30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Hapus Pajak Sarang Walet

TANJUNGBALAI –Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai Hakim Tjoa Kien Lie menyarankan pajak hasil penangkaran sarang burung walet di Tanjungbalai lebih baik dihapuskan. Mengingat, banyak pengusaha sarang burung walet tidak membayar pajak kepada pemerintah. Padahal Peraturan Daerah (Perda) nya ada yang mengatur .

“Sejak dilahirkannya sekitar dua tahun yang lalu Perda yang mengatur tentang pajak dari hasil penangkaran sarang burung walet tersebut, ternyata sampai saat ini belum ada satupun dari sejumlah pengusaha penangkaran sarang burung walet itu yang membayar pajak. Hal itu terlihat dari laporan tentang pendapatan asli daerah Kota Tanjungbalai yang dilaporkan setiap tahunnya, tidak ada pendapatan yang bersumber dari pajak hasil penangkaran sarang burung wallet,” katanya kepada Metro Asahan (Grup Sumut Pos) di kediamannya, Minggu (7/4).

Meurutnya, jika memang Perda walet itu tidak berfungsi, untuk apa Perda tersebut masih dipertahankan.  “Kita harapkan kepada Walikota Tanjungbalai agar dapat mengajukan rencana tentang penghapusan Perda tersebut,” pintanya.

Menurut Hakim, melihat banyaknya lokasi-lokasi penangkaran sarang burung walet di Kota Tanjungbalai, maka sangat mustahil jika tidak ada diantaranya yang telah berproduksi setiap tahunnya. Apalagi, imbuh Hakim Tjoa, lokasi penangkaran sarang burung walet yang ada di Kota Tanjungbalai tersebut pada umumnya sudah berusia puluhan tahun.

“Keberadaan dari penangkar sarang burung walet itu hanya menimbulkan kebisingan suara butung walet  saja bagi masyarakat, sementara hasilnya untuk penambahan pendapatan daerah tidak ada, maka lebih baik dibongkar saja. Warung-warung kecil saja patuh dan taat untuk membayar pajak pendapatan, apa pula kelebihannya, sehingga pengusaha penangkar sarang burung walet itu mendapat keistimewaan untuk tidak membayar pajak,” ketus Hakim Tjoa Kien Lie. (ck-5/smg)

TANJUNGBALAI –Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai Hakim Tjoa Kien Lie menyarankan pajak hasil penangkaran sarang burung walet di Tanjungbalai lebih baik dihapuskan. Mengingat, banyak pengusaha sarang burung walet tidak membayar pajak kepada pemerintah. Padahal Peraturan Daerah (Perda) nya ada yang mengatur .

“Sejak dilahirkannya sekitar dua tahun yang lalu Perda yang mengatur tentang pajak dari hasil penangkaran sarang burung walet tersebut, ternyata sampai saat ini belum ada satupun dari sejumlah pengusaha penangkaran sarang burung walet itu yang membayar pajak. Hal itu terlihat dari laporan tentang pendapatan asli daerah Kota Tanjungbalai yang dilaporkan setiap tahunnya, tidak ada pendapatan yang bersumber dari pajak hasil penangkaran sarang burung wallet,” katanya kepada Metro Asahan (Grup Sumut Pos) di kediamannya, Minggu (7/4).

Meurutnya, jika memang Perda walet itu tidak berfungsi, untuk apa Perda tersebut masih dipertahankan.  “Kita harapkan kepada Walikota Tanjungbalai agar dapat mengajukan rencana tentang penghapusan Perda tersebut,” pintanya.

Menurut Hakim, melihat banyaknya lokasi-lokasi penangkaran sarang burung walet di Kota Tanjungbalai, maka sangat mustahil jika tidak ada diantaranya yang telah berproduksi setiap tahunnya. Apalagi, imbuh Hakim Tjoa, lokasi penangkaran sarang burung walet yang ada di Kota Tanjungbalai tersebut pada umumnya sudah berusia puluhan tahun.

“Keberadaan dari penangkar sarang burung walet itu hanya menimbulkan kebisingan suara butung walet  saja bagi masyarakat, sementara hasilnya untuk penambahan pendapatan daerah tidak ada, maka lebih baik dibongkar saja. Warung-warung kecil saja patuh dan taat untuk membayar pajak pendapatan, apa pula kelebihannya, sehingga pengusaha penangkar sarang burung walet itu mendapat keistimewaan untuk tidak membayar pajak,” ketus Hakim Tjoa Kien Lie. (ck-5/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/