Site icon SumutPos

Dituntut 18 Bulan Penjara, Kapolsek Kena OTT Minta Maaf

Foto: Taufik/PM
Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing, dituntut 18 Bulan penjara karena kasus pungli, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli dengan terdakwa Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing kembali digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/4).

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, Longser dituntut 18 bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah dan terbukti melanggar pasal 12E jo Pasal 12A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa terbukti di dalam pasal Tipikor. Itu sesuai fakta dan perbuatan terdakwa menerima uang Rp200 juta dari PT KSS sebagai pelicin proyek,” jelas JPU.

Sementara saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Selain itu sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sontan Marauke, saat ditanyai mengaku mengerti atas tuntutan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut. “Saya mengerti majelis atas isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU,” ucap Longser.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup oleh majelis hakim dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa mantan Kapolsek Sukaramai, Longser Sihombing.

Longser Sihombing meminta maaf kepada wartawan atas insiden pengusiran terhadap wartawan saat meliput dirinya sebagau terdakwa kasus pungli di wilayah hukumnya tempat ia memimpin dulu. Dirinya mengaku menyesal telah melakukan pengusiran terhadap wartawan saat mengkonfirmasi dirinya. “Maaf ya maaf, saya menyesal kemarin melakukan hal itu,” ucap Longser sambil berjalan keluar dari Ruang Cakra VII, usai sidang tuntutan dirinya, Jumat (7/4).

Sebelumnya, AKP Longser Sihombing selaku mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Pakpak Bharat, mengusir wartawan saat yang sedang bekerja dalam melakukan peliputan berita. Ia terlihat emosi saat hendak meminta keterangan dari dirinya terkait kasus pungutan liar (pungli) yang sedang membelenggu Longser sebagai terdakwa.

Saksi Kapolres Pakpak Barat, Janter Sitohang dalam keterangannya, sama sekali tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa oleh Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Saya tidak mengetahui langsung. Karena penangkapan terjadi di Medan, sedangkan saya berada di Phakpak. Saya diberitahu bawahan beliau, pada tanggal 4 September 2016 lalu. Mereka bilang atas kasus truk pengangkat BBM yang ditangkap,” jelasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sontan Marauke, mengakui ia ada kedekatannya dengan pihak pengusaha sekaitan ada pemakaian bahan peledak dalam pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka. Dikatakannya, pihak perusahaan selalu melaporkan bila mempergunakan bahan peledak.

“Hubungannya dengan pihak perusahaan hanya sebatas koordinasi dalam penggunaan bahan peledak yang dipergunakan dan yang tersisa semuanya masuk dalam data kepolisian,” terangnya.

Saksi menambahkan tentang pertemuannya di Kawan Kafe pada 22 Agustus 2016 dengan pihak rekanan yang juga dihadiri oleh terdakwa. Sebelum bertemu, Triyono sempat menghubungi dan memintanya datang akan tetapi karena ada acara di Poldasu maka pertemuan pada pukul 13.00 Wib lewat.

Saat sampai di lokasi, ia melihat Triyono dan stafnya Longser sudah terlebih dahulu tiba di Kawan Kafe, Dalam pertemuan singkat tersebut, Triyono memohon agar Kapolres bisa mengeluarkan izin untuk pinjam pakai terhadap truk pembawa bahan bakar, untuk keperluan proyek.

Namun karena ranahnya di Polsek Sukaramai, maka prosesnya diserahkan ke sana sesuai lokasi penangkapan.

Ia menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak dibahas tentang masalah biaya dalam kepengurusan. Bahkan tidak ada memerintahkan terdakwa untuk meminta uang kepada pihak kontraktor sekaitan dengan ditahannya truk pengangkut bahan bakar minyak yang terjaring dalam razia.

Sebelum kejadian penangkapan terhadap anggotanya dalam operasi tangkap tangan, surat izin jalan AKP Longser belum ditandatanganinya, ini dilakukan agar kapolsek siaga dan tidak berpergian sebelum suasana kondusif karena adanya aksi massa soal ganti rugi lahan di kawasan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, satu dari majelis hakim anggota, Nazar yang menyidangkan kasus tersebut, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penangkapan truk dan pengerusakan police line.

Janter menjawab tidak tahu karena kasusnya masih berproses oleh penyidik Polsek Sukaramai.

Pada sidang itu, Jansen menuturkan tidak mengetahui soal uang Rp200 juta, selain itu atas nama pribadi maupun kedinasannya Jansen menegaskan tidak pernah menerima uang Rp35 juta per bulan dalam proyek tersebut, apalagi sampai memerintahkan kapolseknya meminta uang Rp200 juta agar menghentikan proses penyidikan penangkapan truk BBM tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjadikan mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat AKP Longser Sihombing menjadi terdakwa, tertangkap tangan (OTT) oleh Propam Poldasu saat melakukan transaksi uang sebesar Rp200 juta pada bulan September 2016 lalu.

Diduga terdakwa memeras menajemen PT KSS sebuah kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Kuta Nangka, Kec Kerajaan, Kab Pakpak Barat, di wilayah hukum kerja terdakwa.

Kontraktor dinilai bermasalah dalam hal pemasokan bahan bakar solar ke proyek itu, dan permasalahan itu kemudian dimanfaatkan terdakwa menjadi alat tawar menawar untuk melakukan pemerasan. Pada saat penyerahan uang dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda di kota Medan. (cr-7)

Exit mobile version