25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Pengedar Sabu Nangis Dihukum 17 Tahun Penjara

KARO, SUMUTPOS.CO – Syok divonis 17 tahun penjara, Jonson Siregar (47) tak kuasa membendung air matanya. Warga Nalan Pembangunan Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi Kabupaten Karo ini tersedu-sedu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Rabu (5/2).

Selain kurungan, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Artinya, jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan. Untuk putusan ini terdakwa dapat mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir,” jelas majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, air mata Jonson pun menetes yang diduga tidak percaya atas putusan tersebut. Lalu menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.N”Saya pikir-pikir pak,” ujar terdakwa dengan lemas dan tertunduk.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Alvonso Manihuruk, juga menyatakan pikir-pikir.Pikir-pikir yang mulia,” terangnya kepada majelis hakim.

NUsai persidangan, Jonson pun digiring oleh pengawal tahanan menuju ruang sel tahanan. Terlihat wajahnya yang pucat seolah tak terima atas putusan hakim tersebut. Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karo, Firmansyah, mengatakan kalau sebelumnya dalam agenda tuntutan, menuntut terdakwa kurungan penjara selama 16 tahun.

“Pada sidang agenda tuntutan kemarin, kita tuntut selama 16 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan. Karena sesuai fakta persidangan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2, menguasai dan memperjual belikan narkoba jenis sabu,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan menghargai putusan majelis hakim, dikarenakan mendukung pemberantasan peredaran narkoba. “Kita serius dalam pemberantasan narkoba ini, buktinya kita menuntut selama 16 tahun. Dan hasil putusannya juga malah lebih tinggi dari tuntutan kita. Kita hormati putusan hakim, karena mendukung program pemberantasan narkoba, yang kita harapkan kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya di Tanah Karo,” ungkapnya.

!Diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (21/6) kemarin.;Diketahui, pria bernama Jonson Siregar itu diamankan saat membawa barang bukti sabu di seputar Jalan Udara, Berastagi. Dari tangan Jonson pihaknya berhasil menyita sabu seberat 854,09 gram, atau hampir satu kilogram. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Syok divonis 17 tahun penjara, Jonson Siregar (47) tak kuasa membendung air matanya. Warga Nalan Pembangunan Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi Kabupaten Karo ini tersedu-sedu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Rabu (5/2).

Selain kurungan, majelis hakim yang diketuai Sulhanudin juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Artinya, jika terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, denda 1 Miliar, subsider 6 bulan. Untuk putusan ini terdakwa dapat mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir,” jelas majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, air mata Jonson pun menetes yang diduga tidak percaya atas putusan tersebut. Lalu menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.N”Saya pikir-pikir pak,” ujar terdakwa dengan lemas dan tertunduk.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Alvonso Manihuruk, juga menyatakan pikir-pikir.Pikir-pikir yang mulia,” terangnya kepada majelis hakim.

NUsai persidangan, Jonson pun digiring oleh pengawal tahanan menuju ruang sel tahanan. Terlihat wajahnya yang pucat seolah tak terima atas putusan hakim tersebut. Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karo, Firmansyah, mengatakan kalau sebelumnya dalam agenda tuntutan, menuntut terdakwa kurungan penjara selama 16 tahun.

“Pada sidang agenda tuntutan kemarin, kita tuntut selama 16 tahun, denda Rp 1 Miliar dan subsider 6 bulan. Karena sesuai fakta persidangan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2, menguasai dan memperjual belikan narkoba jenis sabu,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya mengatakan menghargai putusan majelis hakim, dikarenakan mendukung pemberantasan peredaran narkoba. “Kita serius dalam pemberantasan narkoba ini, buktinya kita menuntut selama 16 tahun. Dan hasil putusannya juga malah lebih tinggi dari tuntutan kita. Kita hormati putusan hakim, karena mendukung program pemberantasan narkoba, yang kita harapkan kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya di Tanah Karo,” ungkapnya.

!Diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba, Jumat (21/6) kemarin.;Diketahui, pria bernama Jonson Siregar itu diamankan saat membawa barang bukti sabu di seputar Jalan Udara, Berastagi. Dari tangan Jonson pihaknya berhasil menyita sabu seberat 854,09 gram, atau hampir satu kilogram. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/