26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

1,6 Tahun tak Kunjung Tuntas

Melihat Duka Korban Dugaan Malpraktik

Masih ingat kasus dugaan malpraktik yang dialami Roni Hamdani (21) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan?

Kakinya membusuk setelah dioperasi di RS Latersia, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Binjai Timur. Kini, sudah 1,6 tahun kasus tersebut berjalan, tetapi belum juga ada penyelesaian akhir.

Dikarenakan tak ada penyelesaian, akhirnya Ruaidah Harahap kakak korban  didampingi Yapip Hakim Lubis Aktifis Pemerhati Kesehatan Masyarakat Sumatera Utara, Kamis (7/4), mendatangi gedung DPRD Binjai, di Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, guna mengadukan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti pihak yang seharuisnya bertanggung jawab.

Namun sayang, saat Raudiah dan Yapip ingin melaporkan hal ini ke DPRD Binjai, gadung dewan terhormat tampak lenggang. Sehingga, laporan Raudiah itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Binjai.
Usai memberikan laporan, Ruaidah Harahap mengatakan, pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Binjai dilakukan karena kekecewaan keluarga korban yang mendalam. Sebab, sampai saat ini pengaduan korban dugaan malpraktik terkesan tidak jelas serta proses penanganannya terkesan buang bola.

“Kami selalu dibola-bola, seperti beberapa waktu lalu kami bertanya kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pengurus Wilayah IDI Sumatera Utara. Menurut mereka, hasilnya sudah sampai ke IDI Binjai, tetapi saat dipertanyakan kepada IDI Binjai dikatakan bahwa hasilnya belum diterima,”ungkap Raudiah.

Lebih lanjut dikatakan Ruaidah, keluarga korban menuntut agar Pihak RS Latersia bertanggung jawab atas biaya perawatan dan penyembuhan Roni Hamdani yang sudah berjalan 1,6 Tahun mencapai sekitar Rp100 juta. “Kami hanya ingin pihak RS Latersia dapat bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa adik saya ini,”ungkapnya.
Sulitnya mencari keadilan, membuat Raudiah hanya bisa berharap kepada DPRD Binjai, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat. “Kami berharap, agar DPRD Binjai segera memanggil pihak IDI Binjai dan pihak RS Latersia dalam menyikapi pengaduan tersebut dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Agar, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat,” harap Raudiah.

Sekadar mengingatkan,  Roni Hamdani awalnya korban kecelakaan lalu lintas di seputaran Jalan Medan-Binjai. Akibat kejadian itu, Roni  dilarikan ke RS Latersia. Setelah tiba di rumah sakit Roni mendapat perawaan intensif dan kaki Roni Hamdani yang patah dioperasi.(dan)

Melihat Duka Korban Dugaan Malpraktik

Masih ingat kasus dugaan malpraktik yang dialami Roni Hamdani (21) warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan?

Kakinya membusuk setelah dioperasi di RS Latersia, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Binjai Timur. Kini, sudah 1,6 tahun kasus tersebut berjalan, tetapi belum juga ada penyelesaian akhir.

Dikarenakan tak ada penyelesaian, akhirnya Ruaidah Harahap kakak korban  didampingi Yapip Hakim Lubis Aktifis Pemerhati Kesehatan Masyarakat Sumatera Utara, Kamis (7/4), mendatangi gedung DPRD Binjai, di Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, guna mengadukan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti pihak yang seharuisnya bertanggung jawab.

Namun sayang, saat Raudiah dan Yapip ingin melaporkan hal ini ke DPRD Binjai, gadung dewan terhormat tampak lenggang. Sehingga, laporan Raudiah itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Binjai.
Usai memberikan laporan, Ruaidah Harahap mengatakan, pengaduan kepada Ketua DPRD Kota Binjai dilakukan karena kekecewaan keluarga korban yang mendalam. Sebab, sampai saat ini pengaduan korban dugaan malpraktik terkesan tidak jelas serta proses penanganannya terkesan buang bola.

“Kami selalu dibola-bola, seperti beberapa waktu lalu kami bertanya kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pengurus Wilayah IDI Sumatera Utara. Menurut mereka, hasilnya sudah sampai ke IDI Binjai, tetapi saat dipertanyakan kepada IDI Binjai dikatakan bahwa hasilnya belum diterima,”ungkap Raudiah.

Lebih lanjut dikatakan Ruaidah, keluarga korban menuntut agar Pihak RS Latersia bertanggung jawab atas biaya perawatan dan penyembuhan Roni Hamdani yang sudah berjalan 1,6 Tahun mencapai sekitar Rp100 juta. “Kami hanya ingin pihak RS Latersia dapat bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa adik saya ini,”ungkapnya.
Sulitnya mencari keadilan, membuat Raudiah hanya bisa berharap kepada DPRD Binjai, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cepat. “Kami berharap, agar DPRD Binjai segera memanggil pihak IDI Binjai dan pihak RS Latersia dalam menyikapi pengaduan tersebut dengan tidak merugikan kedua belah pihak. Agar, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan cepat,” harap Raudiah.

Sekadar mengingatkan,  Roni Hamdani awalnya korban kecelakaan lalu lintas di seputaran Jalan Medan-Binjai. Akibat kejadian itu, Roni  dilarikan ke RS Latersia. Setelah tiba di rumah sakit Roni mendapat perawaan intensif dan kaki Roni Hamdani yang patah dioperasi.(dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/