutnya, ada beberapa pihak yang menyebutkan, kalau gugatan ini baru dilayangkan pada massa Wali Kota Binjai HM Idaham. Tapi, lanjutnya, anggapan tersebut salah besar, karena gugatan ini sudah dilayangkan sejak tahun 1986 silam. “Hanya saja, baru kali ini mencuat ke permukaan, karena pada massa itu, media tidak banyak seperti sekarang ini,” ungkapnya.

Belum terealisasinya ganti rugi rumah, maka Zulkifli menegaskan, jika pihaknya akan membuat surat permohonan ekskusi ganti rugi kepada PN Binjai. Jika ekskusi tidak berjalan lancar, pihaknya bertekad memasang plang kepemilikan tanah dan rumah di depan rumah dinas Wali Kota Binjai.
“Jika Pemko Binjai tetap tidak melaksanakan putusan MA, kita akan pasang plang kepemilikan di depan rumah dinas itu,”egasnya. (ndi)

Pengosongan Terganjal Putusan MA

Permintaan ahli waris untuk menyita rumah dinas sebagai bentuk ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 348 K/PDT.G/2009 PN.BJ, tertanggal 28 Desember 2011, yang mengharuskan pemerintah dalam hal ini Pemko Binjai membayar ganti rugi penggunaan rumah sebesar Rp8 miliar, terganjal putusan MA sendiri.

Menurut Panitra/Sekretaris PN Binjai Jalinson Damanik, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat permohonan ekskusi dari pihak pemohon atau penggugat  dalam hal ini ahli waris. Sehingga pihaknya belum bisa mengambil langkah untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

“Bagaimana saya mau menjelaskan ekskusi, surat permohonan ekskusinya saja belum saya terima. Tapi kalau surat permohonan sudah masuk, barulah kita bisa mengambil langkah untuk menindaklanjuti permohonan penggugat atau pemohon tersebut,” ungkapnya.

Ditanya soal ekskusi, Jalinson menjelaskan, berdasarkan putusan MA yang diterima pihaknya, menyebutkan, tergugat harus membayar ganti rugi atas pemakaian rumah dinas kepada penggugat. Sehingga, pihaknya tidak bisa melangkahi putusan dimaksud dengan melakukan pengosongan atau penyitaan barang dari rumah tersebut.

“Kan putusan MA sudah jelas, di situ dikatakan, pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepemilikan rumah sebesar Rp8 miliar. Sedangkan putusan untuk penyitaan atau pengosongan rumah, tidak disertakan. Jadi, bagaimana kita mau melakukan ekskusi pengosongan,” terangnya.(ndi)

Renovasi Rawan Temuan BPK

Pengerjaan renovasi rumah dinas Wali Kota Binjai senilai Rp 1,3 miliar yang dikerjakan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Desember 2011, rawan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mengingat, anggaran renovasi yang digelontorkan Pemko Binjai bersumber dari APBD 2012.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Iriadi Irawadi, ketika dikonfirmasi di Balai Kota Binjai mengatakan, pengerjaan renovasi tersebut tidak akan menjadi temuan, karena saat ini lahan dan rumah masih menjadi aset pemerintah. “Dari mana jalan temuannya, rumah itukan masih berstatus rumah dinas dan aset pemerintah,” tegasnya.

Ketika disinggung soal putusan MA yang memenangkan ahli waris, Iriadi mengaku, putusan tersebut belum final karena Pemko Binjai masih mengajukan PK terhadap putusan tersebut. “Keputusan MA itukan belum final, masih ada proses hukum lain, sehingga pengerjaan proyek di rumah dinas itu tetap kita lanjutkan.  Lagian, apa semudah itu Pemko Binjai melepaskan asetnya, makanya saya katakan proses ini masih panjang, sementara pengerjaanya sudah selesai akhir tahun kemarin,” terangnya.

Lebih jauh Iriadi memaparkan, Dinas PU dan kontraktor bisa menghentikan pengerjaan rehab rumah dinas, jika ada pemberitahuan dari Wali Kota ataupun Sekda . “Kalau tak ada perintah penghentian, rehab tetap dilanjutkan,” pungkas dia.  Sementara itu konflik lahan antara Pemko Binjai dengan ahli waris Sultan Langkat mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Seperti disampaikan Usman (43), warga Jalan Smanhudi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dirinya mengaku malu jika rumah dinas wali kota Binjai tidak bisa dipertahankan sebagai salah satu ikon Kota Binjai.
“Kalau sampai rumah dinas itu lepas dan Wali Kota Binjai tergusur, apa nggak malu kita sebagai warga Binjai,”. satu ikon Kota Binjai itu, menjadi aset Pemko Binjai,” sebutnya. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/